JATIMTIMES – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu menghentikan peredaran gelap narkotika dari pengedar di Oro-Oro Ombo. Dalam sebuah operasi senyap, petugas berhasil meringkus seorang pria berinisial S yang kedapatan menyimpan puluhan butir pil ekstasi siap edar, Rabu (15/4/2026).
Ps Kasi Humas Polres Batu Iptu M. Huda Rohman mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini berawal dari kepekaan masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Batu sejak akhir Januari lalu.
Baca Juga : Lantik 400 Pengurus Organisasi Guru Agama, Pemkot Batu Siapkan Stimulus untuk Takmir hingga Guru Ngaji
"Begitu menerima laporan, tim satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam dan observasi di lapangan. Dari hasil pelacakan, petugas mengantongi identitas saudara S sebagai target operasi," jelas Iptu Huda.
Aparat kepolisian melakukan penyergapan pada Sabtu malam (31/1/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Tersangka S disergap tanpa perlawanan saat sedang berada di pinggir Jalan Gondorejo, Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu. Lokasi yang kerap menjadi akses utama wisatawan tersebut rupanya dimanfaatkan tersangka untuk melakukan aksinya.
Dalam penggeledahan di tempat, petugas menemukan barang bukti yang cukup mencolok di saku celana depan bagian kiri tersangka. "Kami temukan 40 butir pil ekstasi yang dikemas rapi dalam plastik klip bening. Selain itu, satu unit ponsel milik tersangka kami sita karena digunakan sebagai alat komunikasi untuk transaksi haram tersebut," urainya.
Berdasarkan hasil interogasi sementara di Mapolres, S mengakui bahwa puluhan pil haram tersebut ia dapatkan dari seseorang berinisial J. Saat ini, nama J telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan tengah dalam pengejaran intensif aparat.
Iptu Huda menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pengembangan kasus guna memutus total rantai peredaran narkotika di Kota Batu. Tersangka S diduga kuat memiliki peran strategis sebagai pengedar di wilayah tersebut.
Baca Juga : Waspada! Penyakit Batuk Pilek Berulang Jadi Pencuri Nutrisi Tumbuh Kembang Anak di Kota Batu
"Kami tidak berhenti di sini. Pengembangan terus dilakukan untuk memburu pemasok utamanya. Komitmen kami jelas, tidak ada ruang bagi narkotika di wilayah hukum Polres Batu," tegasnya.
Kini, S harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan pasal berlapis mengenai kepemilikan dan penyediaan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.
"Tersangka disangkakan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026. Ancaman hukumannya sangat serius, mulai dari pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun, hingga pidana penjara seumur hidup," pungkas Iptu Huda.
