Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Sidang Lapangan Kasus Tanah Polinema Buka Fakta Mengejutkan, Majelis Hakim Turun Langsung ke Lokasi

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Yunan Helmy

13 - Feb - 2026, 19:39

Placeholder
Sidang lapangan kasus dugaan korupsi di Polinema. (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya melakukan pemeriksaan setempat dalam perkara dugaan korupsi penjualan tanah milik Politeknik Negeri Malang atau Polinema, Jumat (13/2/2026). Sidang lapangan tersebut menjadi momentum penting untuk menguji langsung kondisi riil objek sengketa yang kini tengah bergulir di meja hijau.

Majelis hakim yang terdiri dari Ferdinand Marcus Leander SH MH, Abdul Gani SH MH dan Pultoni SH MH turun langsung ke lokasi lahan yang menjadi pokok perkara. Langkah ini dilakukan guna memastikan kesesuaian antara fakta di lapangan dengan dokumen yang diajukan dalam persidangan.

Baca Juga : Viral, Mahasiswa Kedokteran Terpidana Asusila di Jambi Lanjut Profesi Usai Dipenjara

Pemeriksaan setempat dihadiri jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Malang, tim BBWS, Dinas PUPR Kota Malang, BPN Kota Malang, serta penasihat hukum terdakwa Awan Setiawan dan Hadi Santoso.

Advokat Sumardhan SH MH selaku penasihat hukum terdakwa menyampaikan bahwa agenda tersebut bertujuan memastikan secara nyata objek sengketa, termasuk luas dan batas tanah sebagaimana tercantum dalam sertifikat yang diterbitkan negara. Ia menegaskan tidak terdapat kerugian negara dalam perkara tersebut.

Bahkan, ia mengungkap adanya temuan kelebihan tanah dalam pengukuran ulang. "Ini justru menguntungkan negara karena kelebihan itu tidak ada di surat hak milik (SHM)," ujarnya.

Menurut Sumardhan, secara jual beli, tanah tersebut tetap sah karena sertifikat diterbitkan oleh BPN secara resmi dan jelas. "Sertifikat diterbitkan oleh BPN juga secara nyata dan jelas. Sehingga kentara tidak ada penyalahgunaan kewenangan. Dan dari pemeriksaan setempat sudah jelas terlihat bila tidak ada kerugian negara,” tegasnya.

Sumardhan juga menyoroti persoalan sempadan sungai yang disebutnya tidak pernah diukur secara tepat berdasarkan kondisi geografis. "BBWS tidak pernah mengukur. Hanya berdasar aturan. Di Malang ini banyak kontur tanah yang tidak rata," tambahnya.

Pihaknya pun berencana menghadirkan empat ahli di PN Tipikor Surabaya guna membantah dakwaan dugaan korupsi terhadap Awan Setiawan dan Hadi Santoso. "Kami yakin dalam fakta persidangan akan membuktikan tak ada penyalahgunaan kewenangan,” ucap Sumardhan. 

Baca Juga : Sungai Kedung Dandang Meluap: Plengsengan Tergerus, Saluran IPAL Warga Terputus

Sementara itu, jaksa penuntut umum Kejari Kota Malang M. Fahmi Abdillah SH MH menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan setempat justru menguatkan dakwaan. Ia menyebut tanah yang diperkarakan berada di wilayah badan sungai. "Fakta di lapangan menunjukkan tanah tersebut merupakan wilayah sungai dan badan sungai," kata Fahmi.

Menurut dia, berdasarkan ketentuan, wilayah badan sungai tidak diperbolehkan didirikan bangunan gedung. Ia juga menyoroti adanya tanah urukan yang kemudian diterbitkan sertifikatnya. "Hasil pemeriksaan mendukung pembuktian kami bahwa tanah itu berada di badan sungai sehingga tidak seharusnya dimanfaatkan untuk bangunan," ujar dia.

Dalam pemeriksaan setempat tersebut, Fahmi didampingi Kasi Pidana Khusus Lilik Dwi Prasetyo SH MH serta tim JPU Edwin Gama Pradana, Margaretha Evy Rahayu dan Ayu Fadhilah Hasma bersama tim intelijen Kejari Kota Malang.

Sidang lapangan ini turut dihadiri para terdakwa Awan Setiawan dan Hadi Santoso, perwakilan BBWS Brantas, BPN Kota Malang, Dinas PUPR, serta pihak kelurahan setempat. Pemeriksaan langsung di lokasi ini menjadi bagian krusial dalam rangkaian pembuktian perkara yang kini terus bergulir di PN Tipikor Surabaya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Dugaan korupsi Polinema Polinema sidang lapangan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Yunan Helmy