Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Miris! Anak-Anak Ikut Aksi Demo KONI yang Dipimpin Wakil Wali Kota Blitar

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Nurlayla Ratri

09 - Sep - 2026, 13:38

Placeholder
Sejumlah atlet pelajar berada di tengah aksi insan olahraga di depan Kantor DPRD Kota Blitar, Senin (7/9/2026). Dokumen dispensasi akademik mencatat 28 atlet pelajar dimintakan izin mengikuti “Agenda Koordinasi Atlet di KONI Kota Blitar” pada hari yang sama.(Foto: Meidian Donadoni for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Ada ironi dalam aksi insan olahraga Kota Blitar, Senin (7/9/2026). Di tengah riuh tuntutan KONI, sejumlah atlet yang masih duduk di bangku sekolah ikut berada dalam barisan demonstrasi. Aksi di depan Kantor DPRD Kota Blitar itu dipimpin Wakil Wali Kota Blitar Elim Tyu Samba dalam kapasitasnya sebagai Plt Ketua Umum KONI Kota Blitar.

Kehadiran pelajar dalam aksi tersebut diperkuat dokumen tertulis. Pengurus Club Bola Voli Akademi Merpati Jaya Kota Blitar mengajukan dispensasi akademik bagi 28 atlet pelajar untuk mengikuti kegiatan pada 7 September 2026, bertepatan dengan hari berlangsungnya aksi.

Baca Juga : 1.500 Bibit Mangrove Hijaukan Pantai Sedulur Situbondo Sambut HUT TNI

Surat Nomor 160/Merpati/IX/2026 tertanggal 6 September 2026 itu ditujukan kepada guru wali kelas. Menariknya, surat tidak menyebut kegiatan demonstrasi. Perihalnya tertulis “Permohonan Dispensasi Mengikuti Agenda Koordinasi Atlet di KONI Kota Blitar”.

Lampiran surat mencantumkan 28 atlet berstatus pelajar dari sejumlah SMP, MTs, SMA, dan SMK di Kota Blitar. Pada 7 September 2026, dokumentasi foto dan video menunjukkan sejumlah atlet muda tersebut berada di tengah massa aksi insan olahraga.

Fakta ini menjadi sorotan karena kegiatan yang tercantum dalam surat dispensasi adalah “agenda koordinasi atlet”, bukan aksi penyampaian aspirasi. Para atlet muda itu bahkan terlihat mengenakan pakaian olahraga dan ikut berada dalam barisan demonstrasi.

Surat

Dari “Koordinasi Atlet” ke Barisan Aksi

Dalam orasinya di depan Kantor DPRD Kota Blitar, Elim kemudian memanggil para atlet muda itu untuk maju ke depan. Kehadiran mereka digunakan Elim untuk menggambarkan kondisi pembinaan dan apresiasi terhadap atlet di Kota Blitar.

“Sini, masuk, maju, maju, maju. Nah, ini, maju, sini. Ya, ini. Ini contoh atlet-atlet binaan daripada KONI Kota Blitar,” kata Elim.

“Mohon maaf, kasihan sekali adik-adik kita ini. Mereka berjuang, mereka latihan sepanjang hari, tapi apresiasinya sangat minim,” lanjutnya.

Di tengah keberadaan para atlet pelajar tersebut, Elim menegaskan dirinya tidak pernah menginstruksikan siapa pun untuk mengikuti aksi.

“Saya tidak pernah menginstruksikan, tapi saya mempersilakan,” ujarnya.

Elim bahkan secara khusus membantah adanya pengondisian.

“Di sini tidak ada pengondisian apa pun. Tidak ada pengondisian, apalagi pembayaran apa pun. Ini murni daripada rekan-rekan olahraga, insan-insan olahraga untuk menyuarakan hak-hak aspirasi mereka,” tegasnya.

Menurut Elim, aksi dilakukan setelah jalur komunikasi ditempuh. Ia menyebut KONI telah tiga kali mengirim surat audiensi dan berharap organisasi olahraga itu dapat berjalan berdampingan dengan Pemkot Blitar.

Pj Sekda Kota Blitar Tri Iman Prasetyono memberikan penjelasan berbeda. Menurut dia, Pemkot tidak pernah menghalangi maupun mengintervensi KONI. Persoalan yang dihadapi pemerintah bukan pada keberadaan KONI, melainkan legalitas pihak yang menandatangani perjanjian hibah dan peminjaman aset daerah.

“Tidak pernah menghalang-halangi dan tidak pernah intervensi. Kami hanya berpandangan bahwa karena ini proses administrasi negara tentang keuangan dan barang milik daerah, maka ini harus legal dan sah. Hanya itu saja,” kata Tri Iman.

Baca Juga : Ganggu Jalan dan Pedestrian, Pemkot Tata Ulang Parkir PKL Karang Menjangan

Ia menjelaskan, berdasarkan surat Ketua KONI Provinsi Jawa Timur, kewenangan Plt Ketua KONI Kota Blitar meliputi menjalankan tugas rutin organisasi dan menyelenggarakan Musorkotlub. Menurut Pemkot, penandatanganan perjanjian hibah maupun peminjaman aset tidak termasuk tugas rutin tersebut.

“Kalau tugas rutin itu kegiatan sehari-hari. Sementara untuk menerima, menandatangani perjanjian hibah dan menandatangani perjanjian peminjaman aset, ini bukan tugas rutin,” ujarnya.

Karena itu, Tri Iman menyebut jalan tercepat adalah segera menggelar Musorkotlub hingga terpilih ketua definitif yang sah. Setelah itu, perjanjian hibah dan peminjaman aset dapat dibuat kembali dengan kepengurusan baru.

“Kalau misalnya Musorkotlub seminggu lagi dilakukan, kemudian terpilih ketua definitif dan diangkat, sudah langsung saja dilakukan. Tetapi perjanjian hibah baru dengan ketua yang baru, perjanjian peminjaman aset baru dengan ketua yang baru,” katanya.

Menurut Tri Iman, kehati-hatian tersebut diperlukan karena penggunaan keuangan negara dan barang milik daerah membawa konsekuensi pertanggungjawaban hukum dalam jangka panjang.

Elim

Hak Berpendapat, Perlindungan Anak Jangan Hilang

Anak memang memiliki hak menyampaikan pendapat. Namun negara juga memberikan rambu agar partisipasi tersebut tidak mengabaikan pendidikan, keamanan, dan kepentingan terbaik anak.

Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 menegaskan bahwa pembinaan partisipasi peserta didik dalam menyampaikan pendapat perlu diarahkan melalui jalur pendidikan, dialog, dan ruang pembelajaran yang aman. Pemerintah daerah, sekolah, pendidik, tenaga kependidikan, serta orang tua juga diminta memastikan keamanan dan keselamatan peserta didik.

Rambu lain terdapat dalam Pasal 15 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ketentuan itu menjamin anak memperoleh perlindungan, antara lain dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, pelibatan dalam kerusuhan sosial, serta pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan.

Anak

Tentu, kehadiran atlet pelajar dalam aksi KONI tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran hukum. Elim pun secara terbuka menyatakan tidak pernah menginstruksikan dan tidak ada pengondisian.

Namun dokumen dispensasi menghadirkan fakta yang sulit diabaikan: 28 atlet meninggalkan kegiatan akademik dengan surat untuk mengikuti “agenda koordinasi atlet”. Pada hari yang sama, atlet-atlet muda berada dalam barisan aksi dan dipanggil maju saat orasi.

Olahraga memang penting. Menyampaikan aspirasi juga hak warga negara. Tetapi bagi atlet yang masih menyandang status anak dan pelajar, ada satu kepentingan yang semestinya tak ikut ditinggalkan di ruang kelas: hak atas pendidikan dan perlindungan mereka.


Topik

Peristiwa wakil wali kota blitar elim tyu samba demo anak anak



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Nurlayla Ratri