JATIMTIMES - Belasan warung karaoke di sisi selatan GOR Ken Arok, Kedungkandang, Kota Malang, rata dengan tanah, Senin (7/9/2026). Namun, pembongkaran paksa itu justru membuka persoalan baru soal dasar pemanfaatan lahan milik Pemkot Malang.
Sekitar 13 warung ditertibkan tim gabungan yang melibatkan DLH, Satpol PP, Dishub, TNI-Polri, Polisi Militer, PDAM, PLN, hingga unsur terkait lainnya. Ratusan personel diterjunkan dalam penertiban tersebut.
Baca Juga : PKB DPRD Jatim Bongkar Anomali Jamkrida: Penjaminan Naik tapi UMKM yang Dibantu Menyusut
DLH menyebut penertiban dilakukan setelah seluruh tahapan administrasi ditempuh. Pemilik warung disebut telah menerima sosialisasi tahap satu hingga tiga, surat peringatan (SP) 1 sampai 3, hingga kesempatan untuk membongkar bangunan secara mandiri.
Lahan sekitar lima hektare tersebut selanjutnya akan dikembalikan sebagai ruang terbuka hijau (RTH). Pemanfaatannya dapat berupa taman maupun hutan kota, menyesuaikan kebutuhan kawasan.
Namun, persoalan justru mengemuka dari pihak pemilik warung. Kuasa hukum 11 pemilik warung, Hendro Eko Cahyono, dari Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI) menyebut kliennya memiliki dasar pemanfaatan lahan melalui perjanjian sewa dengan LPMK Kelurahan Buring.
“Klien kami ini menempati warung tidak secara liar, tapi berizin melalui perjanjian sewa resmi dengan LPMK,” ujar Hendro.
Hendro juga menyebut para pemilik warung telah mengeluarkan biaya sendiri untuk membangun bangunan. Mereka bahkan disebut rutin membayar tagihan listrik dan PDAM selama menempati lokasi tersebut.
Klaim tersebut menjadi kontras dengan posisi Pemkot Malang yang menyatakan aktivitas warung karaoke tidak memiliki izin operasional. Pemerintah juga menyebut adanya sejumlah informasi negatif terkait aktivitas di lokasi tersebut dari masyarakat maupun hasil pembahasan lintas instansi.
Kepala Satpol PP Kota Malang Prayitno menegaskan, penertiban dilakukan karena bangunan tersebut tidak memiliki izin usaha. Prosesnya juga disebut telah melalui tahapan sosialisasi dan surat peringatan sebelum akhirnya dilakukan pembongkaran.
“Kita harus ambil sikap tegas, dikembalikan barang milik daerah (BMD) sesuai peruntukannya,” ujar Prayitno.
Baca Juga : PKB DPRD Jatim Bongkar Anomali Jamkrida: Penjaminan Naik tapi UMKM yang Dibantu Menyusut
Di sisi lain, Hendro mempertanyakan tidak adanya opsi relokasi bagi para pemilik warung. Terlebih, sebagian bangunan disebut telah berdiri dan digunakan untuk usaha selama bertahun-tahun.
“Kenapa klien kami tidak dilakukan upaya relokasi sesuai regulasi tata ruang untuk bisa melanjutkan usahanya,” ujarnya.
Pasca-pembongkaran, DLH akan memasang pagar pembatas untuk mencegah lahan kembali ditempati. Pengawasan juga disiapkan bersama satpol PP dan Kecamatan Kedungkandang.
Sementara itu, Hendro memastikan pihaknya akan menempuh langkah hukum. Ia menilai pembongkaran telah menimbulkan kerugian bagi para pemilik warung yang mengaku memperoleh hak sewa dari LPMK.
“Harapannya ada kejelasan tanggung jawab dan support (kompensasi) dari Pemkot Malang dan LPMK,” pungkasnya.
Jika klaim tersebut benar, persoalan berikutnya bukan lagi sekadar soal pembongkaran warung karaoke, melainkan menyangkut siapa yang memberikan hak pemanfaatan lahan dan bagaimana status perjanjian sewa yang selama ini menjadi dasar para pemilik warung berusaha.
