JATIMTIMES - Polemik komunikasi di lingkup Pemerintah Kota Blitar kembali menjadi sorotan. Sikap Wakil Wali Kota Blitar Elim Tyu Samba yang berulang kali menyampaikan keluhan ke ruang publik terkait tidak dilibatkannya dalam proses mutasi dan rotasi jabatan aparatur sipil negara (ASN), dinilai justru berdampak pada melemahnya posisi politiknya sendiri.
Penilaian itu mengemuka setelah praktisi hukum Supriarno menegaskan bahwa secara aturan, kepala daerah memiliki kewenangan penuh dalam pengambilan keputusan terkait mutasi jabatan. Dalam regulasi pemerintahan daerah, tidak ada kewajiban hukum bagi wali kota untuk melibatkan wakil wali kota dalam proses tersebut.
Baca Juga : Deretan Kasus Mahasiswa UI yang Pernah Viral 2023–2026, Terbaru Skandal Pelecehan FH UI
“Jika mengacu pada wewenang kepala daerah, maka mengambil keputusan mengenai mutasi jabatan 100 persen tidak ada kewajiban kepala daerah melibatkan wakilnya,” ujar Supriarno saat dimintai tanggapan, Kamis (16/4/2026).
Menurut dia, pernyataan yang terus berulang di ruang publik tanpa dasar kewenangan yang jelas justru berisiko membentuk persepsi negatif di tengah masyarakat. Alih-alih memperkuat posisi politik, langkah tersebut dinilai dapat mengurangi simpati publik terhadap figur wakil kepala daerah.
Dalam sistem pemerintahan daerah, wali kota dan wakil wali kota memang dipilih dalam satu paket politik saat pemilihan kepala daerah. Namun setelah dilantik, struktur kewenangan diatur secara tegas oleh undang-undang. Kepala daerah menjadi pemegang otoritas utama, sedangkan wakil kepala daerah menjalankan tugas membantu sesuai mandat yang diberikan.
“Norma hukum mengatur wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewajiban. Dari mana tugas itu didapatkan? Tentu dari kepala daerah,” kata Supriarno.
Karena itu, polemik yang muncul dinilai lebih tepat dibaca sebagai persoalan komunikasi internal pemerintahan, bukan sebagai pelanggaran aturan. Jika persoalan koordinasi terus dibuka ke publik, dampaknya bukan hanya pada hubungan personal antarpimpinan, tetapi juga terhadap citra institusi pemerintahan secara keseluruhan.
Publik, kata dia, pada dasarnya lebih menaruh perhatian pada kinerja pemerintahan, pelayanan publik, dan capaian pembangunan. Ketika dinamika internal justru lebih sering mencuat dibandingkan program kerja, kepercayaan masyarakat berpotensi tergerus.
Baca Juga : Kalender Jawa Weton Kamis Pon 16 April 2026: Hari Baik untuk Menggali Sumur
Di sisi lain, soliditas kepemimpinan menjadi faktor penting dalam menjaga efektivitas birokrasi. Pemerintah daerah membutuhkan komando yang jelas, hubungan kerja yang harmonis, serta fokus pada penyelesaian agenda pembangunan. Ketidakharmonisan yang terbuka ke ruang publik dikhawatirkan menimbulkan kebingungan di internal birokrasi.
Secara politik, pengulangan narasi keluhan tanpa solusi konkret juga dinilai kurang menguntungkan. Seorang wakil kepala daerah seharusnya mampu menunjukkan peran strategis melalui kerja nyata, inovasi program, serta kemampuan menjembatani komunikasi dengan masyarakat.
“Kalau terlalu sering mengeluh, publik bisa melihat bahwa yang ditampilkan bukan kapasitas, melainkan ketidakberdayaan. Itu berbahaya secara politik,” ujar Supriarno.
Supriarno menilai jalur komunikasi internal tetap menjadi cara paling efektif menyelesaikan perbedaan pandangan antara kepala daerah dan wakil kepala daerah. Menurut dia, masyarakat kini lebih menunggu kerja nyata, soliditas kepemimpinan, serta fokus pemerintah dalam mendorong pembangunan dan pelayanan publik di Kota Blitar.
