JATIMTIMES - Pemerintah mulai menyiapkan langkah baru untuk menekan beban subsidi energi sekaligus meningkatkan efisiensi konsumsi bahan bakar minyak (BBM). Salah satu opsi yang tengah dibahas adalah pembatasan pembelian BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar berdasarkan jenis kendaraan hingga kapasitas mesin atau CC kendaraan.
Wacana tersebut diungkapkan anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Satya Widya Yudha dalam acara Sarasehan Energi hasil kolaborasi DEN dan Fakultas Teknologi Industri (FTI) ITB yang digelar secara daring pada Selasa (12/5/2026).
Baca Juga : Pasar Keputran Selatan Direvitalisasi, Wali Kota Eri Harap Warga Belanja Lebih Nyaman karena Bersih
Menurut Satya, pembatasan dilakukan agar penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran dan tidak dinikmati kelompok masyarakat yang dianggap mampu.
Satya menjelaskan, aturan pembatasan pembelian BBM subsidi nantinya akan dimasukkan dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
“BBM, Pertalite, Solar, terserah nanti kalau Perpres 191 itu yang sudah didiskusikan juga kemarin di DEN, dengan Patra Niaga itu bisa kita realisasikan, kita batasi,” ujar Satya.
Ia mengatakan skema pembatasan masih dalam tahap pembahasan. Namun, salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah pembatasan berdasarkan jenis kendaraan dan kapasitas mesin kendaraan.
DEN memperkirakan kebijakan tersebut dapat menekan konsumsi BBM subsidi secara signifikan. Berdasarkan hitungan internal, penghematan volume BBM subsidi berpotensi mencapai 10 hingga 15 persen apabila pembatasan diterapkan sesuai kategori kendaraan.
“Kalau berdasarkan CC dan jenis kendaraan itu potensi hematnya, hitungan kami itu 10-15 persen daripada volume,” terang Satya.
Selain membahas BBM subsidi, pemerintah juga tengah menyiapkan transformasi subsidi LPG 3 kilogram agar berbasis penerima manfaat atau individu, bukan lagi berbasis komoditas.
Satya menjelaskan transformasi subsidi LPG akan menggunakan basis data pemerintah seperti P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) dan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
“Kalau LPG 3 kg itu transformasi ke subsidi yang berbasis orang, dengan data tadi P3KE dan DTKS itu juga ada satu penghematan,” ujarnya.
Tak hanya itu, pemerintah juga disebut tengah mendorong percepatan elektrifikasi transportasi, penguatan transportasi publik, audit energi untuk industri besar, hingga digitalisasi PLN dan pengembangan smart grid.
Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan efisiensi energi nasional, baik dari sisi konsumsi maupun pasokan energi domestik.
Di sisi lain, pemerintah juga akan memaksimalkan pemanfaatan domestic market obligation (DMO) batu bara dan gas untuk kebutuhan PLN, serta memperluas penggunaan biodiesel B50 guna menjaga ketahanan energi nasional sekaligus mempertahankan dominasi ekspor sawit Indonesia.
Sebagai informasi, wacana pembatasan pembelian Pertalite sebenarnya sudah beberapa kali muncul dalam beberapa tahun terakhir. Namun hingga kini pemerintah belum secara resmi menerapkan aturan pembatasan secara nasional.
