JATIMTIMES - Janji untuk membangun rumah tangga bersama justru berujung kerugian besar. Seorang warga Tulungagung berinisial S (48) diduga menjadi korban penipuan dengan modus hubungan asmara dan janji pernikahan. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 622.472.327.
Kasus tersebut berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota, Polres Tulungagung. Polisi mengamankan seorang pria berinisial IS (43), warga Desa Slumbung, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar. Pelaku diduga menggunakan janji pernikahan untuk mendapatkan kepercayaan korban.
Baca Juga : Polisi Selidiki Dugaan Asusila Sesama Pria di Malang, Datang ke Sungai Brantas Naik Motor
Perkara ini bermula dari perkenalan korban dengan pelaku melalui media sosial Facebook. Keduanya mulai berkomunikasi sejak 2020. Hubungan tersebut kemudian berlanjut melalui aplikasi WhatsApp.
Melalui komunikasi itu, pelaku mengaku belum menikah. Ia juga menyampaikan rencana untuk membangun rumah tangga bersama korban setelah pulang dari luar negeri. Pernyataan tersebut membuat korban semakin percaya kepada pelaku.
Korban diketahui pernah bekerja sebagai tenaga kerja di Hong Kong. Saat menjalani hubungan asmara jarak jauh, pelaku mulai meminta korban mengirimkan sejumlah uang. Permintaan tersebut dilakukan secara bertahap dan berlangsung selama beberapa tahun.
Pelaku disebut memberikan berbagai alasan untuk meyakinkan korban. Uang yang dikirim korban diklaim akan ditabung. Sebagian dana juga disebut akan digunakan sebagai modal usaha. Bahkan, pelaku menjanjikan uang tersebut akan dipakai untuk membeli kendaraan yang nantinya menjadi aset bersama.
Karena sudah percaya dengan pelaku, korban terus mengirimkan uang. Dana tersebut berasal dari hasil kerja korban selama berada di Hong Kong. Transfer dilakukan berkali-kali hingga jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.
Masalah mulai muncul ketika korban kembali ke Indonesia. Korban kemudian bermaksud mengambil seluruh uang yang selama ini dititipkan kepada pelaku. Namun, pelaku justru memberikan berbagai alasan.
Komunikasi antara keduanya pun semakin sulit. Hingga akhirnya, pelaku tidak dapat lagi dihubungi oleh korban. Korban yang merasa dirugikan kemudian menyadari adanya dugaan penipuan.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota pada Selasa, 4 Agustus 2026. Polisi langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
Penyelidikan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tulungagung Kota, IPTU Sutrisno. Petugas terlebih dahulu menelusuri keberadaan pelaku di wilayah Kabupaten Blitar.
Dari hasil penelusuran, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku berada di Kabupaten Ponorogo. Tim kemudian bergerak menuju lokasi untuk mencari keberadaan pelaku.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Polisi berhasil mengamankan IS pada Rabu, 5 Agustus 2026. Pelaku ditangkap di kawasan depan Terminal Seloaji, Kabupaten Ponorogo.
Baca Juga : Pengangguran di Jatim Turun 3,42 Persen, Angkatan Kerja Tembus 25,32 Juta Orang
Saat menjalani pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi kemudian membawa pelaku ke Polsek Tulungagung Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dokumen transfer dan percakapan elektronik antara korban dengan pelaku. Barang bukti tersebut akan digunakan untuk mendukung proses penyidikan.
Kapolsek Tulungagung Kota Kompol Puji Hartanto dalam keterangan yang diterima pada Jumat, 7 Agustus 2026 mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Polisi juga memastikan akan menindak setiap dugaan tindak pidana sesuai aturan hukum.
"Kami bergerak cepat menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Berkat kerja keras anggota di lapangan, pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat setelah dilakukan serangkaian penyelidikan. Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi alat bukti dan mengembangkan perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar Kompol Puji Hartanto.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah memberikan kepercayaan kepada orang yang baru dikenal. Terlebih jika hubungan tersebut terjalin melalui media sosial atau aplikasi pesan.
Menurutnya, modus penipuan dengan memanfaatkan hubungan pribadi dapat membuat korban lengah. Pelaku bisa membangun kepercayaan terlebih dahulu sebelum meminta sejumlah uang.
"Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap janji atau bujuk rayu yang disampaikan melalui media sosial maupun aplikasi pesan. Jangan mengirimkan uang tanpa dasar yang jelas, dan apabila menemukan indikasi penipuan segera laporkan kepada kantor polisi terdekat atau melalui layanan Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti," pungkasnya.
Polsek Tulungagung Kota memastikan penanganan perkara tersebut masih berlangsung. Polisi akan melengkapi alat bukti dan mendalami perkara untuk menentukan proses hukum selanjutnya.
