Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Perpres Ojol 2026 Segera Final, Ini Aturan yang Disiapkan untuk Pengemudi

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

14 - Aug - 2026, 11:25

Placeholder
Ilustrasi ojol. (Foto: iStock)

JATIMTIMES - Nasib pengemudi ojek online (ojol) menjadi salah satu perhatian pemerintah pada 2026. Pemerintah kini tengah menyelesaikan regulasi yang diharapkan dapat memberikan kepastian lebih besar bagi para pekerja transportasi berbasis aplikasi.

Aturan tersebut berupa Peraturan Presiden (Perpres) tentang perlindungan pekerja transportasi online. Sejumlah hal yang berkaitan langsung dengan pengemudi mulai dibahas, mulai dari pembagian pendapatan dengan perusahaan aplikasi hingga rencana pemberian status sebagai pelaku usaha mikro.

Baca Juga : Heboh PKKMB FIB Unhas Dihadiri TNI, hingga Ada Maba yang Pingsan

Pembahasan mengenai regulasi ini sebelumnya disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Buruh Internasional di kawasan Monas, Jakarta, pada 1 Mei 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Prabowo menyatakan pemerintah akan memperkuat perlindungan bagi pengemudi ojol. Ia juga menyinggung perubahan skema pembagian pendapatan yang dinilai lebih menguntungkan mitra pengemudi.

Berikut sejumlah poin yang tengah menjadi bagian dari pembahasan regulasi ojol seperti dilansir dari berbagai sumber.

1. Pengemudi Mendapat Porsi Pendapatan Lebih Besar

Salah satu perubahan yang paling banyak mendapat perhatian adalah pembagian hasil antara pengemudi dan perusahaan aplikator.

Presiden Prabowo menyebut bagian yang diterima pengemudi akan dinaikkan sehingga setidaknya 92 persen dari pendapatan perjalanan menjadi hak mitra.

Skema tersebut kemudian dikenal dengan pola 8:92. Artinya, perusahaan aplikasi maksimal mengambil 8 persen sebagai biaya layanan, sedangkan 92 persen menjadi bagian pengemudi.

Ketentuan ini juga disampaikan Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal setelah pertemuan dengan perwakilan Gojek dan Grab pada 23 Juni 2026.

Menurut Cucun, penerapan pembagian tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dan DPR mengawal kepentingan pengemudi transportasi online.

Perusahaan platform transportasi online kemudian menyatakan mulai menerapkan potongan aplikator sebesar 8 persen sejak 1 Juli 2026.

2. Ojol Bakal Masuk Kategori Usaha Mikro

Hal lain yang tak kalah menarik adalah rencana memberikan status pelaku usaha mikro kepada pengemudi ojol.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa pemerintah telah memiliki kesepahaman mengenai status tersebut. Pernyataan itu disampaikan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 10 Agustus 2026.

Menurut Maman, pengemudi ojol nantinya dapat dikategorikan sebagai pelaku UMKM, khususnya usaha mikro.

Status ini dinilai dapat memberikan sejumlah manfaat karena pengemudi tidak hanya dipandang sebagai mitra dari perusahaan aplikasi, tetapi juga memiliki posisi sebagai pelaku usaha.

3. Berpeluang Mendapat Insentif Pajak

Status usaha mikro juga berkaitan dengan ketentuan perpajakan.

Maman menjelaskan, pengemudi ojol rata-rata memiliki pendapatan sekitar Rp 10 juta hingga Rp 15 juta per bulan. Dengan tingkat omzet tersebut, pengemudi dinilai masih berada di bawah batas omzet Rp 500 juta yang menjadi salah satu ketentuan dalam skema insentif pajak UMKM.

Baca Juga : Kisah Gegara Segelas Khamar, Seorang Ahli Ibadah Terjerumus Zina hingga Pembunuhan

Karena itu, Maman menyebut pengemudi ojol dengan omzet di bawah batas tersebut tidak dikenai pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, penerapan pajaknya tetap harus mengacu pada aturan perpajakan yang berlaku serta ketentuan final yang nantinya ditetapkan pemerintah.

4. Ada Peluang Mengembangkan Usaha Lain

Menurut Maman, manfaat status UMKM bagi pengemudi tidak berhenti pada persoalan pajak.

Pengemudi memiliki keleluasaan untuk mengembangkan aktivitas ekonomi lain di luar pekerjaan mengantarkan penumpang maupun barang.

Kendaraan yang digunakan untuk bekerja juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung usaha lain. Dengan demikian, pengemudi ojol diharapkan mempunyai kesempatan memperluas sumber pendapatan.

5. Pemerintah Masih Menyelesaikan Formula Aturan

Meskipun berbagai substansi telah dibahas, pemerintah belum menyelesaikan seluruh proses penyusunan regulasi.

Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah kembali melakukan koordinasi untuk mematangkan Perpres mengenai pekerja transportasi online.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah rapat koordinasi di lingkungan pemerintah pada Selasa, 11 Agustus 2026.

Prasetyo menyebut materi utama regulasi telah dirumuskan. Namun, masih ada beberapa formula yang perlu diselesaikan sebelum aturan tersebut benar-benar ditetapkan.

Penandatanganan Perpres nantinya akan dilakukan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah belum menyampaikan tanggal pasti peresmian aturan tersebut.

Apa Dampaknya bagi Pengemudi Ojol?

Jika seluruh ketentuan tersebut ditetapkan, regulasi baru ini akan memberikan perubahan pada sejumlah aspek pekerjaan pengemudi ojol.

Mulai dari porsi pendapatan yang lebih besar, kepastian status sebagai pelaku usaha mikro, hingga peluang memperoleh fasilitas atau insentif yang berkaitan dengan UMKM.

Namun, masyarakat dan pengemudi tetap perlu menunggu aturan final karena beberapa ketentuan masih berada dalam tahap penyelesaian pemerintah.


Topik

Peristiwa Perpres perpres ojol ojol



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya