Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

11 Provinsi Ini Beri Keringanan Pajak Kendaraan September 2026, Cek Daftarnya

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Yunan Helmy

01 - Sep - 2026, 16:07

Placeholder
Ilustrasi STNK. (Foto: Shutterstock)

JATIMTIMES - Sejumlah pemerintah provinsi masih memberikan program pemutihan atau keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada September 2026. Pemilik mobil maupun sepeda motor yang memiliki tunggakan bisa memanfaatkan program tersebut sesuai ketentuan di masing-masing daerah.

Bentuk keringanannya tidak seragam. Ada daerah yang menghapus denda, memberikan potongan pokok pajak, mengurangi tunggakan, hingga memberikan insentif untuk balik nama dan mutasi kendaraan.

Baca Juga : Pemkot Surabaya Komitmen Digitalisasi Parkir Tepat Waktu Dan Transparan  

Masa berlaku program pun berbeda. Ada yang berakhir pada September. Sementara sejumlah daerah masih memberikan keringanan hingga Oktober bahkan Desember 2026.

Berikut 11 provinsi yang masih memiliki program keringanan pajak kendaraan pada September 2026.

1. Lampung

Lampung membuka program keringanan pajak dan balik nama kendaraan mulai 1 September sampai 31 Oktober 2026.

Pemilik kendaraan yang mempunyai tunggakan lebih dari satu tahun cukup membayar PKB tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama. Sisa tunggakan beserta seluruh dendanya dihapus.

Untuk kendaraan berusia lebih dari 20 tahun dengan tunggakan lebih dari satu tahun, wajib pajak cukup membayar pokok pajak tahun berjalan. Tunggakan dan denda seluruhnya dihapus.

Program ini juga mencakup pembebasan denda dan pajak progresif. Ada pula diskon mutasi atau balik nama dalam daerah sebesar 25 persen untuk mobil dan 50 persen untuk sepeda motor.

Kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Lampung mendapatkan diskon PKB 50 persen pada tahun pertama dan kedua. Sementara wajib pajak yang taat membayar pajak memperoleh potongan sebesar 5-15 persen.

2. Kepulauan Riau

Program keringanan pajak kendaraan di Kepulauan Riau berlangsung hingga 30 September 2026. Kebijakan ini memberikan sejumlah insentif bagi wajib pajak.

Rinciannya antara lain pembebasan 100 persen sanksi administrasi PKB, pengurangan pokok PKB 50 persen, serta pembebasan 100 persen BBNKB II dan denda SWDKLLJ.

Wajib pajak juga mendapatkan potongan pokok PKB 5 persen melalui E-Samsat/SIGNAL dan 3 persen melalui loket Samsat.

Khusus kendaraan yang melakukan mutasi masuk, tersedia potongan PKB sebesar 50 persen.

3. Jawa Tengah

Pemprov Jawa Tengah masih memberikan keringanan pajak kendaraan hingga 31 Desember 2026.

Insentif yang diberikan berupa diskon pokok PKB sebesar 5 persen, pengurangan sanksi administrasi, serta keringanan tunggakan pokok PKB berikut sanksinya untuk tunggakan sejak 5 Januari 2025.

Dengan periode yang cukup panjang, masyarakat Jawa Tengah masih mempunyai waktu untuk memanfaatkan program tersebut sebelum masa berlakunya berakhir.

4. Papua Barat

Papua Barat menjadi salah satu daerah yang memberikan program keringanan pajak hingga 31 Oktober 2026.

Ada sejumlah bentuk insentif yang diberikan. Di antaranya penghapusan pokok PKB untuk tunggakan pada tahun keenam dan seterusnya, termasuk sanksi denda.

Pemilik kendaraan yang membayar sebelum atau saat jatuh tempo dan tidak mempunyai tunggakan juga mendapatkan insentif pajak sebesar 12 persen.

Selain itu, denda tunggakan tahun pertama sampai kelima dihapus. Pokok PKB untuk tunggakan tahun berjalan hingga tahun kelima juga mendapatkan pengurangan 10 persen.

BBNKB turut mendapat keringanan berupa pengurangan sebesar 10 persen.

5. Bali

Bali mempunyai skema keringanan pajak kendaraan yang berlaku sepanjang 2026 berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025.

Potongan pokok PKB diberikan sebesar 8 persen untuk kendaraan sampai 200 cc. Untuk kendaraan dengan kapasitas di atas 200 cc, potongannya mencapai 9 persen.

Ada pula tambahan diskon bagi kendaraan yang tidak mempunyai tunggakan pajak.

6. Sulawesi Barat

Program keringanan pajak kendaraan di Sulawesi Barat masih berlangsung hingga 30 September 2026.

Baca Juga : Realisasi Pajak Daerah Kabupaten Malang Capai 69,49 Persen, PBB Beri Sumbangan Tertinggi

Pemilik kendaraan mendapatkan diskon 50 persen untuk tunggakan PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya. Denda PKB untuk periode tersebut juga dibebaskan 100 persen.

Untuk kendaraan yang melakukan mutasi nonpelat DC menjadi pelat DC, tersedia diskon PKB tahun pertama sebesar 50 persen. 

Denda Jasa Raharja untuk tahun-tahun sebelumnya juga mendapatkan pembebasan sesuai ketentuan yang berlaku.

7. Banten

Banten memberikan keringanan pajak kendaraan mulai 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026.

Salah satu insentifnya adalah pembebasan 100 persen denda PKB. Selain itu, wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo mendapatkan diskon pokok PKB sebesar 5 persen.

Keringanan juga diberikan untuk kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke wilayah Banten.
Program tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026.

8. Kalimantan Selatan

Pemilik sepeda motor pribadi di Kalimantan Selatan masih bisa memanfaatkan program keringanan hingga 30 September 2026.

Pemprov Kalimantan Selatan memberikan diskon pokok PKB terutang sebesar 24 persen.
Tidak hanya PKB, pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga mendapatkan potongan sebesar 37,5 persen.

9. Sulawesi Utara

Program keringanan pajak kendaraan di Sulawesi Utara memiliki masa berlaku hingga 31 Desember 2026.

Insentif yang diberikan mencakup pengurangan pokok pajak sebesar 25 persen, pembebasan pajak progresif, serta pembebasan pokok pajak satu tahun berjalan.

Artinya, masyarakat masih mempunyai kesempatan cukup panjang untuk memanfaatkan kebijakan tersebut.

10. Daerah Istimewa Yogyakarta

Pemprov DIY memberikan program pemutihan yang berlaku 1 Agustus sampai 30 September 2026.

Sejumlah denda dibebaskan dalam program ini. Meliputi denda PKB, denda BBNKB, serta denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.

Wajib pajak yang ingin memanfaatkan program tersebut perlu memperhatikan batas akhir yang ditetapkan, yakni 30 September 2026.

11. Nusa Tenggara Barat

Program keringanan pajak kendaraan di NTB berlangsung hingga 30 September 2026.

Salah satu fasilitas yang diberikan adalah penghapusan denda pajak kendaraan serta keringanan tunggakan hingga 100 persen untuk tunggakan tahun 2020 dan tahun-tahun sebelumnya.

Khusus kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke NTB, tersedia diskon pajak sebesar 50 persen. Program mutasi tersebut berlaku hingga 19 Desember 2026.

Demikian beberapa daerah yang masih memberlakukan keringanan pajak kendaraan. Namun perlu diketahui, mekanisme yang diterapkan setiap provinsi berbeda.

Ada yang memberikan penghapusan denda, tetapi pokok pajaknya tetap harus dibayar. Ada pula yang memberikan potongan pokok, penghapusan tunggakan tertentu, hingga insentif khusus untuk mutasi dan balik nama.

Karena itu, pemilik kendaraan sebaiknya mengecek ketentuan terbaru melalui Samsat atau Bapenda masing-masing daerah sebelum melakukan pembayaran. Jangan sampai melewati batas waktu program karena setiap provinsi mempunyai jadwal dan persyaratan yang berbeda. Semoga informasi ini membantu ya. 


Topik

Pemerintahan Pajak kendaraan keringanan keringanan pajak kendaraan pemerintah provinsi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Yunan Helmy