JATIMTIMES - Pemerintah Kota Malang akhirnya mengungkap akar persoalan yang membuat Velodrom Sawojajar tak kunjung mendapat perbaikan meski kondisinya terus mengalami kerusakan.
Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang Baihaqi mengatakan hingga saat ini status kepemilikan aset antara tanah dan bangunan menjadi kendala utama dalam pemeliharaan maupun perbaikan fasilitas olahraga tersebut.
Baca Juga : Bromo Lagi Cantik-cantiknya di Juni hingga Agustus, Bisa Saksikan Embun Upas
Menurut dia, hasil penelusuran bersama menunjukkan bahwa tanah Velodrom Sawojajar tercatat sebagai aset Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Sedangkan bangunannya merupakan aset Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Jatim.
"Tanahnya itu memang asetnya Kota Malang, sudah ada sertifikat dan tercatat di aset Kota Malang. Sedangkan bangunannya tercatat di asetnya provinsi melalui Dispora Provinsi. Maka pengguna barang tanahnya adalah pemerintah kota, sedangkan pengguna barang gedungnya adalah provinsi," ujar Baihaqi.
Kondisi tersebut membuat kedua pemerintah daerah tidak bisa secara langsung melakukan perbaikan. Pemkot Malang tidak memiliki kewenangan memperbaiki bangunan yang bukan menjadi asetnya, sementara pemerintah provinsi juga tidak bisa serta-merta melakukan pembangunan tanpa mekanisme dan perencanaan yang sesuai aturan.
Karena itu, kata Baihaqi, solusi jangka pendek yang kini sedang didorong adalah penyusunan perjanjian kerja sama (PKS) pengelolaan Velodrom Sawojajar antara Pemkot Malang dan Pemprov Jatim.
PKS tersebut diharapkan menjadi dasar hukum agar masing-masing pihak dapat menjalankan tanggung jawabnya terhadap pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas olahraga tersebut.
"Karena aset bangunannya tercatat di provinsi, maka nanti kita arahkan yang melakukan pemeliharaan adalah provinsi. Ini solusi jangka pendek supaya segera ada aksi dan tanggung jawab yang jelas dari masing-masing pihak," tegasnya.
Baihaqi mengungkapkan, komunikasi antara Pemkot Malang dan Pemprov Jatim terus dilakukan. Bahkan Wali Kota Malang Wahyu Hidayat telah menyampaikan persoalan tersebut langsung kepada sekretaris daerah Provinsi Jawa Timur dan Dispora Jatim.
Selain itu, DPRD Kota Malang melalui Komisi B juga telah melakukan konsultasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur untuk mencari jalan keluar.
Menurut Baihaqi, keberadaan Velodrom sangat penting karena menjadi satu-satunya venue balap sepeda representatif di Malang Raya yang dibutuhkan untuk pembinaan atlet maupun pelaksanaan berbagai event olahraga mendatang.
Baca Juga : Jajuk DPRD Jatim Ingatkan Revisi Aturan Reses Jangan Lukai Sensitivitas Publik
"Sebentar lagi ada Porprov 2027, kemudian ada PON 2028. Ini sangat dibutuhkan oleh para atlet kita," katanya.
Terkait kondisi fisik bangunan, Baihaqi menyebut sejumlah bagian memerlukan perbaikan. Mulai dari lintasan balap sepeda yang mulai rusak, atap yang bocor, hingga area tengah velodrom yang sebenarnya dapat dimanfaatkan untuk berbagai cabang olahraga lain seperti skateboard dan kegiatan olahraga komunitas.
Namun hingga kini belum ada pekerjaan perbaikan yang dilakukan karena persoalan kewenangan tersebut belum terselesaikan.
Untuk solusi jangka panjang, Baihaqi mengakui sempat muncul opsi hibah aset antara Pemkot Malang dan Pemprov Jawa Timur. Baik kemungkinan tanah dihibahkan ke provinsi maupun bangunan dihibahkan ke pemerintah kota.
Meski demikian, ia menilai proses tersebut membutuhkan waktu panjang karena harus melalui mekanisme administrasi dan regulasi yang tidak sederhana.
"Yang terpenting sekarang adalah solusi jangka pendeknya dulu. Yang penting segera ada perhatian khusus dari provinsi agar Velodrom ini bisa kembali layak digunakan untuk pembinaan atlet dan persiapan berbagai ajang olahraga ke depan," pungkasnya.
