Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Data Pribadi Warga Bukan Komoditas Dagang, Munas NU 2026 Keluarkan Larangan Tegas

Penulis : Bambang Setioko - Editor : A Yahya

22 - Jun - 2026, 18:21

Placeholder
Komisi Bahtsul Masail Maudhuiyah Munas Alim Ulama NU 2026 dalam Rapat Pleno III di Pondok Pesantren Al-Falah Ploso, Kediri, Senin (22/6/2026). Foto: (Istimewa)

JATIMTIMES – Pemerintah dilarang memberikan izin akses kepada negara lain dalam bentuk apa pun yang menyebabkan data pribadi rakyat Indonesia dapat diakses secara bebas. Menjadikan data pribadi sebagai klausul kontrak dagang antarnegara pun dinilai sebagai pelanggaran berat dalam syariah Islam. Demikian rekomendasi yang dihasilkan Komisi Bahtsul Masail Maudhuiyah Munas Alim Ulama NU 2026 dalam Rapat Pleno III di Pondok Pesantren Al-Falah Ploso, Kediri, Senin (22/6/2026).

Rekomendasi ini disampaikan Anggota Komisi Bahtsul Masail Maudhuiyyah KH Aniq Nawawi (Gus Aniq). "Pemerintah sebagai pemilik pusat data nasional memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga data tersebut agar tidak bocor kepada pihak lain," kata Gus Aniq.

Baca Juga : Arema FC Susun Skuad Musim Baru, Hansamu Dipermanenkan dan Kerangka Tim Tetap Dipertahankan

"Pihak lain yang diizinkan untuk mengakses data tersebut juga memiliki tanggung jawab untuk menjaganya agar tidak tersebar," jelasnya.

Data Pribadi Termasuk Harta dalam Fikih Islam

Forum memandang data pribadi sebagai rahasia personal yang wajib dilindungi. Merujuk Pasal 4 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, data pribadi mencakup data spesifik (biometrik, genetika, catatan kejahatan) dan data umum (nama lengkap, jenis kelamin, agama, status perkawinan).

Secara fikih, Gus Aniq menjelaskan bahwa definisi harta (mal) kini telah meluas dari yang semula bersifat fisik menjadi mencakup hal yang bersifat nonfisik, seperti hak merek dagang dan hak intelektual.

"Sehingga dalam hal ini, data pribadi bisa dikategorikan menjadi al-mal al ma'nawi sebagai basis data bagi berbagai macam pengendali data pribadi," jelasnya.

Dengan demikian, pengendali data pribadi berkewajiban melindungi data konsumen sebagai realisasi hifzhul mal dalam konsep maqashid syariah.

"Oleh karena itu, data pribadi yang bersifat spesifik juga memiliki kewajiban untuk dilindungi oleh pengendali data pribadi sebagai implementasi salah satu unsur maqashid syariah," tegasnya.

Akses Data Tanpa Izin Termasuk Ghasab

Baca Juga : Viral Pawai Dukungan MBG Libatkan Siswa, Melanggar Perlindungan Anak? 

Forum merumuskan bahwa penguasaan data pribadi orang lain tanpa kerelaan (ghairu ridha) dan tanpa mekanisme yang benar adalah perbuatan ghasab yang dilarang dalam Islam.

"Terlebih lagi jika pihak yang melakukan ghasab tanpa izin telah memproses data pribadi tersebut dan meraih keuntungan besar darinya," jelasnya.

"Hal ini juga telah merupakan perbuatan yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Kriminal semacam ini perlu diberikan sanksi hukum," tandasnya.


Topik

Peristiwa munas nu 2026 aniq nawawi gus aniq



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Bambang Setioko

Editor

A Yahya