JATIMTIMES – Pemerintah Kota Blitar terus mematangkan persiapan penyelenggaraan Bazar Blitar Djadoel 2026. Salah satu langkah yang dilakukan adalah membagikan seragam baru kepada juru parkir (jukir) resmi sebagai bagian dari penataan parkir, peningkatan pelayanan publik, sekaligus menciptakan penyelenggaraan event yang lebih tertib, aman, dan nyaman dibanding tahun sebelumnya.
Penyerahan seragam dilakukan langsung oleh Wali Kota Blitar H Syauqul Muhibbin di halaman Kantor Wali Kota Blitar, Senin (6/7/2026). Seragam tersebut dilengkapi identitas berupa nama dan nomor jukir sehingga memudahkan masyarakat mengenali petugas resmi sekaligus menjadi instrumen pengawasan pelayanan parkir selama pelaksanaan Bazar Blitar Djadoel.
Baca Juga : Kecelakaan Maut di Simpang Ciliwung Kota Malang, Korban Tewas di Lokasi
Wali kota yang akrab disapa Mas Ibin itu menegaskan, pembagian seragam bukan sekadar pergantian atribut kerja. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penataan menyeluruh penyelenggaraan Bazar Blitar Djadoel, mulai dari penataan pedagang, tenant, hingga sistem perparkiran.
"Event daerah ini harus lebih tertib daripada tahun kemarin. Mulai dari penataan pedagang, tenant, sekaligus perparkirannya. Karena itu semua harus kita tata dengan baik," ujar Mas Ibin.
Menurut wali kota, penyelenggaraan Bazar Blitar Djadoel tahun ini mengusung semangat kolaborasi antara pemerintah daerah dan asosiasi pedagang. Di tengah keterbatasan anggaran daerah, kolaborasi menjadi kunci agar Kota Blitar tetap mampu menghadirkan event berkualitas yang berdampak langsung terhadap perekonomian masyarakat.
"Kami ingin Kota Blitar semakin ramai dan semakin banyak dikunjungi masyarakat. Kalau pengunjung ramai, otomatis ekonomi bertumbuh, dagangan para tenant laku, UMKM bergerak, dan masyarakat juga mendapatkan hiburan. Dampaknya sangat besar terhadap ekonomi daerah," katanya.
Penataan Jukir dan Pedagang Jadi Prioritas

Selain menata pedagang, Pemerintah Kota Blitar juga memperkuat tata kelola parkir. Mas Ibin menegaskan, parkir di tepi jalan umum maupun fasilitas publik merupakan kewenangan pemerintah daerah sehingga seluruh jukir yang bertugas harus merupakan petugas resmi.
Karena itu, seluruh jukir dibekali seragam, identitas nama, dan nomor petugas. Dengan identitas tersebut, masyarakat dapat lebih mudah mengenali jukir resmi sekaligus menyampaikan pengaduan apabila menemukan pelayanan yang tidak sesuai ketentuan.
"Kalau ada masyarakat yang komplain terhadap tarif ataupun pelayanan, cukup difoto petugasnya lalu dilaporkan. Kami sudah membuka posko pengaduan dan kanal Sapa Mas Wali. Semua aduan masyarakat akan kami tindak lanjuti," tegasnya.
Ia memastikan jukir yang tidak menggunakan seragam resmi maupun jukir liar akan ditertibkan secara bertahap. Namun pendekatan yang dikedepankan tetap mengedepankan pembinaan dan edukasi.
"Kami lebih mengedepankan edukasi daripada hukuman. Tetapi jukir yang tidak resmi dan tidak berseragam tentu akan kami tertibkan. Intinya tata kelola kota ini harus semakin baik dan semakin tertib," ujarnya.
Mas Ibin juga mengimbau masyarakat yang ingin berjualan agar mematuhi ketentuan yang telah disepakati bersama. Seluruh stan Bazar Blitar Djadoel telah ditetapkan melalui proses pendaftaran dan verifikasi oleh asosiasi pedagang.
Karena itu, pedagang yang belum terdaftar diminta tidak memaksakan diri berjualan di kawasan bazar.
"Semua ingin berdagang, tetapi ruangnya terbatas. Peserta sudah diverifikasi dan penutupan pendaftaran sudah dilakukan. Kami mohon yang belum terdaftar tidak berjualan di area Bazar Blitar Djadoel karena nanti akan ada penertiban," katanya.
Ia menambahkan, pemerintah telah menyiapkan seluruh aspek penyelenggaraan secara matang, mulai dari penataan pedagang hingga sistem parkir. Bahkan dirinya memastikan akan turun langsung mengawal pelaksanaan Bazar Blitar Djadoel.
"Saya akan langsung mengawal acara ini. Saya akan sering berada di lokasi untuk memastikan seluruh penyelenggaraan berjalan dengan baik," ujarnya.
Tarif Parkir Dipastikan Sesuai Perwali

Untuk memberikan kepastian kepada masyarakat, Pemkot Blitar memastikan tarif parkir selama penyelenggaraan Bazar Blitar Djadoel tetap mengacu pada Peraturan Wali Kota Blitar Nomor 13 Tahun 2026.
Melalui kebijakan tersebut, tarif parkir sepeda motor ditetapkan Rp2.000 sekali parkir, mobil dan kendaraan roda empat Rp3.000, sedangkan bus maupun truk Rp6.000 sekali parkir. Kebijakan itu juga menyamakan tarif parkir reguler dan parkir insidentil sehingga masyarakat tidak lagi dikenai tarif yang berbeda saat menghadiri kegiatan tertentu.
Mas Ibin mengatakan, penyesuaian tarif tersebut dilakukan untuk meningkatkan kenyamanan masyarakat sekaligus menjaga daya beli dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Baca Juga : TransJatim Tak Lagi Sekadar Angkut Penumpang, Siap Layani Kirim Barang di Malang Raya
"Kami ingin masyarakat nyaman datang ke Kota Blitar. Tarif parkir dibuat lebih sederhana, lebih murah, dan lebih berkeadilan sehingga orang tidak kapok datang ke event-event daerah," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Blitar, Rony Yosa Pasalbessy, mengatakan saat ini terdapat 263 jukir resmi yang tercatat di Dishub. Khusus penyelenggaraan Bazar Blitar Djadoel, Dishub juga menyiapkan sekitar 45 petugas parkir tambahan untuk membantu pelayanan parkir. Seluruhnya dibekali seragam agar mudah dikenali masyarakat.
"Ada 263 jukir yang tercatat di Dishub. Untuk Bazar Blitar Djadoel kami juga menyiapkan sekitar 45 petugas tambahan dan semuanya kami lengkapi dengan seragam," ujarnya.
Dishub bersama penyelenggara juga telah menyiapkan enam hingga tujuh kantong parkir yang tersebar di sejumlah titik strategis, antara lain Jalan Kenanga, Jalan Mastrip, kawasan Masjid Agung, dan depan Kantor Wali Kota Blitar. Penempatan kantong parkir tersebut tetap memperhatikan kelancaran arus lalu lintas serta akses kendaraan darurat.
"Kami berusaha memecah konsentrasi kendaraan agar tidak menumpuk pada satu titik. Jalur kendaraan, termasuk ambulans, tetap menjadi prioritas," jelas Rony.
Untuk mengantisipasi jukir liar maupun pelanggaran tarif parkir, Dishub membentuk tim monitoring dan evaluasi yang melibatkan kepolisian, kejaksaan, Denpom, Satpol PP, BPKAD, serta Dishub. Tim tersebut akan melakukan pengawasan selama pelaksanaan Bazar Blitar Djadoel dengan mengedepankan langkah persuasif melalui pemberian peringatan secara bertahap.
Selain itu, personel Dishub dibagi di setiap ruas jalan bersama Satpol PP dengan pos pemantauan di sisi utara dan selatan kawasan bazar. Langkah tersebut diharapkan mampu memastikan pelayanan parkir berlangsung tertib, aman, serta memberikan rasa nyaman bagi seluruh masyarakat yang berkunjung ke Bazar Blitar Djadoel.
"Personel kami tempatkan di setiap ruas jalan bersama Satpol PP. Harapannya, pelayanan parkir selama Bazar Blitar Djadoel berjalan tertib, jukir liar bisa dicegah, dan masyarakat merasa aman serta nyaman saat menikmati seluruh rangkaian kegiatan," tutup Rony.
