Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polisi Sita Belasan Gram Sabu dari Dua Pengedar di Dampit

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

13 - May - 2026, 20:01

Placeholder
Barang bukti ungkap dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu yang kini telah diamankan Satresnarkoba Polres Malang guna kepentingan penyidikan. (Foto: Humas Polres Malang for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Satresnarkoba Polres Malang mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Dari ungkap kasus tersebut, polisi turut mengamankan dua orang pria asal Kecamatan Dampit yang diduga terlibat dalam peredaran belasan gram sabu.

Data kepolisian mengungkapkan, dua orang tersangka yang baru saja diamankan polisi tersebut masing-masing berinisial LP (48) dan MI (31). Keduanya diketahui merupakan warga Desa Jambangan, Kecamatan Dampit.

Baca Juga : Lansia Jaringan Pembalakan Hutan Senilai Belasan Juta di Malang Selatan Tertangkap

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menuturkan, pengungkapan dugaan kasus peredaran sabu tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat. Laporan tersebut mengungkapkan terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Dampit.

"Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap salah satu tersangkanya," ujar Bambang saat dikonfirmasi di sela-sela penyidikan, Rabu (13/5/2026).

Salah satu tersangka yang dimaksud tersebut ialah LP. Ia ditangkap polisi ketika berada di sebuah rumah di Desa Jambangan, Kecamatan Dampit pada Minggu (10/5/2026).

"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan satu tersangka beserta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika,” tuturnya.

Beberapa barang bukti yang telah disita polisi dari tangan tersangka LP tersebut, antara lain meliputi dua timbangan digital, pipet kaca, alat hisap sabu, plastik klip, sedotan plastik, hingga telepon genggam yang diduga digunakan untuk bertransaksi narkoba.

"Dari hasil pemeriksaan, LP mengaku memperoleh sabu dari tersangka lain yang berinisial MI," imbuhnya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil menangkap MI. Ia diringkus polisi saat berada di rumahnya yang juga berlokasi di Desa Jambangan, Kecamatan Dampit.

"Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka kedua berikut barang bukti narkotika jenis sabu siap edar,” imbuhnya.

Baca Juga : Hasil Konfirmasi Polisi Terkait Dugaan Pelecehan Seksual di Sekolah Kepanjen: Keluarga Kukuh Tak Mau Lapor

Saat penggeledahan, polisi turut menemukan sejumlah barang bukti dari tersangka MI. Yakni yang meliputi dua plastik klip berisi sabu, sedotan plastik, telepon genggam, hingga tas yang diduga digunakan untuk menyimpan sabu.

"Dua plastik klip berisi sabu tersebut total beratnya sebanyak 11,3 gram," imbuhnya.

Pada aksinya, kedua tersangka tersebut memiliki perannya masing-masing dalam peredaran sabu di wilayah Kabupaten Malang. Hingga kini, polisi masih terus mendalami asal usul narkotika dan sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang turut melibatkan kedua tersangka tersebut.

"Dugaan sementara, sabu tersebut akan diedarkan kembali. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan maupun pemasok sabu tersebut,” pungkasnya.

Kedua tersangka kini telah ditahan di Polres Malang. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Yakni tentang Narkotika dengan ancaman pidana berupa hukuman penjara minimal lima tahun.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Peredaran Narkoba pengedar sabu narkoba Polres Malang Kabupaten Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas