JATIMTIMES - Pernah merasa foto di KTP sudah tidak mirip dengan wajah sekarang? Wajar saja. Foto yang diambil saat masih muda bisa terlihat jauh berbeda ketika pemiliknya sudah berusia 30, 40, bahkan 50 tahun.
Hal itu pula yang sempat menjadi perbincangan di media sosial. Seorang warganet mempertanyakan apakah foto KTP seharusnya diperbarui secara berkala.
Baca Juga : Facial Tiap Bulan Tak Selalu Cegah Komedo, Ini Cara Merawat Pori-Pori agar Tak Mudah Tersumbat
"Harusnya photo KTP diperbaharui setiap berapa tahun sekali sih.. masa iya orang umur 30an 40an atau 50an photonya masih 17th.. setuju apa setuju?" tulis seorang warganet dalam unggahan TikTok pada 4 Juli 2026.
Lantas, apakah seseorang boleh datang ke kantor Dukcapil hanya karena merasa foto KTP-nya sudah terlalu lama?
Jawabannya, tidak sesederhana itu. KTP elektronik atau KTP-el memang berlaku seumur hidup. Di dalamnya terdapat identitas penting pemilik, seperti NIK, nama, alamat, pekerjaan, status perkawinan, agama, pendidikan hingga foto.
Meski wajah berubah karena usia, hal tersebut tidak otomatis menjadi alasan untuk mengganti foto.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) menjelaskan bahwa penggantian foto KTP-el dilakukan berdasarkan kondisi tertentu.
Penjelasan itu disampaikan melalui akun Instagram resmi @dukcapilkemendagri pada 14 Juli 2026. Ketentuannya mengacu pada Permendagri Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam KTP-el.
Jadi, warga tidak bisa mengganti foto sesuka hati hanya karena ingin memiliki foto KTP yang lebih baru.
Ada kondisi tertentu yang memang memungkinkan foto diganti.
1. Wajah Mengalami Perubahan Fisik Permanen
Perubahan fisik yang sifatnya permanen dapat menjadi alasan untuk melakukan perekaman foto baru.
Misalnya seseorang mengalami perubahan wajah setelah menjalani operasi, kecelakaan atau kondisi medis tertentu.
Dalam situasi seperti ini, foto lama bisa saja sudah tidak lagi menggambarkan kondisi fisik pemilik KTP-el. Karena itu, foto dapat diperbarui sesuai kondisi terbaru.
2. Penampilan Berubah Secara Signifikan
Perubahan penampilan juga menjadi salah satu kondisi yang diperbolehkan. Salah satu contoh yang disebut Ditjen Dukcapil adalah perubahan penggunaan hijab. Misalnya sebelumnya tidak berhijab kemudian menggunakan hijab, atau sebaliknya.
Baca Juga : SpongeBob Berhenti Tayang di GTV, Benarkah? Ini Faktanya
Perubahan penampilan lain yang cukup signifikan dan bersifat menetap juga dapat menjadi pertimbangan untuk mengganti foto.
"Kalau ada perubahan fisik permanen, seperti setelah operasi atau cedera, atau ada perubahan penampilan seperti memakai hijab maupun melepas hijab, foto KTP-el dapat diperbarui sesuai ketentuan," tulis Ditjen Dukcapil.
3. Foto KTP Sudah Rusak
Kondisi kartu juga bisa menjadi alasan untuk mengajukan pergantian foto. Foto yang tercetak pada KTP-el bisa saja memudar, buram atau rusak sehingga wajah pemiliknya tidak lagi terlihat jelas.
Jika kerusakan tersebut membuat foto sulit dikenali, warga dapat mengajukan penggantian KTP-el sekaligus melakukan perekaman foto terbaru.
Apa Saja yang Harus Dibawa?
Tidak perlu membawa banyak dokumen untuk mengurusnya. Warga yang hendak mengajukan pergantian foto perlu menyiapkan:
• KTP-el lama;
• Kartu Keluarga (KK);
• Dokumen pendukung jika diperlukan, misalnya surat keterangan medis untuk kasus perubahan fisik permanen.
Setelah dokumen siap, pemohon dapat mendatangi kantor Dinas Dukcapil untuk melakukan perekaman foto terbaru.
"Cukup siapkan dokumen yang diperlukan, lalu datang ke Dinas Dukcapil untuk melakukan perekaman foto terbaru," tulis Ditjen Dukcapil.
Pengurusan pergantian foto KTP-el dilakukan di kantor Dinas Dukcapil dan tidak dipungut biaya.
Warga juga tidak perlu meminta surat pengantar dari RT atau RW.
Jadi, kalau foto KTP sudah bertahun-tahun tidak berubah karena pemiliknya makin tua, belum tentu bisa langsung diganti. Ada alasan tertentu yang harus dipenuhi, terutama perubahan fisik permanen, perubahan penampilan yang signifikan, atau foto pada KTP-el mengalami kerusakan. Semoga informasi ini membantu ya.
