Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pendidikan

39 Kursi Kepala Sekolah di Kota Malang Masih Kosong, Pengisian Terganjal Mekanisme Pusat

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Nurlayla Ratri

07 - Aug - 2026, 16:36

Placeholder
ilustrasi.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Kekosongan jabatan kepala sekolah di Kota Malang belum juga sepenuhnya teratasi. Sebanyak 39 posisi kepala sekolah masih kosong, sementara pengisiannya harus melewati rangkaian verifikasi hingga persetujuan pemerintah pusat.

Kondisi tersebut terdiri dari 35 jabatan kepala sekolah SD dan empat kepala sekolah SMP. Artinya, puluhan satuan pendidikan masih berada dalam situasi tanpa kepala sekolah definitif.

Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Kediri Perkuat Sinergi Perlindungan Pekerja Bersama Jasa Raharja dan Satlantas

Persoalannya bukan semata ketersediaan calon. Pemerintah Kota Malang justru menyebut calon kepala sekolah telah disiapkan melalui pendidikan dan pelatihan.

Namun, proses pengisian kini tidak lagi cukup diselesaikan di tingkat daerah. Setiap usulan harus melalui pembahasan lintas unsur sebelum diajukan ke pemerintah pusat untuk diverifikasi.

Kepala Disdikbud Kota Malang Suwarjana mengatakan, pihaknya tengah melengkapi seluruh persyaratan pengajuan. “Dalam waktu dekat ini. Karena memang prosesnya kepala sekolah sekarang harus kami ajukan ke pusat dulu,” ujarnya, Kamis (6/8/2026).

Sebelum masuk ke sistem pemerintah pusat, usulan tersebut harus dibahas bersama tim yang melibatkan Disdikbud, BKPSDM, Sekda, dan Dewan Pendidikan. Proses itu kemudian berlanjut dengan pengecekan kelayakan calon, termasuk aspek masa jabatan dan aturan mutasi.

Kondisi ini membuat pengisian jabatan tidak bisa dilakukan sekadar untuk menutup kursi kosong. Sistem pusat bahkan dapat otomatis menolak usulan mutasi bagi kepala sekolah yang masa jabatannya belum mencapai dua tahun.

Selain itu, masa kepemimpinan kepala sekolah dibatasi empat tahun untuk satu periode dan maksimal dua periode. Ketentuan tersebut membuat ruang gerak pemerintah daerah dalam merotasi maupun memperpanjang jabatan menjadi lebih terbatas.

“Makanya prosesnya agak lama. Kita benar-benar mengikuti aturan pusat,” kata Suwarjana.

Baca Juga : Ribuan Bendera Merah Putih Dibagikan, Plt Bupati Tulungagung: Jaga Nilai Kebangsaan

Di sisi lain, lamanya proses tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas penataan kepemimpinan sekolah. Sebab, kekosongan mencapai 39 posisi, sementara kebutuhan terhadap kepala sekolah definitif berkaitan langsung dengan pengelolaan satuan pendidikan.

Disdikbud memastikan persoalan regenerasi tidak menjadi hambatan. Pemkot Malang bahkan telah mengalokasikan anggaran untuk menyiapkan calon kepala sekolah melalui pendidikan dan pelatihan.

“Kita sudah mendiklatkan Calon Kepala Sekolah (CKS). Kemarin ada anggaran Rp 200 juta untuk 34 CKS,” jelasnya.

Dengan demikian, pekerjaan rumah Pemkot Malang kini bukan hanya menyiapkan calon. Tantangannya adalah memastikan puluhan calon yang telah dipersiapkan dapat segera diterjemahkan menjadi kepala sekolah definitif, tanpa tersandera proses administrasi yang berlarut.

Kekosongan 39 jabatan tersebut pada akhirnya menjadi ujian bagi sinkronisasi pemerintah daerah dan pusat. Pemkot dituntut memastikan proses pengisian berjalan cepat, tetapi tetap memenuhi seluruh ketentuan agar kebutuhan kepemimpinan sekolah tidak terus berada dalam status menunggu.


Topik

Pendidikan kota malang kepala sekolah kekosongan jabatan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Nurlayla Ratri