JATIMTIMES – Wali Kota Batu Nurochman menyatakan optimismenya terkait pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2027 yang disepakati naik menjadi Rp365 miliar. Meski tidak menyasar sumber pendapatan baru, Pemkot Batu bakal memfokuskan perbaikan pada tata kelola serta percepatan sistem digitalisasi sektor pajak dan retribusi.
Optimisme peningkatan penerimaan kas daerah tersebut dinilai realistis mengingat potensi ekonomi Kota Batu yang terus berkembang. Pemkot Batu berencana memperketat instrumen pemungutan sejak tahap perencanaan anggaran agar tidak lagi bergantung pada metode manual.
Baca Juga : Pemkab Jember Terus Perjuangkan PPPK Naik Status Sebagai PNS
Namun, Nurochman tidak menampik bahwa penerapan teknologi digitalisasi di lapangan masih menghadapi sejumlah kendala teknis. Salah satu yang menjadi sorotan adalah operasional palang parkir (gate park) di kawasan Alun-Alun Kota Batu yang hingga kini belum menerapkan transaksi non-tunai secara penuh.
Wali Kota Batu Nurochman mengakui bahwa keberadaan palang otomatis di pusat keramaian tersebut belum disiapkan secara utuh sejak awal pengadaannya. Dampaknya, sistem pembayaran retribusi parkir di lokasi tersebut masih tetap mengandalkan karcis fisik atau pembayaran tunai.
"Terkait gate parkir Alun-Alun, itu tahapan yang mungkin waktu itu tidak disiapkan secara utuh. Sehingga ada gate, tetapi penerapannya masih menggunakan karcis. Ke depan seluruh Wajib Pajak dan retribusi parkir akan kita terapkan transaksi non-tunai, bisa pakai QRIS atau e-money," ujar Nurochman saat memberikan keterangan.
Ia mengungkapkan bahwa Pemkot Batu saat ini memang belum memegang kajian teknis matang terkait penerapan sistem parkir digital secara menyeluruh. Dinas Pekerjaan Umum (DPU) telah diinstruksikan untuk berkoordinasi dengan konsultan teknologi agar dokumen perencanaan dapat dirampungkan pada APBD Perubahan 2026.
"Kajiannya memang belum ada, tetapi undang-undang dan Perda kita membolehkan. Tinggal nanti rujukan teknisnya adalah Peraturan Wali Kota. Makanya kajiannya harus selesai di 2026 ini, supaya pada APBD 2027 nanti belanjanya bisa langsung dianggarkan," terangnya.
Baca Juga : DPRD dan Pemkab Magetan Sepakati P-APBD 2026: Alokasi Infrastruktur Jalan Rp 35 Miliar
Selain sektor retribusi parkir, skema penguatan PAD juga akan menyasar efisiensi dan optimalisasi pemanfaatan aset-aset daerah yang selama ini mangkrak atau tidak berfungsi maksimal. Pemkot Batu merencanakan kerja sama pemanfaatan aset bersama dunia usaha pada akhir tahun mendatang.
"Tentu pembenahan tata kelola aset untuk dimaksimalkan. Kalau penerapan transaksi non-tunai bisa mencegah kebocoran anggaran akan dilakukan, secara akuntabel dan transparan," imbuh dia.
