JATIMTIMES - Kepercayaan terhadap sertifikasi kompetensi tidak hanya ditentukan oleh perangkat uji yang digunakan, tetapi juga kualitas asesor yang melakukan penilaian. Di tengah meningkatnya kebutuhan dunia kerja terhadap lulusan yang memiliki kompetensi terverifikasi, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang memilih memperkuat fondasi tersebut dengan memastikan para asesornya memiliki standar penilaian yang seragam dan profesional.
Langkah itu diwujudkan melalui kegiatan refreshment yang diselenggarakan Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP P-1) UIN Maliki Malang di Gedung Oesman Mansoer, Kampus I, Rabu (22/7/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari persiapan menghadapi pelaksanaan uji kompetensi yang dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2026.
Baca Juga : Berawal dari Iklan Online, Investor Asal Kupang Mantap Investasi Kos di Graha Agung Merjosari
Seluruh asesor LSP P-1 mengikuti pembekalan yang difokuskan pada penyamaan persepsi mengenai standar asesmen, penggunaan perangkat uji, hingga implementasi prinsip asesmen berbasis kompetensi sesuai ketentuan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Keseragaman pemahaman dipandang penting agar setiap peserta memperoleh proses penilaian yang objektif, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk memperkuat kapasitas para asesor, LSP P-1 menghadirkan Adi Nugroho, asesor dari LSP P-1 Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Ia memberikan penguatan mengenai standar pelaksanaan asesmen sekaligus berbagi praktik terbaik dalam menjaga mutu sertifikasi kompetensi.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UIN Maliki Malang Prof Dr Triyo Supriyatno MAg menilai asesor merupakan pilar utama dalam menjaga kredibilitas sertifikasi kompetensi. Menurut dia, kualitas lulusan yang memperoleh sertifikat kompetensi sangat bergantung pada integritas dan profesionalisme proses asesmen.
Sertifikasi kompetensi bukan sekadar pelengkap dokumen akademik, melainkan instrumen yang menentukan tingkat kepercayaan dunia industri terhadap kemampuan lulusan. Karena itu, kualitas asesor menjadi faktor yang tidak bisa diabaikan.
"Asesor memiliki peran strategis untuk memastikan setiap peserta uji kompetensi dinilai secara objektif, profesional, dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan," ujar Prof Triyo.
Baca Juga : Resmi Pimpin Polresta Malang Kota, Kombes Danang Siap Lanjutkan Program Pelayanan
Komitmen memperkuat sistem sertifikasi juga mendapat dukungan dari Sekretaris Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UIN Maliki Malang Prof Abdul Bashith MSi bersama jajaran pengurus LSP P-1. "Penguatan tata kelola asesor sejalan dengan upaya universitas membangun sistem penjaminan mutu yang berorientasi pada pengakuan kompetensi lulusan," paparnya.
Langkah tersebut sekaligus mendukung kebijakan Rektor UIN Maliki Malang Prof Dr Hj Ilfi Nur Diana MSi yang menempatkan sertifikasi kompetensi sebagai salah satu strategi meningkatkan daya saing lulusan di tingkat nasional maupun global. Dengan asesor yang memiliki standar penilaian yang sama, pelaksanaan uji kompetensi pada Agustus 2026 diharapkan menghasilkan sertifikasi yang kredibel, akuntabel, dan memiliki nilai pengakuan yang kuat di dunia kerja.
