JATIMTIMES - Nasib Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Malang pada 2027 masih belum jelas. Besaran tunjangan tersebut akan sangat bergantung pada kemampuan fiskal daerah dan kepastian dana transfer dari pemerintah pusat.
Pemkot Malang belum memutuskan apakah TPP tahun depan akan kembali disesuaikan seperti 2026 atau dikembalikan ke besaran normal. Keputusan itu akan dibahas bersamaan dengan penyusunan APBD Kota Malang 2027.
Baca Juga : Pemkot Batu Gandeng Kejari Kebut Penyerahan PSU 25 Perumahan hingga Akhir Tahun
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang Baihaqi mengatakan, kemampuan keuangan daerah menjadi pertimbangan utama dalam menentukan besaran TPP.
"Kami masih proses pembahasan. Sejalan dengan pembahasan APBD 2027," ujarnya.
Menurut Baihaqi, pemerintah daerah memiliki ruang untuk menentukan TPP dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal. Karena itu, Pemkot Malang masih menunggu kepastian alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
"Pemerintah pusat memberikan kewenangan pemerintah daerah menentukan TPP berdasar kemampuan. Kami akan melihat ketersediaan pada APBD," jelasnya.
Ketidakpastian TPP ini tidak lepas dari tingginya beban belanja pegawai Pemkot Malang. Dalam tiga tahun terakhir, anggaran untuk kebutuhan tersebut terus berada di atas Rp1 triliun.
Pada 2024, belanja pegawai tercatat sekitar Rp992 miliar. Angka itu meningkat menjadi Rp1,085 triliun pada 2025 dan kembali naik menjadi Rp1,089 triliun pada 2026.
Tekanan terhadap belanja pegawai semakin besar setelah Pemkot Malang merekrut lebih dari 3.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2025. Pada saat bersamaan, dana transfer dari pemerintah pusat pada 2026 turun sekitar 21,22 persen atau setara kurang lebih Rp300 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.
Kondisi tersebut menjadi alasan Pemkot Malang melakukan penyesuaian TPP pada 2026. Baihaqi menegaskan, kebijakan itu bukan pemotongan tunjangan, melainkan penyesuaian berdasarkan kemampuan anggaran.
"Secara aturan pegawai bisa memperoleh TPP secara penuh maupun disesuaikan dengan kekuatan anggaran. Kami melakukan penyesuaian berdasar kekuatan keuangan," katanya.
Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Siraduhitta menilai belanja pegawai perlu terus menjadi perhatian. Apalagi, lonjakan jumlah ASN membuat kebutuhan anggaran semakin besar dan ruang fiskal daerah berpotensi semakin tertekan.
Baca Juga : Gelombang Pensiun ASN Kota Batu Meningkat, Pemkot Siapkan Seleksi Terbuka untuk Eselon II
Menurut perempuan yang akrab disapa Mia itu, TPP menjadi salah satu pos yang paling memungkinkan untuk dievaluasi. Sebab, gaji pokok ASN tidak bisa dikurangi karena telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
"Efisiensi TPP ini memang paling memungkinkan untuk mengurangi beban belanja pegawai. Gaji pokok tidak mungkin dikurangi, karena sudah ada aturan," tuturnya.
Jika penyesuaian TPP kembali diterapkan pada 2027, Mia meminta Pemkot Malang menerapkan skema yang lebih adil. Ia mendorong agar persentase penyesuaian tidak dibedakan berdasarkan golongan maupun masa kerja.
"Kami sebenarnya sudah meminta TPP ASN dipotong secara rata mulai tahun ini. Tetapi sudah tidak bisa, sehingga jika ada kebijakan lagi harus lebih adil," tandasnya.
Mia menilai TPP memiliki posisi penting bagi ASN karena menjadi bagian dari pendapatan yang menopang kebutuhan mereka. Karena itu, apabila efisiensi kembali dilakukan, Pemkot Malang diminta tidak hanya mengejar penghematan, tetapi juga mempertimbangkan asas keadilan.
"Baik dari staf maupun kepala dinas itu kerjanya sama, berat semua. Sehingga harus adil jika dilakukan penyesuaian," tegas politisi PDIP tersebut.
Besaran final TPP ASN 2027 nantinya akan dituangkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali). Artinya, kepastian tunjangan ASN masih menunggu dua hal: seberapa kuat APBD 2027 dan seberapa besar dukungan dana transfer dari pemerintah pusat.
