JATIMTIMES - Bupati Malang HM. Sanusi mengambil sikap melarang aktivitas lesbian, gay, biseksual dan transgender atau LGBT di Kabupaten Malang di tengah maraknya fenomena LGBT yang terjadi di Indonesia.
Hal itu disampaikan Sanusi usai memberikan sambutan dan pengarahan dalam kegiatan sosialisasi pencegahan penyimpangan perilaku sosial di Pendapa Agung Kabupaten Malang. "Kita di Malang tidak menoleransi kegiatan penyimpangan sosial dalam bentuk apa pun, termasuk LGBT. Kita larang di Kabupaten Malang," tegas Sanusi, Kamis (6/8/2026).
Baca Juga : Cetak Atlet Berprestasi, Bupati Lamongan Buka Kejurkab dan Bupati Open Bulutangkis
Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang. Hadir dalam kegiatan ini, anggota DPR RI Ali Ahmad, Staf Khusus Menteri PPPA RI Bidang Perlindungan Anak Zahrotun Nihayah, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Hikmah Bafaqih, Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Malang Sudarman, Kepala DP3A Kabupaten Malang Arbani Mukti Wibowo beserta jajaran.
Sanusi menyebut, aktivitas LGBT merupakan salah satu bentuk penyimpangan seksual maupun sosial yang harus dicegah secara dini agar tidak terus berkembang secara luas di Kabupaten Malang. Pasalnya, berdasarkan catatan dari DP3A Kabupaten Malang, selama Januari hingga Juli 2026, terdapat tiga kasus seksual sesama jenis yang melibatkan anak.
Sementara itu, Kepala DP3A Kabupaten Malang drg Arbani Mukti Wibowo menambahkan, berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), aktivitas LGBT tersebut memang dilarang dan harus disosialisasikan secara masif kepada masyarakat.
"Tetapi kita sebagai sesama manusia tetap harus menjaga toleransi. Kita tetap menganggap mereka sebagai sesama manusia. Namun ketika mereka melakukan kegiatan yang itu ke arah massa, itu yang kita tidak memperbolehkan," ujar Arbani.
Pria yang sebelumnya pernah menjabat sebagai kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang ini menyatakan, dalam menindaklanjuti arahan dari Bupati Sanusi terkait pelarangan aktivitas LGBT di Kabupaten Malang, dalam waktu dekat akan dibentuk satuan tugas.
Baca Juga : PSEL di Kabupaten Malang Masih Terkendala Penolakan Warga, Pemkab Siapkan Alternatif
"Kami akan membentuk satgas yang di dalamnya ada unsur dari Pemkab Malang, unsur masyarakat, expert dari perguruan tinggi, dokter-dokter terkait," ungkap Arbani.
Namun, dalam pelarangan aktivitas LGBT di Kabupaten Malang ini tidak dapat dilakukan secara langsung. Namun, harus secara masif dilakukan melalui kegiatan sosialisasi di tengah-tengah masyarakat.
"Karena menurut saya, itu bukan keinginan mereka juga, tetapi itu diciptakan oleh lingkungan. Karena sebenarnya parenting sejak dari lahir itu yang penting. Karena akhlak pertama diciptakan oleh kedua orang tua. Setelah itu, baru bisa diserahkan ke lembaga pendidikan untuk pendidikan formalnya," pungkas Arbani.
