Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Gaji Guru Sekolah Rakyat 2026 Bisa Tembus Rp 7 Juta, Ini Rinciannya

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Nurlayla Ratri

10 - Jun - 2026, 20:36

Placeholder
Ilustrasi guru PPPK. (Foto: Shutterstock)

JATIMTIMES - Kabar baik datang bagi para tenaga pendidik yang tengah berburu pekerjaan di sektor pendidikan. Pemerintah membuka sebanyak 3.053 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Sekolah Rakyat Tahun 2026 yang akan ditempatkan di berbagai wilayah Indonesia.

Selain berpeluang menjadi aparatur pemerintah, guru yang lolos seleksi nantinya juga akan memperoleh penghasilan tetap berupa gaji pokok dan berbagai tunjangan. Lantas, berapa besaran gaji Guru Sekolah Rakyat 2026?

Baca Juga : Bupati Sanusi Buka Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi 2026, Dorong Hasilkan Data yang Akurat untuk Kebijakan yang Tepat

Berdasarkan pengumuman resmi seleksi, peserta yang dinyatakan lulus akan diangkat sebagai PPPK Jabatan Fungsional Guru. Dengan status tersebut, para guru berhak menerima gaji dan tunjangan sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai PPPK.

Besaran penghasilan PPPK mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Nominal gaji yang diterima guru bergantung pada golongan dan masa kerja yang dimiliki. Berikut rinciannya:

Golongan I-IV
• Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
• Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
• Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
• Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600

Golongan V-VIII
• Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
• Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
• Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100
• Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400

Golongan IX-XII
• Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
• Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000
• Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
• Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800

Golongan XIII-XVII
• Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
• Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
• Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
• Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
• Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.900

Melihat skema tersebut, guru Sekolah Rakyat berpeluang memperoleh penghasilan pokok hingga lebih dari Rp 7 juta per bulan, tergantung golongan serta masa kerja yang dimiliki.

Penghasilan guru PPPK tidak hanya berasal dari gaji pokok. Pemerintah juga memberikan sejumlah tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Beberapa tunjangan yang dapat diterima antara lain:
• Tunjangan keluarga, bagi PPPK yang memiliki tanggungan sesuai aturan.
• Tunjangan pangan, untuk membantu pemenuhan kebutuhan dasar pegawai.
• Tunjangan jabatan fungsional, disesuaikan dengan jenjang jabatan guru.
• Tunjangan jabatan struktural, apabila PPPK menduduki jabatan tertentu.

Selain itu, pemerintah dapat memberikan tunjangan tambahan sesuai kebijakan yang berlaku.

Namun demikian, seluruh tunjangan tersebut tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai peraturan perpajakan dan tidak ditanggung pemerintah.

Syarat Umum PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026

Merujuk pada Pengumuman Nomor 1995/1/KP.01.01/06/2026, terdapat sejumlah persyaratan umum yang harus dipenuhi calon pelamar, yakni:
• Warga Negara Indonesia (WNI).
• Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun saat ditetapkan sebagai calon guru.
• Tidak pernah dipidana penjara dua tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
• Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari instansi pemerintah, TNI, Polri, maupun perusahaan swasta.
• Tidak berstatus ASN, anggota TNI, atau Polri.
• Bukan anggota maupun pengurus partai politik.
• Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S-1 atau D-IV sesuai formasi.
• Memiliki sertifikat pendidik yang masih berlaku.
• Sehat jasmani dan rohani.
• Bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
• Memiliki catatan kepolisian yang baik.
• Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga : Jelang Kunjungan Menteri P2MI, Pemkab Jember Terus Matangkan Kesiapan

Syarat Khusus yang Harus Dipenuhi

Selain persyaratan umum, pelamar juga wajib memenuhi ketentuan khusus, antara lain:
• Memiliki IPK minimal 3,00.
• Bersedia tinggal di sekitar lingkungan Sekolah Rakyat atau menempati asrama yang disediakan.
• Mengantongi surat izin mengikuti seleksi bagi pelamar yang masih aktif mengajar.

Untuk guru di sekolah negeri, izin diterbitkan oleh pejabat kepegawaian dinas pendidikan kabupaten/kota atau provinsi. Sementara guru sekolah swasta wajib memperoleh persetujuan dari ketua yayasan tempat bertugas.

Dokumen yang Wajib Diunggah

Pelamar perlu menyiapkan sejumlah dokumen berikut:
• Pas foto formal terbaru berlatar merah.
• Surat lamaran bermeterai atau e-meterai.
• Surat pernyataan sesuai format panitia.
• Ijazah asli.
• Transkrip nilai asli.
• Sertifikat akreditasi program studi apabila tidak tercantum pada ijazah atau transkrip.
• Sertifikat pendidik asli.
• Surat izin mengikuti seleksi bagi guru yang masih aktif mengajar.

Khusus lulusan luar negeri, ijazah wajib dilengkapi surat penyetaraan dari kementerian terkait.

Jadwal Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026

Tahap Administrasi
• Pengumuman seleksi: 3-15 Juni 2026
• Pendaftaran: 8-14 Juni 2026
• Seleksi administrasi: 8-16 Juni 2026
• Hasil administrasi: 17 Juni 2026
• Masa sanggah: 18 Juni 2026
• Jawab sanggah: 18-19 Juni 2026
• Pengumuman pasca sanggah: 19-20 Juni 2026

Tahap Seleksi Kompetensi
• Penarikan data final: 21 Juni 2026
• Penjadwalan CAT: 22-23 Juni 2026
• Pengumuman peserta CAT: 24-25 Juni 2026
• Pelaksanaan CAT BKN: 26 Juni-5 Juli 2026
• Pengolahan nilai: 6-8 Juli 2026
• Pengumuman kelulusan: 9 Juli 2026

Seleksi Kompetensi Tambahan
• Penjadwalan: 10-11 Juli 2026
• Pengumuman jadwal: 12 Juli 2026
• Pelaksanaan: 13-19 Juli 2026
• Pengolahan hasil: 20-21 Juli 2026
• Pengumuman hasil: 22 Juli 2026

Tahap Akhir
• Masa sanggah: 23 Juli 2026
• Jawab sanggah: 23-24 Juli 2026
• Pengolahan hasil pasca sanggah: 25-26 Juli 2026
• Pengumuman akhir: 27 Juli 2026
• Pengisian DRH dan pemberkasan: 28 Juli-11 Agustus 2026

Adapun pendaftaran seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 dilakukan secara daring melalui laman resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.

Bagi Sobat JatimTIMES yang berminat, pastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi agar tidak terkendala saat proses seleksi berlangsung. Semoga informasi ini membantu. 


Topik

Ekonomi gaji guru sekolah rakyat seleksi pppk guru sekolah rakyat



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Nurlayla Ratri