JATIMTIMES - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) memproyeksikan alokasi Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jatim sebesar Rp 600 miliar yang dialokasikan bertahap selama tiga tahun anggaran.
Wakil Gubernur (Wagub) Jatim, Emil Elestianto Dardak, memastikan pengalokasian anggaran tersebut tidak akan mengorbankan alokasi untuk layanan dasar masyarakat, khususnya sektor pendidikan dan kesehatan.
Baca Juga : 3 Siswa Korban Dugaan Keracunan MBG Berastagi Alami Hilang Ingatan, Gangguan Ginjal hingga Jantung
Hal tersebut ditegaskan Emil saat menyampaikan Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Jawa Timur terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembentukan Dana Cadangan Pilgub Jatim dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jatim, Senin (7/9/2026).
"Penyisihan dana ini disisihkan dari proyeksi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) dan efisiensi belanja. Kami pastikan penyisihan ini tidak bersumber dari DAK, pinjaman daerah, atau pendapatan bernomenklatur khusus. Sektor pelayanan dasar masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur tetap menjadi prioritas utama dan tidak akan terkorbankan," ujar Emil.
Emil memaparkan, total kebutuhan riil penyelenggaraan Pilgub Jatim diperkirakan mencapai Rp1 triliun, mengacu pada realisasi Pilgub 2024 yang berada di angka Rp1,086 triliun. Namun, angka pasti kebutuhan tersebut masih menunggu usulan resmi dari KPU, Bawaslu, serta unsur pengamanan.
Guna menghindari guncangan fiskal (fiscal shock) pada APBD saat tahun pelaksanaan, Pemprov memilih skema smoothing dengan mencicil Dana Cadangan sebesar Rp600 miliar. Kekurangan dari total kebutuhan riil nantinya akan ditutupi langsung melalui APBD murni pada tahun berjalan pelaksanaan Pilgub.
Selama masa pencadangan, dana yang terhimpun tidak akan dibiarkan mengendap. Pemprov Jatim menempatkan dana tersebut pada instrumen deposito berisiko rendah di BUMD perbankan daerah, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim). Imbal hasil berupa bunga deposito maupun jasa giro secara otomatis masuk kembali ke Kas Daerah sebagai Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah.
Selain itu, Raperda ini diatur secara fleksibel untuk mengantisipasi dinamika dan pergeseran agenda politik nasional. Batas waktu pemenuhan dana ditetapkan paling lambat satu tahun sebelum pelaksanaan Pilgub masa jabatan pasca-periode 2025–2030, sehingga tidak perlu merubah Perda berulang kali jika ada penyesuaian jadwal pemilu.
Baca Juga : Pemkot Bantu Biaya Pendidikan 1.214 Mahasiswa
Adapun pembiayaan Pilgub Jatim mencakup lima komponen utama, yakni pelaksanaan tahapan pemilu, operasional dan sarana administrasi, honorarium badan ad hoc, dana pengawasan Bawaslu, serta alokasi pengamanan oleh TNI dan Polri.
Terkait fungsi pengawasan, Emil menegaskan bahwa penyesuaian alokasi tahunan disajikan secara transparan melalui pembahasan KUA-PPAS dan Raperda APBD bersama DPRD. Namun, untuk perubahan total target Dana Cadangan wajib dilakukan melalui mekanisme Perubahan Perda.
