Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Heboh Rasio Gaji DPR 75 Kali UMR, Lebih Tinggi dari Negara Maju?

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Nurlayla Ratri

14 - Aug - 2026, 19:47

Placeholder
Potret bangu rapat anggota DPR. (Foto: Antara)

JATIMTIMES - Perbincangan mengenai besaran penghasilan anggota DPR RI kembali ramai di media sosial. Kali ini, pernyataan Komika Pandji Pragiwaksono soal perbandingan gaji anggota parlemen Indonesia dengan upah minimum di sejumlah negara menjadi sorotan.

Potongan pernyataan tersebut viral setelah diunggah akun Instagram @inspacta.id. Dalam video itu, Pandji membandingkan rasio penghasilan anggota parlemen dengan upah minimum regional (UMR) di beberapa negara.

Baca Juga : Hari Pramuka ke-65, MTsN 2 Kota Malang Hadirkan Mahasiswa dari 4 Negara

Pandji menyebut penghasilan anggota DPR Indonesia mencapai sekitar Rp 280 juta per bulan, sementara UMR yang digunakan dalam perbandingan sekitar Rp 3,7 juta. Dari angka tersebut, ia menyebut rasio penghasilan anggota DPR mencapai 75 kali UMR.

"Indonesia, gaji dan tunjangannya 280 juta, UMR-nya 3,7 juta, rasionya 75 kali. Bayangin. Anggota DPR Filipina, gajinya 5,7 kali UMR. Malaysia, 10,5 kali UMR. Singapura, 3,7 kali UMR. Amerika, 3,6 kali UMR. Australia, 2,8 kali UMR. Indonesia, 75 kali UMR. Ngapain? Ngapain? Apa yang membuat lo merasa spesial dan perlu digituin?," ungkap Pandji. 

Pandji juga mengkritik kinerja anggota DPR. "Sekarang kita semua tahu, lo di dalam juga nggak bisa ngapa-ngapain. Bukan gue yang ngomong, teman lo anggota DPR yang ngomong. Ada di Skakmat, jangan ngomel sama gue, nonton aja sendiri. Ngapain lo dapat 75 kali UMR? Kalau kami-kami tahu, lo di dalam juga ngeblank." jelasnya. 

Pernyataan tersebut sontak menuai kritik. Banyak yang kaget baru mengetahui rasio gaji DPR yang bahkan lebih tinggi dibandingkan negara-negara maju. 

"Yang bikin aturan DPR yang ngesahin juga mereka sendiri," @okinumo***. 

"Negara maju aja rasionya ga separah itu ya," @ajk***. 

"Gak ad yg dilakukan DPR..datang duduk diam absen....juara diam juara heeh juara hahahaa...paling absen abis itu pulang..gak guna bubarkan aqj...bubarkan secara paksa oleh  rakyat," @rodeo****. 

"Rakyat dg gaji UMR disuruh ngebiayain hidup mewah para pejabat melalui pajak," @umau*****. 

Dilansir dari berita Kompa.com pada Agustus 2025, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) pernah mengungkap estimasi total penghasilan anggota DPR yang dapat mencapai sekitar Rp 230 juta setiap bulan.

Angka tersebut bukan hanya berasal dari gaji pokok. Penghasilan anggota DPR terdiri atas gaji, berbagai tunjangan, serta fasilitas yang diberikan berkaitan dengan tugas dan jabatan.

Dalam data Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) DPR periode 2023-2025, anggaran yang disiapkan negara untuk membayar gaji dan tunjangan 580 anggota DPR pada 2025 mencapai sekitar Rp 1,6 triliun.

Angka tersebut lebih besar dibandingkan anggaran pada 2023 yang tercatat sekitar Rp 1,2 triliun. Pada 2024, anggarannya sekitar Rp 1,18 triliun.

Fitra kemudian membandingkan penghasilan anggota DPR dengan upah minimum pekerja di sejumlah daerah.

Jika menggunakan UMP DKI Jakarta sebesar Rp 5,39 juta per bulan, penghasilan anggota DPR yang mencapai sekitar Rp 230 juta setara dengan sekitar 42 kali upah minimum.

Sementara bila dibandingkan dengan upah minimum pekerja di Banjarnegara, Jawa Tengah, yang berada di kisaran Rp 2,17 juta per bulan, perbedaannya dapat mencapai sekitar 105 kali lipat.

“Gaji dan tunjangan anggota DPR jauh melebihi pendapatan rata-rata masyarakat,” kata peneliti Fitra, Bernard Allvitro, dalam media briefing “Anggaran DPR RI: Antara Fungsi Konstitusionalitas dan Kemewahan Personal”, Minggu (24/8/2025).

Baca Juga : Pakar Kesehatan Lingkungan Unair Minta Masyarakat Tak Perlu Khawatir Berlebih Pakai Galon Ulang

Berapa Gaji Pokok Anggota DPR?

Besaran penghasilan anggota DPR memiliki dasar aturan. Ketentuannya antara lain mengacu pada Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015, serta PP Nomor 75 Tahun 2000.

Dari aturan tersebut, gaji pokok anggota DPR ditetapkan sebesar Rp 4,2 juta per bulan. Sementara gaji pokok Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4,62 juta dan Ketua DPR Rp 5,04 juta per bulan.

Namun, angka tersebut belum menggambarkan keseluruhan penghasilan anggota DPR. Sebab, terdapat berbagai tunjangan dan fasilitas yang diberikan di luar gaji pokok.

Jika seluruh komponen rutin dihitung, penghasilan bulanan anggota DPR bisa mencapai lebih dari Rp 100 juta. Dengan tambahan fasilitas tertentu, jumlahnya dapat mendekati Rp 230 juta per bulan.

Daftar Tunjangan Anggota DPR

Berikut sejumlah komponen penghasilan dan fasilitas yang disebut dalam paparan Fitra:

1. Tunjangan melekat
• Tunjangan suami/istri: Rp 420 ribu
• Tunjangan anak, maksimal dua anak: Rp 168 ribu
• Uang sidang/paket: Rp 2 juta
• Tunjangan jabatan anggota: sekitar Rp 9,7 juta
• Tunjangan jabatan Wakil Ketua: sekitar Rp 15,6 juta
• Tunjangan jabatan Ketua: sekitar Rp 18,9 juta
• Tunjangan beras: Rp 12 juta
• Tunjangan PPh Pasal 21: sekitar Rp 1,7 juta-Rp 2,6 juta

2. Tunjangan lainnya
• Tunjangan kehormatan anggota: Rp 5,58 juta
• Tunjangan kehormatan Wakil Ketua: Rp 6,45 juta
• Tunjangan kehormatan Ketua: Rp 6,69 juta
• Tunjangan komunikasi anggota: Rp 15,55 juta
• Tunjangan komunikasi Wakil Ketua: Rp 16 juta
• Tunjangan komunikasi Ketua: Rp 16,46 juta
• Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran anggota: Rp 3,75 juta
• Wakil Ketua: Rp 4,5 juta
• Ketua: Rp 5,25 juta
• Bantuan listrik dan telepon: Rp 7,7 juta
• Asisten anggota: Rp 2,25 juta
• Tunjangan perumahan: Rp 50 juta
• Fasilitas kredit mobil: Rp 70 juta per periode

Selain itu, anggota DPR juga memperoleh komponen biaya perjalanan dinas. Untuk perjalanan dinas, uang harian daerah tingkat I tercatat Rp 5 juta, sedangkan daerah tingkat II Rp 4 juta.

Ada pula uang representasi perjalanan dinas sebesar Rp 4 juta untuk daerah tingkat I dan Rp 3 juta untuk daerah tingkat II.

Dengan berbagai komponen tersebut, Fitra memperkirakan seorang anggota DPR yang telah berkeluarga dan memiliki dua anak dapat memperoleh sekitar Rp 116,2 juta per bulan dari gaji serta tunjangan rutin.

Nominal itu dapat meningkat apabila memasukkan tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta dan sejumlah komponen lain yang sifatnya tidak selalu diterima setiap bulan.
Dalam perhitungan Fitra, total penghasilan dan fasilitas tersebut dapat mendekati Rp 230 juta per bulan.

Rinciannya secara garis besar terdiri dari gaji pokok sekitar Rp 4,2 juta, tunjangan jabatan sekitar Rp 9,7 juta, tunjangan beras dan lauk sekitar Rp 2 juta, tunjangan komunikasi dan listrik sekitar Rp 15 juta, tunjangan aspirasi dan kegiatan sekitar Rp 80 juta, serta tunjangan perjalanan dinas dan komponen lain sekitar Rp 69 juta.

Jika rencana tambahan tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta ikut dihitung, total keseluruhan berada di kisaran Rp 230 juta per bulan.

Angka inilah yang kemudian menjadi dasar munculnya berbagai perbandingan di media sosial mengenai rasio penghasilan anggota DPR dengan upah minimum pekerja.


Topik

Peristiwa rasio gaji anggota dewan gaji anggota dpr ri



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Nurlayla Ratri