Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Update Hasil Penyidikan Polisi: Lagu Provokatif Wisatawan Surabaya Picu Insiden di Pantai Wediawu Malang

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Nurlayla Ratri

10 - May - 2026, 20:00

Placeholder
Enam kendaraan yang turut digunakan para wisatawan asal Surabaya saat berkunjung ke Pantai Wediawu, Kabupaten Malang, Jawa Timur sebelum akhirnya menjadi sasaran dugaan aksi perusakan hingga pengeroyokan yang kini telah diamankan polisi guna kepentingan penyidikan. (Foto: Ashaq Lupito/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Rombongan wisatawan asal Surabaya diduga sempat memutar musik bernuansa provokatif saat berkunjung ke Pantai Wediawu, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Lagu yang diduga mengandung lirik yang menyinggung sejumlah lapisan masyarakat itulah yang kemudian bermuara pada aksi penyerangan pada Selasa (5/5/2026) dini hari.

Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdi menyebut, kronologi dugaan aksi perusakan dan pengeroyokan terhadap wisatawan asal Surabaya tersebut bermula pada 7 April 2026. "Sekitar satu bulan yang lalu, kelompok wisatawan ini sudah membooking atau memesan tempat di cottage itu untuk 60 orang pada tanggal 4 dan 5 (Mei 2026, red)," tuturnya.

Baca Juga : Bawa Sajam dan Mengamuk, Pria di Tulungagung Diamankan Polisi

Hingga kemudian pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, rombongan wisatawan asal Surabaya tersebut tiba di Pantai Wediawu. Mereka kemudian menempati delapan kamar.

"Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB sampai 22.30 WIB, kelompok wisatawan ini melaksanakan kegiatan hiburan, musik dan DJ di halaman cottage tersebut. Jadi outdoor di halaman cottage," imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, disampaikan Taat, saat musik atau lagu pada kegiatan hiburan tersebut berlangsung, sebagian wisatawan tersebut kemudian menyanyikan lagu yang liriknya mengandung provokatif. Sehingga menyinggung beberapa elemen masyarakat lainnya.

"Nah, ini yang diduga menjadi salah satu pemicu permasalah ini (perusakan dan pengeroyokan, red)," imbuhnya.

Di sisi lain, kegiatan hiburan musik DJ tersebut diduga sempat direkam oleh seseorang yang hingga kini sedang ditelusuri polisi. Rekaman tersebut kemudian beredar ke sejumlah WhatsApp Grup saat kegiatan hiburan masih berlangsung, yakni pada kisaran pukul 21.00 WIB.

"Sehingga juga menimbulkan reaksi di media sosial. Kemudian pada sekitar pukul 22.30 WIB, atas hasutan dari seorang pelaku, sekelompok massa ini berkumpul di suatu tempat untuk kemudian secara bersama-sama menuju ke lokasi (Pantai Wediawu, red)," ujarnya.

Taat menyebut, sejumlah massa yang terprovokasi dan diperkirakan berjumlah sekitar ratusan orang tersebut tiba di Pantai Wediawu pada Selasa (5/5/2026) dini hari. Yakni pada kisaran pukul 3.00 WIB.

"Mereka kemudian memasuki lokasi untuk mencari wisatawan yang diduga menyanyikan lagu-lagu yang mengandung ujaran atau menyinggung elemen masyarakat lainnya tersebut," imbuhnya.

Para massa yang terprovokasi tersebut sebelumnya juga sempat melakukan pengecekan identitas kepada sejumlah wisatawan asal Surabaya tersebut. "Kemudian melakukan kekerasan terhadap wisatawan, mematikan aliran listrik, dan melakukan perusakan kendaraan bermotor yang terparkir di cottage tersebut," bebernya.

Perwira menengah Polri dengan pangkat dua melati ini menyebut, dugaan aksi perusakan dan pengeroyokan tersebut berlangsung kurang lebih selama 30 menit. Beberapa saat kemudian, para terduga pelaku termasuk sejumlah massa tersebut secara bersama-sama meninggalkan lokasi kejadian.

"Jadi kalau dari hasil pemeriksaan tersebut memang salah satu hal yang memicu peristiwa ini adalah beredarnya video kegiatan hiburan oleh sekelompok wisatawan yang menyanyikan lirik-lirik yang menyinggung atau bernuansa ujaran terhadap elemen masyarakat lainnya," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, insiden dugaan perusakan sejumlah kendaraan wisatawan asal Surabaya saat berkunjung ke kawasan Pantai Wediawu tersebut terjadi pada Selasa (5/5/2026). Dari hasil pendataan pihak kepolisian, sedikitnya ada enam kendaraan roda empat yang mengalami kerusakan cukup parah dalam insiden tersebut.

Kerusakan terpantau terjadi pada sejumlah bagian kendaraan. Di antaranya meliputi bagian kaca mobil yang pecah di beberapa sisi mulai dari samping, belakang hingga depan. Selain pada bagian kaca, bodi kendaraan yang diduga dirusak tersebut juga nampak dicoret dengan tulisan vandalisme.

Baca Juga : Polisi Gadungan Pemalak Warung di Gresik Diringkus

Beberapa kendaraan yang mengalami perusakan tersebut diketahui menggunakan identitas yang identik dengan wilayah Surabaya. Yakni kendaraan berpelat nomor polisi (nopol) L. Dari enam kendaraan roda empat yang diduga dirusak tersebut, satu di antaranya bukan termasuk dari rombongan wisatawan asal Surabaya.

Selain perusakan pada enam unit kendaraan, sejumlah wisatawan juga tampak mengalami luka-luka diduga akibat pengeroyokan. Hingga Minggu (10/5/2026), dugaan aksi perusakan dan pengeroyokan tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian.

Di sisi lain, sejumlah barang bukti juga telah diamankan oleh polisi guna kepentingan penyidikan. Yakni yang di antaranya meliputi balok kayu, batu hingga botol minuman keras. Beberapa barang bukti tersebut ditemukan polisi di sekitar lokasi kejadian.

Hingga akhirnya, pada Jumat (8/5/2026) Polres Malang telah menetapkan tiga orang tersangka atas dugaan perusakan dan pengeroyokan. Sedangkan satu pelaku lainnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghasutan yang berujung terjadinya aksi anarkisme terhadap rombongan wisatawan asal Surabaya tersebut.

Ketiga pelaku perusakan dan pengeroyokan yang telah ditetapkan tersangka tersebut masing-masing berinisial A, Z, dan Y. Ketiganya terancam dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan, dan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang perusakan. 

Sedangkan untuk satu tersangka lainnya yakni M. Ia terancam dijerat dengan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penghasutan. Keempat tersangka tersebut berasal dari Wilayah Malang Raya.

Pada serangkaian upaya penyidikan itulah, pihak kepolisian juga turut melakukan pemeriksaan urine kepada para wisatawan asal Surabaya tersebut. Hasilnya, dari total 72 wisatawan, 31 di antaranya dinyatakan positif narkotika. Yakni mulai dari positif mengonsumsi ganja, sabu, dan bahkan kedua jenis narkotika tersebut sekaligus.

Hasil tes urine itulah yang pada akhirnya dikoordinasikan oleh Polres Malang dengan institusi Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur. Puluhan wisatawan asal Surabaya yang dinyatakan positif narkotika tersebut kemudian menjalani serangkaian assesment oleh Tim Assesment Terpadu (TAT).

Hingga akhirnya, pihak kepolisian menkonfirmasi jika para wisatawan asal Surabaya yang positif narkotika tersebut telah ditetapkan untuk menjalani rehabilitasi oleh BNN Provinsi Jawa Timur. Mereka bakal menjalani rehabilitasi di sejumlah tempat di bawah pengawasan BNN Provinsi Jawa Timur selama satu hingga tiga bulan.

"Proses penyidikan masih terus berlangsung. Polres Malang akan menindaklanjuti peristiwa yang terjadi di Pantai Wediawu ini sesuai dengan fakta hukum yang ada," pungkas Taat.


Topik

Hukum dan Kriminalitas hasil penyidikan polisi polres malang pantai wediawu wisatawan surabaya provokatif



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Nurlayla Ratri