Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Griyashanta Tolak Jalan Tembus, DPRD: Kalau PSU Sudah Diserahkan, Pemerintah Punya Hak Membuka

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

02 - Sep - 2026, 07:58

Placeholder
Akses jalan tembus di kawasan Perumahan Griyashanta.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Polemik pembangunan jalan tembus yang ditolak sejumlah warga di kawasan Perumahan Griyashanta, Kota Malang, kembali memunculkan persoalan lebih mendasar. DPRD Kota Malang menilai tidak semestinya ada kawasan permukiman yang terus dipertahankan sebagai wilayah eksklusif, terutama jika prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) telah diserahkan kepada pemerintah daerah.

Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, menilai penolakan pembukaan akses tidak bisa hanya dilihat dari kepentingan warga yang saat ini bermukim di kawasan tersebut.

Baca Juga : Desil Warga Miskin di Situbondo Mendadak Naik dari 2 Jadi 7, DPRD Soroti Proses Pendataan

Menurutnya, terdapat masyarakat lain yang juga memiliki hak atas akses dan pemanfaatan lahan. Karena itu, kepentingan warga penghuni perumahan perlu diseimbangkan dengan kepentingan masyarakat secara lebih luas.

“Ini kan bersikukuh karena yang satu tidak mau lahannya atau perumahannya itu dibuka. Pinginnya eksklusif terus di situ,” ujar Trio.

Trio menegaskan, persoalan menjadi berbeda ketika PSU kawasan tersebut memang telah diserahkan kepada Pemkot Malang. Setelah penyerahan itu, pengelolaan dan penataan PSU semestinya menjadi bagian dari kewenangan pemerintah.

“Kalau pemerintah bilang PSU sudah diserahkan, terserah pemerintah dong. Pemerintah punya kewenangan membuka akses ini,” tegasnya.

Ia pun mempertanyakan sejauh mana konsep kawasan permukiman eksklusif dapat dipertahankan apabila fasilitas yang berada di dalamnya sudah menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah.

Sebab, PSU mencakup berbagai fasilitas yang menjadi penunjang kawasan, seperti jalan, drainase, penerangan jalan hingga ruang terbuka hijau (RTH). Ketika fasilitas tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah, maka konsekuensi pengelolaannya juga tidak bisa dilepaskan dari kepentingan publik.

“Kalau PSU itu berarti beban seperti drainase, penerangan jalan, RTH, kemudian jalannya sendiri. Itu menjadi beban pemerintah untuk melakukan perawatan,” jelasnya.

Trio bahkan mempertanyakan apakah selama ini seluruh fasilitas tersebut benar-benar dibiayai secara mandiri oleh pengelola atau warga sejak kawasan itu berdiri pada era 1990-an.

“Kalau memang selama ini Pemkot yang membiayai, berarti Pemkot juga punya hak sebenarnya untuk membuka,” katanya.

Meski demikian, DPRD Kota Malang tidak ingin persoalan tersebut langsung berujung pada konflik hukum. Trio mendorong pemerintah dan warga mencari jalan tengah sebelum mengambil langkah yang lebih keras.

Baca Juga : Dewan Pertanyakan Perubahan Anggaran DLH Kota Surabaya Mendadak Bertambah Rp 190 Miliar

Ia menyebut aspek keamanan, lingkungan hingga dampak terhadap lalu lintas harus menjadi bagian dari pembahasan. Pembukaan akses, menurutnya, tetap dapat disertai persyaratan tertentu untuk mengakomodasi kekhawatiran warga.

“Pingin kami, ya ini win-win solution. Ini penyelesaian nonhukum. Bisa jadi dibuka aksesnya, tapi dengan beberapa syarat,” tuturnya.

Namun, jika seluruh opsi kompromi ditolak dan akses tetap ingin dipertahankan secara tertutup, maka jalur hukum dinilai menjadi pilihan terakhir.

“Kalau tetap menutup, berarti penyelesaiannya secara hukum,” imbuhnya.

Trio juga mengingatkan bahwa pola permukiman yang memiliki akses terbuka sebenarnya bukan hal baru di Kota Malang. Ia mencontohkan kawasan Sawojajar dan Araya yang tetap berkembang meskipun memiliki akses yang terhubung dengan kawasan di sekitarnya.

Karena itu, ia menilai pembangunan jalan tembus seharusnya tidak semata dipandang sebagai ancaman bagi sebuah kawasan. Persoalannya justru bagaimana pemerintah memastikan akses, keamanan, lingkungan dan kepentingan warga dapat berjalan beriringan.

Di sisi lain, DPRD Kota Malang menyayangkan pendekatan pemerintah yang dinilai berpotensi memperbesar friksi dengan warga. Trio berharap persoalan tersebut diselesaikan melalui komunikasi dan negosiasi, bukan pendekatan yang justru membuat masyarakat semakin berhadap-hadapan.

“Pendekatannya memang tidak bisa main pukul. Sifatnya malah menimbulkan friksi. Kami di DPRD ingin mendekatkan ini,” pungkasnya.


Topik

Pemerintahan Jalan Tembus polemik Perumahan Griyashanta Pemkot Malang Kota Malang DPRD Kota Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Sri Kurnia Mahiruni