JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menggelar asistensi, reviu dan koordinasi mengenai penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Kabupaten Malang Tahun 2025 untuk mewujudkan LPPD yang akuntabel dan transparan.
Dalam kegiatan asistensi, reviu dan koordinasi LPPD Kabupaten Malang Tahun 2025 tersebut, seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Malang tampak hadir bersama tim untuk memaparkan penyusunan LPPD Tahun 2025 di masing-masing sektor.
Baca Juga : Dinas Cipta Karya Dukung Program Gentengisasi Presiden Prabowo di Kabupaten Malang
Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Budiar menyampaikan, pentingnya sinergi dan koordinasi antar perangkat daerah dalam penyusunan LPPD. Pasalnya, LPPD Kabupaten Malang Tahun 2025 tersebut menjadi salah satu instrumen utama dalam mengevaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah.
"Oleh karena itu, diperlukan ketelitian, kelengkapan data, serta kesesuaian dengan indikator yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Setidaknya terdapat 127 Indikator Kinerja Kunci (IKK) yang harus dipenuhi oleh masing-masing perangkat daerah," ungkap Budiar, Jumat (27/2/2026).
Pihaknya juga mengingatkan agar seluruh perangkat daerah dapat memanfaatkan kegiatan asistensi, reviu dan koordinasi penyusunan LPPD Kabupaten Malang Tahun 2025 secara optimal, serta sebagai sarana untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan data maupun dokumen yang disusun.
"Dengan demikian, diharapkan LPPD Kabupaten Malang Tahun 2025 dapat tersaji secara komprehensif, valid dan mampu menggambarkan capaian kinerja pemerintah daerah secara utuh," tutur Budiar.
Ia menyebut, kegiatan asistensi, reviu dan koordinasi LPPD Kabupaten Malang Tahun 2025 bertujuan untuk menyelaraskan pemahaman yang sama antar perangkat daerah, serta memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance di Kabupaten Malang.
"Pelaksanaan asistensi dan reviu ini menjadi momentum penting untuk melakukan refleksi, evaluasi, serta pembenahan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah secara menyeluruh, khususnya terhadap capaian Indikator Kinerja Kunci (IKK) yang menjadi cerminan kinerja Pemerintah Kabupaten Malang," jelas Budiar.
Baca Juga : Pemkab Malang Gelar Rakor Sinergi dan Optimalisasi Program MBG, Libatkan Kepala SPPG se-Kabupaten Malang
Lebih lanjut, Budiar menegaskan bahwa proses penyusunan dan reviu LPPD harus dilakukan secara teliti, jujur, berbasis dengan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, laporan yang disusun tidak boleh hanya terlihat baik secara administratif, namun juga harus mampu menggambarkan kondisi riil di lapangan.
"Melalui proses asistensi ini, kita harus mampu mengidentifikasi berbagai permasalahan, kekurangan, maupun kelemahan yang berpotensi menghambat pencapaian kinerja, sehingga dapat segera dilakukan langkah perbaikan secara tepat," ujar Budiar.
Sementara itu, Budiar juga menegaskan bahwa LPPD Kabupaten Malang Tahun 2025 berisi laporan kolektif dari seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Malang untuk disesuaikan dengan 127 IKK. Untuk itu, kualitas penyusunan LPPD sangat ditentukan oleh validitas dan konsistensi data yang diisampaikan oleh masing-masing perangkat daerah.
"Melalui kegiatan ini, diharapkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah semakin meningkat, sinergi antar perangkat daerah semakin kuat, serta sistem pengukuran kinerja semakin baik, sehingga mampu mendorong peningkatan capaian dan peringkat kinerja daerah secara objektif," pungkas Budiar.
