Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polisi Masih Buru Pelaku Getok Parkir Rp 25 Ribu di Kayutangan Heritage Malang

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

09 - May - 2026, 18:40

Placeholder
Polisi saat mendalami dugaan aksi getok parkir yang viral di kawasan Kayutangan Heritage, Kota Malang. (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Polisi masih memburu pelaku dugaan aksi getok parkir yang viral di kawasan Kayutangan Heritage, Kota Malang. Hingga kini, pelaku yang diduga mematok tarif parkir hingga Rp 25 ribu kepada wisatawan tersebut belum berhasil diamankan.

Kasat Samapta Polresta Malang Kota, Yoyok Ucuk Suyono mengatakan, proses penyelidikan terus dilakukan dengan menggali keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian. “Iya, masih belum (belum tertangkap),” kata Yoyok.

Baca Juga : Transportasi Jawa Timur Melesat, Penumpang Pesawat dan Kereta Naik Tajam pada Maret 2026

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menemukan fakta bahwa pelaku bukan merupakan juru parkir resmi yang bertugas di kawasan Jalan Basuki Rahmat atau Kayutangan Heritage. Pelaku disebut hanya datang untuk menemui rekannya yang bekerja sebagai jukir di area tersebut.

“Dia (pelaku) bukan petugas parkir asli situ. Informasi dari temannya, dia itu lagi main di situ kemudian menarik tarif parkir sedemikan besarnya,” jelasnya.

Pihaknya juga mendalami kemungkinan adanya aksi serupa yang pernah dilakukan pelaku sebelumnya. Namun berdasarkan keterangan awal para saksi, pelaku diduga baru sekali menjalankan aksinya.

“Informasi yang kami dapat baru sekali beraksi. Namun tentunya, ini masih kami dalami karena pelaku belum tertangkap,” tambah Yoyok.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Malang Kota, Lukman Sobikhin memastikan tim kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pelaku. “Iya, masih diburu. Anggota masih melakukan penyelidikan,” ucap Lukman.

Baca Juga : Komisi D DPRD Jatim Sebut DABN Layak Jadi BUMD: Potensial, Legalitas Harus Beres

Sedang, kasus ini mencuat setelah video dan keluhan wisatawan terkait tarif parkir tidak wajar di Kayutangan Heritage viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 25 April 2026.

Korban diketahui merupakan wisatawan yang membawa kendaraan minibus Toyota Hiace. Saat memarkir kendaraan di kawasan wisata tersebut, korban diminta membayar tarif parkir sebesar Rp 25 ribu. Tidak hanya itu, korban juga tidak menerima karcis resmi, melainkan hanya kuitansi sebagai bukti pembayaran parkir.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Juru Pakir jukir getok parkir Kota Malang Parkir Kayutangan Heritage



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas