Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

AMPB Desak DPR Tuntaskan RUU Perampasan Aset, Pimpinan Siap Mundur Jika Gagal

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

27 - Aug - 2026, 14:39

Placeholder
Momen Dasco dan anggota DPR lainnya tanda tangani kesepakatan siap mundur jika RUU Perampasan Aset tidak selesai 15 Desember 2026. (Foto screenshot)

JATIMTIMES - Desakan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan kembali mencuat. Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) meminta DPR RI menuntaskan pembahasan aturan tersebut paling lambat dalam rapat paripurna pada 15 Desember 2026.

Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, menyampaikan tuntutan tersebut setelah bertemu dengan pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Baca Juga : Harga Pakan Melonjak dan Pasar Lesu, Peternak Telur Magetan Bertolak ke DPR RI

Dalam pertemuan itu, Botok menegaskan adanya konsekuensi jika target pengesahan RUU Perampasan Aset tidak terpenuhi. Ia meminta pimpinan DPR bersedia mengundurkan diri dari jabatannya apabila kesepakatan tersebut tidak direalisasikan.

Botok bersama sejumlah aktivis AMPB diterima Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Syamsurizal, dan Saan Mustopa.

"Seperti contoh, maaf Pak Dasco nggih. Beliau siap mengundurkan diri, Pak Saan Mustopa juga siap mengundurkan diri, dan Pak Cucun juga siap mengundurkan diri jika berita acara tersebut, kesepakatan-kesepakatan tersebut tidak terealisasi," ujar Botok seusai pertemuan.

Pimpinan DPR merespons tuntutan tersebut dengan menyatakan komitmen untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset sesuai target.

Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR menargetkan pengesahan RUU tersebut pada 15 Desember 2026. Ia juga menyatakan kesediaannya untuk mundur bersama pimpinan DPR lainnya apabila target tersebut tidak tercapai.

"Kami DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu, dan kami tidak ada prasangka, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian. Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur dari DPR ini, enggak apa-apa," kata Dasco.

Kesepakatan antara AMPB dan pimpinan DPR kemudian dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh kedua pihak.

Setelah pertemuan, Dasco juga mengutus perwakilan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR untuk menemui massa aksi yang berada di depan Gedung DPR.

Andre Rosiade dan Rieke Dyah Pitaloka kemudian mendatangi gerbang kompleks parlemen untuk mewakili DPR berdialog dengan para demonstran.

Sebelum bertemu dengan pimpinan DPR, Supriyono alias Botok bersama sejumlah aktivis AMPB terlebih dahulu memasuki ruang Sidang Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen.

Botok tiba di ruang sidang sekitar pukul 10.10 WIB. Ia terlihat mengenakan kaos dan topi berwarna hitam serta celana jeans.

Saat berada di ruang paripurna, Botok mengatakan dirinya telah mendapat izin dari pimpinan DPR untuk masuk ke ruangan tersebut.

"Iya, iya (sama pimpinan), semoga aspirasi rakyat Indonesia ini direalisasikan, ya," ujar Botok.

Desakan pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu aspirasi utama yang dibawa AMPB. Mereka berharap DPR tidak hanya menyelesaikan pembahasan, tetapi juga memastikan aturan tersebut dapat disahkan sesuai tenggat yang telah disepakati.

RUU Perampasan Aset Sudah Disiapkan Sejak 2025

RUU Perampasan Aset telah melalui sejumlah tahapan penyusunan sebelum kembali menjadi sorotan pada Agustus 2026.

Komisi III DPR RI sebelumnya menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Keahlian DPR pada Kamis (15/1/2026). Dalam rapat tersebut, Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono menjelaskan perkembangan penyusunan naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset.

Bayu mengatakan naskah akademik dan draf sementara RUU tersebut telah diselesaikan pada 19 Desember 2025.

"Dan 19 Desember (2025) secara resmi kami menyelesaikan NA (naskah akademik) dan draf RUU sementara untuk kami dapat laporkan kepada Komisi III," ujar Bayu dalam RDP tersebut.

Menurut Bayu, proses penyusunan RUU Perampasan Aset telah dimulai sejak 19 November 2024. Saat itu, RUU tersebut masuk dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029 pada nomor urut 82.

Kemudian pada 9 September 2025, Komisi III memberikan penugasan kepada Badan Keahlian DPR untuk menyusun naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset.

Selanjutnya, pada 23 September 2025, RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 pada nomor urut 5.

Sepanjang September hingga Desember 2025, Badan Keahlian DPR menyusun naskah akademik dan draf RUU tersebut. Proses penyusunan juga melibatkan diskusi dengan sejumlah pakar.

Draf RUU Perampasan Aset Terdiri dari 8 Bab dan 62 Pasal

Bayu menjelaskan, draf sementara RUU Perampasan Aset terdiri dari delapan bab dan 62 pasal.

Delapan bab tersebut mencakup:

• Ketentuan Umum

• Ruang Lingkup

• Aset Tindak Pidana yang Dapat Dirampas

• Hukum Acara Perampasan Aset

• Pengelolaan Aset

• Kerja Sama Internasional

• Pendanaan

• Ketentuan Penutup

Selain delapan bab tersebut, draf RUU Perampasan Aset memuat 16 pokok pengaturan.

Materinya antara lain mencakup asas, metode perampasan aset, jenis tindak pidana, jenis aset yang dapat dirampas, kondisi dan kriteria aset yang dapat dikenai perampasan, pengajuan permohonan perampasan aset, serta hukum acara perampasan aset.

Baca Juga : BNPB Gandeng Unisba Blitar, Mahasiswa Teknik Sipil Petakan Ketahanan Rumah terhadap Gempa

Draf tersebut juga mengatur mengenai lembaga pengelola aset, tata cara pengelolaan, pertanggungjawaban pengelolaan aset, kerja sama dengan negara lain, sumber pendanaan, pengelolaan dan akuntabilitas anggaran, serta ketentuan penutup.

Menurut Bayu, salah satu tujuan utama RUU Perampasan Aset adalah memastikan hasil kejahatan tidak dapat kembali dinikmati oleh pelaku.

"Dalam konteks kenapa RUU ini penting, memastikan agar hasil kejahatan tidak dapat dinikmati pelaku. Utamanya adalah kejahatan dalam motif ekonomi, mencari keuntungan dan sebagainya, sehingga dapat dipulihkan," kata Bayu.

Ia menjelaskan, pemulihan aset juga menjadi bagian dari upaya negara mencapai kepastian hukum dengan tetap berlandaskan nilai keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.

Jenis Aset yang Dapat Dirampas Negara

Draf RUU Perampasan Aset juga mengatur sejumlah kategori aset yang dapat dikenai perampasan oleh negara.

Bayu menjelaskan, kategori pertama adalah aset yang diketahui atau patut diduga digunakan atau telah digunakan sebagai alat maupun sarana untuk melakukan tindak pidana atau menghalangi proses peradilan.

Kategori kedua mencakup aset yang merupakan hasil langsung dari tindak pidana.

Sementara itu, kategori ketiga berupa aset lain yang secara sah dimiliki pelaku tindak pidana. Aset tersebut dapat digunakan untuk membayar kerugian negara dengan nilai yang setara dengan aset yang telah dinyatakan dirampas.

"Yang ketiga, aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana untuk membayar kerugian sebesar aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara," ujar Bayu.

Badan Keahlian DPR menilai kebutuhan terhadap aturan tersebut tidak terlepas dari perkembangan tindak pidana bermotif ekonomi yang semakin kompleks. Kejahatan semacam itu dinilai dapat berdampak terhadap perekonomian nasional dan menjadi salah satu hambatan dalam upaya memulihkan kerugian negara.

Kini, desakan AMPB agar RUU Perampasan Aset segera disahkan mendapat respons langsung dari pimpinan DPR. Kesepakatan pada 27 Agustus 2026 menjadi perhatian karena DPR menyatakan target pengesahan ditetapkan pada 15 Desember 2026.

Jika target tersebut tidak tercapai, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan dirinya bersama pimpinan DPR lainnya siap mengundurkan diri.


Topik

Peristiwa Ruu perampasan aset sufi dasco Ahmad Supriyono



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya