Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Sembunyikan Ribuan Pil Dobel L di Gudang Elpiji, Karyawan Swasta di Kediri Diciduk Polisi

Penulis : Bambang Setioko - Editor : A Yahya

18 - Feb - 2026, 16:07

Placeholder
Barang bukto yang berhasil diamankan petugas dari tangan tersangka. Foto : (Istimewa)

JATIMTIMES – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kediri Kota kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran obat keras ilegal. Seorang pria berinisial EBS alias Gentong (34) diringkus petugas saat sedang bekerja di sebuah gudang distribusi, Rabu (18/2/2026).

​Penangkapan warga Kelurahan Pesantren ini dilakukan setelah polisi mengendus adanya transaksi sediaan farmasi ilegal di wilayah Kecamatan Kota Kediri.

Baca Juga : Viral Wanita Pasang Billboard Cari Suami, Terima Ribuan Lamaran

​Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, melalui Kasat Resnarkoba AKP Endro Purwandi, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan peredaran pil haram di lingkungan mereka.

​"Anggota segera melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, tersangka EBS berhasil kami amankan di tempat kerjanya, yakni sebuah gudang gas LPG dan air mineral di Kelurahan Setono Pande," ujar AKP Endro dalam keterangan resminya.

​Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti yang cukup signifikan. Tersangka tidak dapat berkutik saat petugas menemukan total 1.186 butir pil dobel L yang disembunyikan dalam berbagai kemasan.

​Rincian barang bukti yang disita meliputi, ​1 botol plastik berisi 861 butir pil dobel L, ​4 plastik klip dengan total 325 butir pil siap edar, ​Uang tunai Rp1.122.000 yang diduga kuat sebagai hasil penjualan, ​36 botol plastik kosong dan satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.

​Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka EBS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang untuk kemudian diecer kembali demi keuntungan pribadi. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memburu pemasok utama di atas tersangka.

Baca Juga : Lotus Garden Hotel Kediri Hadirkan Paket Buka Puasa 'Blessing of Ramadhan'

​Akibat perbuatannya, "Gentong" kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kediri Kota. Ia dijerat dengan:

​Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ​"Kami berkomitmen untuk terus membersihkan wilayah hukum Polres Kediri Kota dari peredaran obat keras ilegal yang merusak generasi muda," tegas AKP Endro.


Topik

Hukum dan Kriminalitas polres kediri kota anggi saputra ibrahim



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Bambang Setioko

Editor

A Yahya

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas