Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polres Malang Gelar Operasi Cipta Kondisi, Sita 1.770 Botol Miras Ilegal dalam Sepekan

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Nurlayla Ratri

07 - Sep - 2026, 17:09

Placeholder
Personel Polres Malang saat menyita ribuan botol berisi miras ilegal dalam serangkaian agenda Operasi Cipta Kondisi yang digelar di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur hingga Senin, 7 September 2026. (Foto: Humas Polres Malang for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Polres Malang menyita ribuan botol berisi minuman keras (miras) ilegal dalam Operasi Cipta Kondisi yang telah berlangsung dalam sepekan. Razia yang digelar di wilayah hukum Polres Malang pada 30 kecamatan di Kabupaten Malang, Jawa Timur tersebut dilakukan guna mencegah gangguan keamanan di lingkungan masyarakat.

Kasihumas Polres Malang AKP Budiono menuturkan, Operasi Cipta Kondisi tersebut digelar sejak 31 Agustus hingga hari ini, Senin 7 September 2026. "Dalam Operasi Cipta Kondisi yang digelar pada 30 kecamatan di Kabupaten Malang tersebut, Polres Malang berhasil menyita 1.770 botol miras ilegal," ujar Budiono saat dikonfirmasi pada Senin, 7 September 2026.

Baca Juga : Gaun Miss Uganda di Miss World 2026 Ubah Tujuh Lapisan Operasi Caesar Jadi Karya Couture

Penindakan termasuk penyitaan ribuan botol berisi miras ilegal tersebut dilakukan oleh personel gabungan. Beberapa personel yang dilibatkan dalam Operasi Cipta Kondisi tersebut terdiri dari unsur Satreskrim, Satresnarkoba, Sat Samapta hingga seluruh Polsek jajaran di wilayah hukum Polres Malang.

"Operasi ini merupakan upaya preventif untuk mencegah dampak peredaran miras di masyarakat. Sasarannya ditentukan berdasarkan pemetaan dan informasi yang kami terima, termasuk aduan dari masyarakat," kata Budiono.

Menurut Budiono, peredaran miras terutama yang ilegal tersebut perlu ditekan karena dapat menjadi salah satu faktor pemicu gangguan keamanan. Sementara salah satu upaya yang dilakukan untuk mencegah peredaran miras ilegal yang dilakukan oleh pihak kepolisian tersebut ialah dengan menggelar Operasi Cipta Kondisi.

"Polres Malang juga turut memberi perhatian terhadap peredaran miras yang mudah diperoleh kalangan remaja," tegasnya.

Pada serangkaian kegiatan operasi tersebut, polisi juga turut memberikan imbauan kepada pemilik toko atau tempat usaha yang kedapatan menjual miras ilegal. Para penjual tersebut telah diminta oleh polisi untuk tidak menjual kembali minuman beralkohol secara ilegal.

"Jadi tidak hanya menyita barang (miras ilegal, red). Namun, para pemilik usaha juga telah kami berikan imbauan agar tidak menjual miras secara ilegal. Apabila kembali ditemukan pelanggaran, maka akan ditindak sesuai aturan," tegasnya.

Baca Juga : Polres Gresik Musnahkan Arena Sabung Ayam di Menganti

Perlu diketahui, miras ilegal adalah minuman beralkohol yang diproduksi, diedarkan, atau dijual tanpa memiliki izin resmi dari pemerintah. Selain itu, miras ilegal juga tidak memenuhi standar pengawasan yang diberlakukan oleh instansi yang berwenang.

Dampak dari peredaran miras ilegal tersebut juga lebih berbahaya lantaran tidak sesuai dengan ketentuan. Selain berdampak pada kesehatan karena rawan dioplos dengan kandungan yang lebih berbahaya, peredaran miras ilegal juga dapat memicu tindak kriminalitas hingga rawan diperjualbelikan kepada kalangan remaja dan anak-anak.

Atas beberapa pertimbangan itulah, Polres Malang juga turut mengajak kepada masyarakat untuk ikut mengawasi peredaran miras di lingkungannya. Warga yang mengetahui lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan atau peredaran miras ilegal juga dapat melapor melalui layanan Call Center 110.

"Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam menentukan langkah di lapangan. Apabila mengetahui adanya peredaran miras ilegal, silahkan laporkan melalui 110 agar bisa segera kami tindak lanjuti," pungkas Budiono.


Topik

Hukum dan Kriminalitas malang polres malang cipta kondisi miras ilegal



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Nurlayla Ratri