Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Mulai 17 Agustus 2026, Balik Nama Sertifikat Tanah Ditargetkan Selesai Maksimal 30 Hari, Ini Aturan Barunya

Penulis : Mutmainah J - Editor : Yunan Helmy

03 - Aug - 2026, 17:43

Placeholder
Sertifikat tanah. (Foto: iStock)

JATIMTIMES - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mulai menerapkan transformasi pelayanan baru untuk peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah mulai 17 Agustus 2026. Melalui kebijakan ini, masyarakat akan memperoleh kepastian waktu penyelesaian layanan dengan target maksimal 30 hari.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan perubahan tersebut dilakukan untuk menghilangkan ketidakpastian yang selama ini masih sering terjadi dalam proses balik nama sertifikat.

Baca Juga : 501 Pengurus Cabang-Istimewa Masuk DPS Muktamar ke-35 NU di Jombang

"Selama ini peralihan hak atau balik nama kadang-kadang tidak terukur kapan selesainya. Mulai 17 Agustus nanti kita buat kepastian, maksimal satu bulan selesai," ujar Nusron dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Menurut dia, standar waktu tersebut akan berlaku untuk seluruh tahapan pelayanan. Mulai dari proses validasi dokumen oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT), pemeriksaan administrasi di Kantor Pertanahan (Kantah), hingga penyelesaian layanan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Dengan adanya batas waktu yang jelas, masyarakat diharapkan tidak lagi menghadapi ketidakpastian saat mengurus balik nama sertifikat. Pemohon juga dapat memantau perkembangan proses administrasi dengan lebih mudah karena setiap tahapan memiliki target penyelesaian.

"Pelayanan itu jangan menjadi kekuasaan. Masyarakat harus mendapat kepastian kapan layanannya selesai," tegas Nusron.

Apa Itu Balik Nama Sertifikat Tanah?

Balik nama sertifikat merupakan proses perubahan data kepemilikan hak atas tanah dari pemilik lama kepada pemilik baru. Proses ini umumnya dilakukan setelah terjadi transaksi jual beli, hibah, tukar-menukar, pembagian harta warisan, maupun bentuk peralihan hak lainnya.

Pengurusan balik nama sangat penting karena menjadi bukti sah bahwa nama yang tercantum dalam sertifikat merupakan pemilik yang memiliki hak secara hukum. Dengan demikian, pemilik baru memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimilikinya.

Selain menetapkan target penyelesaian maksimal satu bulan, Kementerian ATR/BPN juga akan memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan standar operasional prosedur (SOP) di seluruh kantor pertanahan di Indonesia.

Langkah tersebut dilakukan agar setiap pelayanan berjalan sesuai aturan dan target waktu yang telah ditetapkan. Jika terjadi keterlambatan, penyebabnya dapat segera diketahui sehingga proses evaluasi dan perbaikan bisa dilakukan lebih cepat.

Baca Juga : Jadwal Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026 Malam Ini, Laga Penentu Langkah Garuda ke Semifinal

Nusron menegaskan pegawai yang terbukti berkali-kali melanggar SOP pelayanan akan dikenai sanksi secara bertahap. Sanksi dimulai dari surat peringatan (SP1, SP2, hingga SP3), kemudian mutasi ke kantor dengan beban kerja lebih ringan, hingga sanksi disiplin berat berupa pemberhentian apabila tidak memperbaiki kinerjanya.

"Kalau pelanggaran SOP terus berulang, tentu ada sanksinya. Mulai dari SP1, SP2, SP3, dipindahkan ke kantor yang lebih kecil, sampai akhirnya dikenai disiplin berat berupa pemberhentian apabila tetap tidak memperbaiki kinerjanya," kata Nusron.

Kebijakan batas waktu balik nama sertifikat merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik yang tengah dilakukan Kementerian ATR/BPN. Sebelumnya, kementerian juga telah menerapkan standar pelayanan baru untuk pengukuran bidang tanah dengan target penyelesaian maksimal tujuh hari di ratusan Kantor Pertanahan.

Melalui berbagai pembaruan tersebut, pemerintah berharap pelayanan pertanahan menjadi lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat. Kejelasan batas waktu juga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan sekaligus meminimalkan potensi keterlambatan dalam proses administrasi.

"Kami ingin pelayanan pertanahan benar-benar memberikan kepastian kepada masyarakat. Kalau ada keterlambatan, penyebabnya harus bisa diketahui sehingga bisa segera diperbaiki," pungkas Nusron.


Topik

Pemerintahan Sertifikat tanah balik nama BPN Badan Pertanahan Nasional



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Yunan Helmy