Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Bigmo Kembali Berulah, Diduga Libatkan Anak Promosikan Vape hingga Tuai Sorotan Publik

Penulis : Mutmainah J - Editor : Nurlayla Ratri

03 - Aug - 2026, 15:46

Placeholder
Konten Bigmo yang kini sedang tuai sorotan publik. (Foto X)

JATIMTIMES - Nama YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo kembali menjadi perbincangan publik. Setelah beberapa kali menuai kontroversi lewat konten-kontennya di media sosial, kali ini Bigmo menjadi sorotan usai diduga melibatkan anak di bawah umur dalam promosi produk liquid rokok elektronik (vape) saat melakukan siaran langsung di kanal YouTube miliknya.

Potongan video siaran langsung yang beredar luas di media sosial memperlihatkan Bigmo mendatangi sebuah toko penjual liquid vape. Dalam tayangan tersebut, ia terlihat mengajak beberapa anak yang berada di lokasi untuk masuk ke dalam kamera (in-frame) dan ikut mempromosikan salah satu merek liquid rokok elektronik. Aksi tersebut langsung menuai kritik karena dinilai tidak pantas dan berpotensi mengeksploitasi anak.

Baca Juga : 1 dari 5 Perempuan di Kota Batu Melahirkan Anak Pertama di Bawah Usia 20 Tahun

Kasus itu pun mendapat perhatian serius dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menegaskan bahwa anak harus dilindungi dari segala bentuk promosi produk yang membahayakan kesehatan, termasuk rokok elektronik.

"Anak harus tumbuh dalam lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari segala bentuk promosi produk yang membahayakan kesehatannya. Melibatkan anak dalam promosi vape ataupun menjadikan anak sebagai target pemasaran merupakan persoalan serius yang harus ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Jasra Putra, Senin (3/8/2026).

Menurut Jasra, pola pemasaran produk tembakau dan rokok elektronik kini semakin banyak memanfaatkan media sosial melalui konten viral, influencer, hingga kreator konten yang memiliki pengaruh besar terhadap anak dan remaja.

Ia mengingatkan bahwa kondisi tersebut dapat memunculkan normalisasi penggunaan vape di kalangan usia muda.

"Kami melihat adanya upaya normalisasi penggunaan vape di ruang digital. Anak-anak dibentuk untuk menganggap vape sebagai bagian dari gaya hidup, simbol pergaulan, bahkan identitas anak muda," katanya.

Selain mengecam tindakan tersebut, KPAI juga mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas setiap dugaan pelanggaran promosi produk tembakau dan rokok elektronik yang melibatkan anak. KPAI juga meminta platform media sosial memperketat pengawasan terhadap konten yang melibatkan anak dalam promosi produk zat adiktif.

Kasus ini juga telah masuk ke ranah kepolisian. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan siaran langsung tersebut.

"Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan siaran langsung di media sosial," ujar Budi.

Saat ini laporan tersebut masih berstatus pengaduan masyarakat (dumas). Penyidik Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan, termasuk mengidentifikasi anak yang diduga menjadi korban serta mendalami kronologi peristiwa.

Deretan Kontroversi Bigmo

Kasus dugaan promosi vape yang melibatkan anak ini menambah daftar kontroversi yang pernah menyeret nama Bigmo.

Baca Juga : Cahyo DPRD Jatim Ungkap Potensi Besar KBS: Dari Pusat Edukasi Hingga Penggerak Ekonomi

Sebelumnya, Bigmo sempat menjadi sorotan setelah komika Bintang Emon memilih meninggalkan sesi siaran langsung bersamanya. Momen tersebut viral di media sosial dan memicu perdebatan di kalangan warganet.

Ia juga pernah terlibat adu argumen dengan kreator konten Timothy Ronald. Perdebatan keduanya ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial dan semakin menguatkan citra Bigmo sebagai kreator yang kerap memancing kontroversi.

Tak hanya itu, nama Bigmo juga sempat terseret dalam persoalan hukum setelah Azizah Salsha melaporkannya ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi yang dinilai merugikan nama baik Azizah Salsha dan sempat menjadi perhatian publik.

Di sisi lain, popularitas Bigmo memang dibangun melalui gaya komunikasi yang lugas, spontan, dan kerap memancing perdebatan. Sebagian pengikutnya menganggap karakter tersebut sebagai hiburan sekaligus kritik sosial. Namun, tidak sedikit pula yang menilai gaya penyampaiannya sering kali melewati batas hingga memicu polemik.

Bigmo dikenal aktif di berbagai platform digital. Di TikTok, akun @momonotnice memiliki sekitar 200 ribu pengikut. Sementara di Instagram melalui akun @bigmoskyy, ia diikuti lebih dari 112 ribu pengguna.

Adapun kanal YouTube yang dikelolanya, Niceguymoo, telah mengumpulkan lebih dari 138 ribu subscriber. Konten-konten yang diunggah umumnya mengangkat fenomena sehari-hari dengan gaya penyampaian yang santai, humoris, dan cenderung tanpa filter.

Karakter tersebut membuat Bigmo memiliki basis penggemar yang cukup besar, terutama dari kalangan anak muda. Namun, gaya penyampaian yang berani dan sering menyentuh isu sensitif juga membuatnya berkali-kali menjadi pusat perhatian publik.

Kini, di tengah penyelidikan dugaan pelibatan anak dalam promosi vape, nama Bigmo kembali menjadi sorotan. Hasil penyelidikan kepolisian akan menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut. Sementara itu, KPAI berharap penanganan perkara ini menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital sekaligus mencegah anak-anak dilibatkan dalam promosi produk yang mengandung zat adiktif.


Topik

Peristiwa bigmo anak promosi vape



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Nurlayla Ratri