Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pembunuh Lansia di Jombang Dituntut Penjara Seumur Hidup

Penulis : Adi Rosul - Editor : Nurlayla Ratri

28 - Jul - 2026, 15:01

Placeholder
Suwarno (45) berjalan dari kursi usai penasihat hukumnya usai dituntut JPU penjara seumur hidup. (Foto : Adi Rosul / JombangTimes)

JATIMTIMES - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang menuntut Suwarno (45) penjara seumur hidup. Warga Dusun Kaliglugu, Desa Sumberagung, Peterongan, Jombang ini terbukti membunuh Mutmainah (74) secara berencana dengan cara yang sadis.

Sidang tuntutan Suwarno digelar di ruang sidang Kusuma Atmaja Pengadilan Negeri (PN) Jombang siang tadi pukul 12.45 WIB. Jalannya persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Triu Artanti, dengan hakim anggota Bagus Sumanjaya, dan Putu Wahyudi.

Baca Juga : Polres Lamongan Tangani Dua Laporan Terpisah Soal Dugaan Pencurian Besi dan Penganiayaan di Ruko Kebet

Tuntutan terhadap Suwarno dibacakan JPU Septian Hery Saputra. Ia menyatakan Suwarno terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal Pasal 459 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Menyatakan terdakwa Suwarno bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan merampas nyawa orang lain disertai perencanaan sesuai dengan dakwaan pertama penuntut umum," ucapnya di persidangan, Selasa (28/07/2026).

Dalam tuntutannya, jaksa menilai terdakwa membunuh Mutmainah secara keji dan sadis. Sedangkan, jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan perbuatan terdakwa. Karena itu, jaksa menuntut Suwarno dengan hukuman penjara seumur hidup. 

"Menuntut terdakwa dihukum oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup," ucapnya.

Baca Juga : Pemkab Malang Serahkan SK Kenaikan Pangkat dan Pensiun kepada 175 PNS

Sebelumnya, Suwarno membunuh Mutmainah pada Senin (03/11/2025) pukul 04.30 WIB. Korban dieksekusi di dalam kamar tidur rumahnya dengan cara dipukuli memakai benda tumpul. Autopsi mengungkap korban tewas akibat pendarahan di otak.

Selanjutnya, pelaku membuang jasad Mutmainah menggunakan mobil Innova milik korban. Mayat lansia ini dibakar pelaku di hutan wilayah RPH Tanjung Wetan, Dusun Kalongan, Desa Lawak, Ngimbang, Lamongan.(*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas jombang pembunuhan lansia peterongan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Nurlayla Ratri