Penulis: Gerson Gheda Mete, Yohanes Mone, Melkianus Gheru Bombo
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang
"Negara mengakui hukum adat, tetapi negara tidak pernah membenarkan adat yang melanggar hak asasi manusia."
Baca Juga : Demo di Surabaya Ricuh, Massa Lempari Grahadi hingga Polisi Semprot Water Cannon
Indonesia dibangun di atas keberagaman. Lebih dari 1.300 kelompok etnis hidup dengan tradisi, hukum adat, dan nilai budaya yang berbeda. Keberagaman tersebut melahirkan sebuah realitas yang dalam ilmu hukum dikenal sebagai pluralisme hukum, yakni keberadaan hukum negara, hukum adat, dan hukum agama yang hidup berdampingan dalam satu ruang sosial. Namun pluralisme hukum bukan berarti seluruh praktik adat memperoleh legitimasi tanpa batas. Justru di sinilah hukum negara diuji: sampai sejauh mana negara menghormati budaya tanpa mengorbankan martabat manusia.
Salah satu tradisi yang terus memunculkan perdebatan ialah kawin tangkap (Piti Rambang) di Pulau Sumba. Tradisi ini lahir sebagai bagian dari sistem perkawinan adat yang telah diwariskan secara turun-temurun. Dalam praktiknya, seorang perempuan dibawa oleh pihak laki-laki ke rumah keluarganya sebelum kemudian dilakukan proses penyelesaian adat menuju perkawinan. Pada masa lalu, praktik tersebut dipandang sebagai bagian dari mekanisme adat dalam membangun hubungan kekeluargaan dan mempertahankan kehormatan keluarga. Namun, perkembangan hukum nasional dan meningkatnya kesadaran terhadap hak asasi manusia telah mengubah cara pandang terhadap tradisi tersebut. Persoalannya bukan terletak pada adat sebagai identitas budaya, melainkan pada unsur pemaksaan yang dalam beberapa kasus menghilangkan kebebasan perempuan untuk menentukan pasangan hidupnya. Ketika persetujuan tidak lagi menjadi dasar suatu perkawinan, maka persoalan tersebut tidak lagi sekadar menjadi urusan adat, tetapi telah memasuki wilayah perlindungan hak konstitusional warga negara. Secara konstitusional, Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memang mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Akan tetapi, pengakuan tersebut diberikan sepanjang masih hidup, sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan tidak bertentangan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Rumusan tersebut menunjukkan bahwa pengakuan terhadap hukum adat bersifat bersyarat, bukan absolut.
Dengan demikian, hukum adat memperoleh tempat yang terhormat dalam sistem hukum Indonesia, tetapi tidak memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada konstitusi dan hak asasi manusia. Inilah esensi pluralisme hukum Indonesia sebagaimana dikemukakan oleh John Griffiths dan kemudian diperkaya oleh pemikiran Mochtar Kusumaatmadja mengenai pembangunan hukum nasional yang tetap memperhatikan hukum yang hidup (living law) di masyarakat. Dalam perspektif hukum perkawinan nasional, persoalan menjadi semakin jelas. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 secara tegas menempatkan persetujuan kedua calon mempelai sebagai syarat utama sahnya perkawinan. Pasal 6 ayat (1) menegaskan bahwa perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai. Ketentuan tersebut bukan sekadar syarat administratif, melainkan perwujudan penghormatan negara terhadap kebebasan setiap individu dalam menentukan masa depannya. Karena itu, apabila praktik kawin tangkap dilakukan tanpa persetujuan perempuan, maka praktik tersebut bertentangan dengan prinsip dasar hukum perkawinan Indonesia. Perkawinan kehilangan makna sebagai ikatan lahir batin yang dibangun atas dasar cinta, kehendak bebas, dan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan.
Lebih jauh lagi, perkembangan hukum pidana Indonesia menunjukkan perubahan paradigma yang sangat signifikan. Negara tidak lagi melihat pemaksaan perkawinan sebagai persoalan privat atau adat semata. Melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), pemaksaan perkawinan, termasuk yang mengatasnamakan praktik budaya, telah dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Dengan demikian, legitimasi budaya tidak dapat dijadikan tameng untuk menghindari pertanggungjawaban hukum. Di sinilah pluralisme hukum menemukan batasnya. Pluralisme hukum bukan berarti semua norma hidup memiliki kekuatan yang sama, melainkan terdapat mekanisme harmonisasi ketika terjadi konflik antara hukum adat dan hukum negara. Ketika adat bertemu dengan hak asasi manusia, maka hukum nasional harus memastikan bahwa tidak ada warga negara yang kehilangan hak konstitusionalnya atas nama tradisi. Persoalan kawin tangkap sesungguhnya juga menunjukkan bagaimana budaya mengalami transformasi. Tidak semua praktik adat bersifat permanen. Budaya adalah konstruksi sosial yang berkembang mengikuti perubahan nilai masyarakat. Banyak tradisi di Indonesia yang berhasil dipertahankan dengan melakukan penyesuaian tanpa menghilangkan identitas budayanya. Oleh karena itu, menjaga budaya tidak selalu berarti mempertahankan seluruh praktiknya, melainkan menjaga nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya. Pendekatan represif melalui hukum pidana tentu diperlukan terhadap praktik yang mengandung unsur pemaksaan atau kekerasan. Namun penyelesaian jangka panjang justru berada pada pendekatan kultural. Pemerintah daerah, tokoh adat, tokoh agama, akademisi, dan masyarakat adat perlu bersama-sama melakukan rekonstruksi terhadap tata cara perkawinan adat agar tetap mempertahankan nilai kekeluargaan tanpa menghilangkan hak perempuan untuk memberikan persetujuan secara bebas.
Sebagaimana dikemukakan dalam kajian mengenai pluralisme hukum dan tradisi kawin tangkap di Sumba, harmonisasi antara hukum adat dan hukum nasional merupakan jalan tengah yang harus ditempuh agar penghormatan terhadap budaya tetap berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Pada akhirnya, ukuran kemajuan suatu bangsa bukanlah seberapa kuat ia mempertahankan tradisi, melainkan seberapa bijaksana ia menempatkan tradisi dalam kerangka keadilan. Adat adalah identitas bangsa yang harus dihormati, tetapi penghormatan tersebut tidak boleh mengorbankan kebebasan, martabat, dan hak setiap warga negara. Negara tidak sedang menghapus budaya Sumba, melainkan memastikan bahwa setiap budaya berkembang selaras dengan nilai konstitusi, keadilan, dan kemanusiaan. Di titik itulah pluralisme hukum menemukan makna sejatinya: bukan sebagai ruang pembenaran atas segala tradisi, melainkan sebagai mekanisme harmonisasi antara kearifan lokal dan supremasi hak asasi manusia.
Referensi
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:
a. Pasal 18B ayat (2)
b. Pasal 28D ayat (1)
c. Pasal 28G ayat (1)
d. Pasal 28I ayat (2)
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Baca Juga : Kalender Jawa Weton Sabtu Kliwon 27 Juni 2026: Rezeki LumintuĀ
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
5. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
7. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
9. Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984.
10. Griffiths, John. (1986). What is Legal Pluralism?
11. Soepomo. (2003). Bab-Bab Tentang Hukum Adat.
12. Mochtar Kusumaatmadja. (2006). Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan.
13. Naskah kajian Pluralisme Hukum (Tradisi Kawin Tangkap di Sumba) sebagai bahan analisis.
