Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Terbukti Jadi Otak Perampokan Maut, Hakim PN Gresik Jatuhkan Vonis 18 Tahun pada Ahmad Midhol

Penulis : Syaifuddin Anam - Editor : Nurlayla Ratri

12 - Feb - 2026, 17:37

Placeholder
Terdakwa Ahmad Midhol usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Gresik, Kamis 12 Februari 2026.

JATIMTIMES – Pengadilan Negeri (PN) Gresik menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Ahmad Midhol, terdakwa kasus pencurian disertai kekerasan yang menyebabkan meninggalnya Wardatun Toyibah.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu 12 Februari 2026, dengan pengawalan ketat aparat keamanan. Keluarga korban dan puluhan warga Desa Imaan, Kecamatan Dukun turut hadir untuk selama jalannya persidangan hingga pembacaan putusan.

Baca Juga : Ra Ahmad Mahfud Resmikan Asmaraloka, Wabup Sampang Harap Ekonomi Camplong Tumbuh

Ketua Majelis Hakim Sri Hariyani dalam amar putusannya menyatakan majelis tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik yang sebelumnya menuntut terdakwa 14 tahun penjara.

Menurut hakim, terdakwa Ahmad Midhol terbukti berperan sebagai otak pelaku dan melakukan perbuatannya secara sadis. "Dalam pertimbangan kami, terdakwa berperan sebagai otak pelaku serta melakukan perbuatannya secara sadis," kata Sri Hariyani dalam persidangan.

Majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya korban meninggalkan anak dan keluarga yang kehilangan sosok ibu, serta perbuatan terdakwa yang menimbulkan keresahan di masyarakat.

Selain menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara, majelis memutuskan barang bukti berupa uang dikembalikan kepada keluarga korban. Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada JPU maupun penasihat hukum terdakwa untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut.

"Kami beri waktu tujuh hari sebelum putusan berkekuatan hukum tetap," tergasnya.

Usai sidang, terdakwa langsung dikawal menuju mobil tahanan melalui jalur belakang untuk menghindari potensi luapan emosi warga yang merasa belum puas dengan vonis tersebut.

Baca Juga : Warga Keluhkan Jalur Perlintasan KAI Cerme Jadi Langganan Macet

Sementara itu Mahfud, suami korban, mengaku sebenarnya berharap terdakwa dijatuhi hukuman maksimal. "Saya minta dihukum maksimal, setidaknya 20 tahun. Namun apa boleh buat, vonis sudah dibacakan majelis hakim," katanya usai mengikuti jalannya persidangan.

Mahfud berharap, Kejaksaan Negeri Gresik mempertimbangkan upaya banding untuk memperberat hukuman. "Saya kembali menagih janji pihak Kejari Gresik. Mengingat upaya banding bisa dilakukan untuk memberikan hukuman maksimal," imbuhnya.

Sebelumnya, JPU Imamal Muttaqin menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara. Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Midhol terbukti melakukan tindak pidana pencurian disertai kekerasan pada 16 Maret 2024 yang mengakibatkan korban meninggal dunia akibat luka tusukan senjata tajam di bagian leher. Namun, jaksa menilai terdakwa bukan sebagai otak pelaku. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas gresik perampokan maut ahmad midhol



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Syaifuddin Anam

Editor

Nurlayla Ratri