Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Penataan Pasar Unggas, DPRD Surabaya Minta RPU Tidak Merugikan Pedagang

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Nurlayla Ratri

14 - Apr - 2026, 16:00

Placeholder
Komisi B DPRD Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP)

JATIMTIMES - Komisi B DPRD Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atas audiensi paguyuban pedagang unggas yang menyuarakan kekhawatiran atas rencana pembangunan Rumah Potong Unggas (RPU) oleh Perseroda Pasar Surya.

Rapat dipimpin Ketua Komisi B, M. Faridz Afif, Selasa (14/4/2026). Dan juga dihadiri perwakilan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Bagian Perekonomian, serta para pedagang dari sejumlah pasar, seperti Pecindilan, Keputran Selatan, Wonokromo, Pucang, Genteng, hingga Babatan.

Baca Juga : Polemik Luasan Tanah Sumarni Berlanjut, Kuasa Hukum Nilai Kelurahan Pandanwangi Arogan

Dalam forum tersebut, Fauzi, pedagang unggas dari Pasar Pecindilan, menegaskan bahwa pedagang pada dasarnya tidak menolak penataan, namun meminta kebijakan yang diambil tetap mempertimbangkan kondisi riil di lapangan. Ia menilai masih ada ruang untuk penataan tanpa harus memindahkan pedagang jauh dari basis pasar mereka.

“Kalau direlokasi ke wilayah yang berbeda market-nya, kami harus cari pelanggan baru lagi. Itu tidak mudah,” ujarnya.

Fauzi juga mengusulkan agar pemerintah melakukan pendataan jumlah pedagang dan kebutuhan pemotongan unggas. Ia mendukung adanya sentralisasi pemotongan unggas di RPU untuk ayam negeri, namun menilai ayam kampung memiliki karakteristik berbeda karena pembeli biasanya memilih langsung sebelum disembelih.

Dari sisi legislatif, anggota Komisi B DPRD Surabaya, Baktiono, menekankan pentingnya solusi komprehensif yang tidak hanya fokus pada pembangunan fisik.

“Tolong pihak Pasar Surya agar mempertimbangkan akses, transportasi, serta keberlanjutan aktivitas ekonomi pedagang. Karena pasar tradisional memiliki karakter sebagai pasar campuran, sehingga kebijakan harus disusun secara realistis dan bertahap agar tidak mematikan usaha kecil,” kata Baktiono.

Dari sisi eksekutif, Kabag Perekonomian dan SDA Pemkot Surabaya, Vykka Anggradevi Kusuma, mengungkapkan bahwa pembangunan RPU membutuhkan investasi besar. Termasuk instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang nilainya bisa mencapai Rp500 juta. Hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan RPU harus dilakukan secara terencana dan terintegrasi.

Baca Juga : Kapolresta Malang Kota Serap Aspirasi Warga, Bahas Kemacetan hingga Sampah di Kedungkandang

Menutup RDP, Ketua Komisi B M. Faridz Afif menyampaikan bahwa sesuai ketentuan, pasar tidak diperbolehkan menjadi lokasi penyembelihan unggas. Seluruh proses pemotongan harus dilakukan di RPU yang telah dilengkapi fasilitas standar, termasuk IPAL dan sertifikasi halal.

“Pedagang tetap boleh berjualan di pasar, tapi tidak boleh menyembelih di sana. Ini demi kesehatan lingkungan dan kenyamanan warga,” pungkas Faridz.

Rapat ini menegaskan bahwa penataan perdagangan unggas di Surabaya bertujuan menciptakan sistem yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH). Aspirasi pedagang terkait lokasi, pasar, dan keberlangsungan usaha juga menjadi perhatian penting.


Topik

Pemerintahan dprd surabaya pasar unggas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Nurlayla Ratri