Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

PP 20/2026 Resmi Berlaku, Ini Daftar Profesi yang Tak Bisa Lagi Pakai Pajak UMKM 0,5%

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : A Yahya

02 - Jun - 2026, 11:47

Placeholder
Ilustrasi pajak. (Foto: Shutterstock)

JATIMTIMES - Pemerintah melakukan perubahan besar pada aturan pajak penghasilan bagi pelaku usaha dan profesi tertentu melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Regulasi yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 itu mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022, termasuk memperketat pihak yang berhak memanfaatkan fasilitas PPh Final 0,5 persen.

Perubahan tersebut sekaligus menutup sejumlah celah yang selama ini dimanfaatkan sebagian wajib pajak untuk tetap menggunakan skema pajak UMKM meski kegiatan usahanya tidak lagi sesuai dengan tujuan awal fasilitas tersebut.

Baca Juga : Kabar Duka dari Tanah Suci, Jemaah Haji Situbondo Kloter 89 Meninggal di Mekkah

Dalam aturan terbaru, pemerintah menjelaskan bahwa fasilitas tarif final 0,5 persen tidak lagi dapat digunakan oleh sejumlah profesi yang masuk kategori pekerjaan bebas. Langkah ini diambil untuk memperluas basis perpajakan, menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat, sekaligus mencegah praktik penghindaran pajak.

Salah satu perubahan paling menonjol terdapat pada revisi Pasal 56. Pemerintah mengecualikan penghasilan dari jasa pekerjaan bebas dari skema PPh Final UMKM.

Artinya, sejumlah profesi yang selama ini memperoleh penghasilan dari keahlian atau jasa pribadi wajib menggunakan mekanisme pajak normal dan tidak bisa lagi memanfaatkan tarif final 0,5 persen.

Daftar profesi yang terdampak cukup panjang. Mulai dari pengacara, akuntan, dokter, notaris, arsitek, aktuaris, konsultan, penilai, hingga tenaga ahli lainnya.

Tak hanya profesi konvensional, aturan baru juga menyasar profesi di era digital. Kreator konten, influencer, selebgram, blogger, vlogger, hingga pelaku industri hiburan seperti penyanyi, pemain musik, pelawak, pembawa acara, model, penari, dan bintang film juga masuk dalam kategori yang tidak lagi berhak menggunakan fasilitas tersebut.

Selain itu, atlet, agen asuransi, agen periklanan, penceramah, moderator acara, hingga pelaku pemasaran berjenjang turut masuk dalam kelompok yang dikecualikan.

Selain itu, PP 20/2026 juga mempersempit kelompok wajib pajak yang masih dapat menikmati tarif final UMKM.

Berdasarkan ketentuan terbaru, fasilitas tersebut hanya diberikan kepada:
• Wajib Pajak Orang Pribadi (OP)
• Perseroan Perorangan
• Koperasi
Ketiganya tetap harus memenuhi syarat omzet atau peredaran bruto maksimal Rp4,8 miliar per tahun.

Di sisi lain, badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV), firma, hingga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tidak lagi dapat menjadi peserta baru dalam skema pajak final tersebut.

Adapun pemerintah juga memperketat aturan terkait penggunaan Perseroan Perorangan.
Dalam ketentuan baru disebutkan bahwa seseorang yang memiliki profesi tertentu tidak bisa memanfaatkan Perseroan Perorangan sebagai jalan untuk tetap menikmati tarif final 0,5 persen apabila aktivitas usahanya tetap berupa pekerjaan bebas yang sama.

Sebagai contoh, seorang konsultan pajak yang mendirikan Perseroan Perorangan untuk menjalankan jasa konsultasi pajak tetap tidak memenuhi syarat mendapatkan fasilitas tersebut.

Dengan kata lain, pemerintah akan melihat aktivitas ekonomi secara keseluruhan, bukan hanya bentuk badan usahanya.

Perubahan lain yang cukup penting menyangkut batas omzet Rp4,8 miliar. Kini pemerintah menerapkan penghitungan secara kumulatif.

Omzet suami dan istri yang memilih menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah akan digabungkan dalam perhitungan batas fasilitas.

Baca Juga : Rombongan Jemaah Haji Kota Batu bersama Wali Kota Nurochman Kembali dengan Selamat, Satu Pasien Sempat Dirawat

Hal serupa berlaku bagi wajib pajak yang memiliki lebih dari satu Perseroan Perorangan. Seluruh omzet akan dijumlahkan untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat menggunakan tarif final UMKM.

Apabila total omzet telah melampaui Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, maka fasilitas tersebut tidak lagi bisa digunakan pada tahun pajak berikutnya.

Pemerintah juga memberikan aturan tersendiri bagi koperasi. Melalui PP 20/2026, koperasi yang memenuhi syarat masih dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen selama empat tahun pajak sejak terdaftar sebagai wajib pajak.

Setelah masa tersebut berakhir, koperasi wajib beralih menggunakan skema Pajak Penghasilan badan sesuai ketentuan umum yang berlaku.

Selain mengatur fasilitas UMKM, pemerintah juga menambahkan ketentuan baru melalui Pasal 20A. Aturan ini menegaskan bahwa pengeluaran yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, maupun pemberian lain yang masuk kategori tindak pidana korupsi tidak dapat diakui sebagai biaya dalam penghitungan pajak.

Dengan demikian, biaya tersebut tidak bisa digunakan untuk mengurangi penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan pajak.
Ketentuan serupa juga berlaku untuk pemberian kepada pejabat publik asing yang berkaitan dengan praktik suap.

Pemerintah menyebut aturan tersebut dibuat untuk memperkuat agenda pemberantasan korupsi sekaligus mendukung proses aksesi Indonesia ke Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Meski melakukan banyak perubahan, pemerintah tetap memberikan masa penyesuaian bagi wajib pajak yang sebelumnya telah menggunakan fasilitas PPh Final UMKM.

Wajib Pajak Orang Pribadi yang masa pemanfaatan fasilitasnya berakhir pada 2024 memperoleh perpanjangan hingga tahun pajak 2026.

Sementara itu, sejumlah wajib pajak badan yang telah lebih dahulu memperoleh fasilitas berdasarkan aturan lama masih diperbolehkan menggunakan tarif final sampai masa berlakunya habis sesuai ketentuan sebelumnya.

Dengan berlakunya PP 20/2026, peta penerima fasilitas PPh Final 0,5 persen kini menjadi jauh lebih terbatas. Profesi berbasis jasa dan keahlian, termasuk influencer serta kreator konten digital, resmi keluar dari daftar penerima insentif tersebut dan wajib mengikuti skema perpajakan normal sebagaimana profesi profesional lainnya.


Topik

Ekonomi pajak penghasilan pajak umkm prabowo subianto pajak profesi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

A Yahya

Ekonomi

Artikel terkait di Ekonomi