Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Diadukan Bolos Kerja, Hisyam Mantan Kabag Umum Bakal Kooperatif Jelaskan Proses Pengembalian dari Bawaslu ke Pemkab Jember

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

07 - Sep - 2026, 13:18

Placeholder
Hysam Wahyu Aditya (tengah)

JATIMTIMES - Persoalan dugaan bolos kerja yang dikaitkan dengan aparatur sipil negara (ASN), Hisyam Wahyu Aditya, yang diadukan oleh aktivis LSM, mulai menemukan konteks baru.

Pada periode yang dipersoalkan, Hisyam ternyata masih menjalankan tugas sebagai Koordinator Sekretariat (Korsek) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember.

Baca Juga : Wali Kota Eri Bongkar Pungli Rekrutmen Pegawai, Oknum Satpol PP Dipecat

Fakta anyar tersebut berkaitan dengan proses pengembalian Hisyam dari Bawaslu Jember ke instansi asalnya, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Jember, yang saat itu belum tuntas.

Secara administratif, Bawaslu Jawa Timur masih menempatkan Hisyam sebagai Korsek sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Bawaslu Jember hingga 31 Juli 2024.

Berdasarkan dokumen yang disampaikan, Hisyam mendapat penugasan sebagai Korsek Bawaslu Jember sejak 24 Juni 2022. Proses pengembaliannya ke instansi asal baru dilakukan setelah Bawaslu Jawa Timur menerbitkan surat pemberhentian dan pengangkatan Korsek pada 31 Juli 2024.

Surat Bawaslu Jawa Timur Nomor 146/KP.04/JI/07/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Jember menetapkan pergantian Hisyam Wahyu Aditya dari posisi tersebut.

Pergantian itu kemudian ditindaklanjuti Bawaslu Jember melalui Surat Nomor 111/HM.02.00/K.JI-07/08/2024 tertanggal 1 Agustus 2024 tentang Pengantar Pergantian PNS Pemerintah Daerah Jember.

Ketua Bawaslu Jember, Sanda Aditya Pradana, membenarkan bahwa sebelum surat pergantian dari Bawaslu Jawa Timur diterbitkan, Hisyam masih menjalankan tugas sebagai Korsek Bawaslu Jember.

“Iya, Mas. Karena sama Bawaslu Provinsi kan belum diganti. Baru 31 Juli itu suratnya turun. Saya terima. Terus tanggal 1 Agustus saya beritahukan untuk dikembalikan,” kata Sanda.

Menurut Sanda, selama menjabat Korsek, Hisyam tetap menjalankan aktivitas dan tanggung jawabnya di Bawaslu Jember. Apalagi, awal 2024 merupakan periode persiapan dan pelaksanaan Pemilu 2024 yang membutuhkan dukungan administrasi kesekretariatan.

“Sepengetahuan saya, selama periode itu, Hisyam masih menjabat Korsek dan melakukan aktivitas pekerjaannya di Bawaslu. Datang ke kantor,” ujar Sanda.

Meski demikian, Sanda mengaku tidak mengetahui secara langsung persoalan presensi Hisyam yang kemudian menjadi bagian dari polemik.

“Kalau terkait absen, saya tidak tahu secara langsung. Yang jelas, tugas-tugas dan tanggung jawab sebagai Korsek tetap dilaksanakan,” ungkapnya.

Persoalan status penugasan Hisyam, sebelumnya memang sempat menjadi perhatian karena adanya kebutuhan berbeda antara Pemkab Jember dan Bawaslu.

Pada 20 September 2023, Bupati Jember menerbitkan surat Nomor 880/1772/35.09.414/2023 terkait pergantian Hisyam. Dalam surat tersebut, Pemkab Jember mengusulkan Arif Junaedi sebagai penggantinya.

Namun, proses pergantian tersebut tidak langsung terlaksana. Tiga komisioner Bawaslu Jember bahkan pernah menyampaikan persoalan itu kepada Komisi A DPRD Jember pada 16 November 2023.

Saat itu, Bawaslu Jember menyampaikan bahwa pergantian Korsek dikhawatirkan mengganggu proses administrasi menjelang tahapan Pemilu 2024.

Sanda ketika itu menjelaskan, bahwa keberadaan Korsek dibutuhkan untuk memastikan berbagai urusan kesekretariatan tetap berjalan, termasuk pembayaran honor jajaran ad hoc.

Baca Juga : Enam Bandara Ditutup Imbas Abu Vulkanik Anak Krakatau, Ini 7 Bandara Alternatif

“Seperti pembayaran honor teman-teman ad hoc dan sebagainya pasti akan terlambat,” ujar Sanda dalam pemberitaan saat itu.

Dokumen dan keterangan tersebut menjadi bagian dari penjelasan Hisyam terkait status penugasannya pada Januari dan Februari 2024, periode yang sebelumnya disebut dalam laporan Bakesbangpol kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember.

Dalam Surat Bakesbangpol Nomor 800/74/35.09.415/2024 tertanggal 19 Maret 2024, disebutkan bahwa berdasarkan rekapitulasi presensi melalui sistem presensi Pemerintah Kabupaten Jember, Hisyam tercatat 13 kali tidak masuk kerja tanpa keterangan selama Januari dan Februari 2024.

Hisyam memberikan konteks berbeda terhadap catatan tersebut. Ia menjelaskan, pada periode itu dirinya masih menjalankan tugas di Bawaslu Jember karena proses pengembalian PNS yang mendapat penugasan belum selesai.

“Mekanisme pengembalian PNS penugasan tidak serta-merta dapat dilakukan sepihak. Harus ada persetujuan dari instansi tujuan penugasan. Saya baru dikembalikan oleh Bawaslu Kabupaten Jember pada tanggal 31 Juli 2024 ke instansi asal,” jelas Hisyam.

Ia juga menyebut, Januari hingga Februari 2024 masih menjadi periode penting bagi Bawaslu karena berdekatan dengan pelaksanaan Pemilu pada 14 Februari 2024.

“Karena pada Januari hingga Februari 2024 masih diperlukan, karena merupakan masa persiapan akhir dan pelaksanaan Pemilu (Pileg) 2024 yang masuk dalam Program Strategis Nasional,” ujarnya.

Hisyam turut menunjukkan surat keterangan dari Ketua Bawaslu Jember yang menerangkan bahwa dirinya masih bekerja di Bawaslu Jember sejak 24 Juni 2022 hingga 31 Juli 2024. Setelah itu, proses pengembalian Hisyam ke instansi asal dilakukan pada awal Agustus 2024.

Dengan adanya dokumen tersebut, Hisyam berharap persoalan status penugasannya dapat dilihat secara utuh. Menurut dia, persoalan tersebut tidak semata-mata dilihat dari catatan presensi, tetapi juga dari proses administratif antarinstansi yang berlangsung pada saat itu.

Ia juga menyatakan kooperatif terhadap proses pemeriksaan kepegawaian yang tengah berjalan. Sejumlah dokumen yang menurutnya dapat menjelaskan status dan aktivitas penugasannya telah disiapkan dan disampaikan kepada BKPSDM Jember.

“Saya siap kapan pun apabila diminta memberikan keterangan dan dokumen yang diperlukan,” tutur Hisyam.

Sementara itu, persoalan tersebut tetap menjadi ranah pemeriksaan instansi yang berwenang. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran disiplin ASN pada akhirnya perlu merujuk pada hasil pemeriksaan serta mekanisme kepegawaian yang berlaku.

Penjelasan Hisyam dan Bawaslu Jember memberikan konteks tambahan mengenai proses pengembalian yang berlangsung hingga Juli 2024, sekaligus aktivitas Hisyam selama masih tercatat menjalankan tugas sebagai Korsek Bawaslu Jember. (*)


Topik

Pemerintahan Bolos Kerja Hisyam Wahyu Aditya Kabag Umum Bawaslu Jember Pemkab Jember



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Sri Kurnia Mahiruni