Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Profil

Profil Fahd A Rafiq, Politisi Golkar yang Kembali Terseret OTT KPK Kasus HGB Bogor

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

15 - Sep - 2026, 11:10

Placeholder
Fahd A Rafiq, politisi Golkar yang terseret OTT KPK. (Foto @fahdarafiq)

JATIMTIMES - Nama Fahd A Rafiq kembali menjadi perhatian setelah politisi Partai Golkar tersebut diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (14/9/2026).

Fahd menjadi salah satu dari 17 orang yang diamankan KPK dalam operasi yang berkaitan dengan dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Perkara tersebut juga menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta.

Baca Juga : Google Maps Bisa Lihat Lokasi Orang Lain Secara Real-Time, Begini Cara Menggunakannya

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyebut tim KPK mengamankan 17 orang dalam rangkaian OTT di wilayah Jabodetabek. “Tim mengamankan sejumlah 17 orang,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (14/9/2026) kemarin.

Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing. Uang tersebut ditemukan dalam boks, kardus hingga koper dengan jumlah sekitar 20 koper.

Budi menyebut nilai uang yang diamankan diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Namun, jumlah pastinya masih dalam proses penghitungan oleh penyidik KPK.

OTT KPK kali ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya.

Selain Fahd, sejumlah pihak dari lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) turut diamankan. Di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Tangerang Tardi.

Pihak swasta juga masuk dalam rangkaian perkara tersebut. Nama perusahaan properti Summarecon turut mencuat dalam OTT yang dilakukan KPK.

Meski demikian, status hukum Fahd dalam perkara terbaru ini masih menunggu proses pemeriksaan dan penetapan KPK. Penangkapan dalam OTT tidak serta-merta berarti seseorang telah terbukti bersalah.

Siapa Fahd A Rafiq?

Fahd A Rafiq dikenal sebagai politisi Partai Golkar yang cukup lama aktif dalam organisasi kepemudaan. Ia juga merupakan putra dari penyanyi dangdut legendaris A. Rafiq.

Di lingkungan politik kepemudaan, nama Fahd mulai dikenal luas setelah dipercaya menjadi Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) periode 2015-2018.

Karier Fahd di Golkar juga berkembang melalui sejumlah organisasi kepemudaan yang berada di lingkungan partai. Ia pernah aktif di Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) dan Generasi Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Gema MKGR).

Fahd kemudian memimpin Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) sebagai ketua umum. Di struktur DPP Partai Golkar periode 2024-2029, ia juga tercatat menduduki posisi Ketua Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan.

Posisi tersebut membuat Fahd tetap menjadi salah satu figur yang memiliki peran di lingkungan organisasi dan politik Golkar.

Fahd A Rafiq Pernah Terjerat Dua Kasus Korupsi

Sebelum kembali diamankan KPK dalam OTT kasus HGB Bogor, Fahd memang memiliki rekam jejak perkara korupsi.

Ia sebelumnya telah menjalani hukuman dalam dua perkara berbeda. Kasus pertama berkaitan dengan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), sedangkan perkara berikutnya menyangkut pengadaan Al-Quran dan laboratorium komputer untuk madrasah.

Berikut dua perkara yang pernah menjerat Fahd

1. Kasus Suap DPID

Perkara pertama yang membawa Fahd ke penjara berkaitan dengan kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).

Baca Juga : Puguh DPRD Jatim Dorong Kaji Ulang Status SMANOR demi Prestasi Atlet

Kasus tersebut berawal dari dugaan suap untuk memperoleh alokasi dana DPID tahun anggaran 2011 bagi sejumlah daerah.

Dalam perkara ini, Fahd terbukti memberikan suap kepada anggota DPR RI saat itu, Wa Ode Nurhayati. Suap tersebut berkaitan dengan upaya mendapatkan alokasi DPID untuk Kabupaten Pidie Jaya, Aceh Besar, dan Bener Meriah.

Fahd kemudian ditangkap dan diproses secara hukum. Pada 2012, ia dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

2. Kasus Korupsi Pengadaan Al-Quran

Setelah menyelesaikan hukuman dalam perkara DPID, Fahd kembali berhadapan dengan hukum dalam kasus korupsi pengadaan Al-Quran dan laboratorium komputer untuk madrasah di lingkungan Kementerian Agama.

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada September 2017 menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Fahd.

Dalam perkara tersebut, Fahd didakwa menerima aliran dana sekitar Rp 14,39 miliar yang berkaitan dengan proyek pengadaan.

Dalam persidangan, Fahd mengakui perbuatannya. Ia menyebut tindak pidana tersebut dilakukan atas perintah mantan anggota DPR RI Zulkarnaen Djabar.

Fahd juga menyampaikan bahwa sebagian dana tersebut berkaitan dengan kebutuhan operasional organisasi Generasi Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Gema MKGR).

Penangkapan Fahd dalam OTT KPK pada September 2026 membuat namanya kembali masuk dalam perkara korupsi.

Kali ini, perkara yang sedang didalami KPK berbeda dari dua kasus sebelumnya. Penyidik tengah mengusut dugaan korupsi dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor dan dugaan penerimaan lainnya.

KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan untuk menentukan konstruksi perkara serta status hukum masing-masing.

Dengan demikian, perkara HGB Bogor menjadi babak baru dalam perjalanan hukum Fahd A Rafiq setelah sebelumnya menjalani hukuman dalam dua perkara korupsi berbeda.


Topik

Profil fahd a rafiq kpk ott bogor hgb fahd kembali ditangkap budi prasetyo



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya