JATIMTIMES – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu mengungkap modus kejahatan dan motif di balik pembobolan rumah di Jalan Purwantoro, Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo. Ternyata, keberadaan rumah kosong dan harta benda korban telah dipantau oleh para pelaku melalui aktivitas media sosial korban.
Kapolres Batu, AKBP Aris Purwanto, mengungkapkan bahwa dua tersangka yang diringkus, yakni REW (30) dan DNQ (30), merupakan warga Desa Junrejo yang nekat mencuri karena alasan ekonomi. Keduanya berhasil diringkus di kawasan Desa Pesanggrahan pada Minggu (8/2/2026) lalu.
Baca Juga : Jelang Ramadan, Kapolresta Malang Kota Pimpin Ziarah Serentak ke 31 Makam Korban Kanjuruhan
"Pelaku mengetahui alamat dan profil korban AN (35) melalui Facebook. Mereka memantau postingan korban yang kerap menampilkan logam mulia serta status keberadaan korban yang saat kejadian sedang menghadiri kegiatan keagamaan di luar rumah," ujar AKBP Aris Purwanto dalam rilis pers di Mapolres Batu.
Aksi pencurian ini terjadi pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Setelah memastikan tidak ada kendaraan di rumah korban, kedua pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela samping hingga teralis kayu terlepas. Di dalam kamar, mereka menggeledah beberapa ruangan hingga menemukan tiga boks brankas berisi ratusan keping logam mulia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebagian emas curian tersebut sudah sempat digadaikan oleh para pelaku. "Hasil curian sempat digadaikan dan dijual ke salah satu tempat, sehingga mereka mendapatkan uang tunai kurang lebih Rp 24 juta. Uang tersebut kemudian dibagi dua untuk kebutuhan sehari-hari karena keduanya belum memiliki pekerjaan tetap," tambah Aris.
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti. Dirincikan, barang bukti terkait di antaranya 210 keping emas dengan total berat 43,8 gram dan 10 keping perak, 37 lembar nota pembelian logam mulia.
Uang tunai Rp 1,4 juta sisa hasil kejahatan dan surat bukti pegadaian turut diamankan. Selain itu, ada sebilah pisau sepanjang 30 cm yang digunakan untuk membobol jendela.
Baca Juga : Update Kasus Cekcok Berujung Penganiayaan di Pujon: Polisi Amankan Sopir Truk, Terancam 2,5 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Mengingat aksi dilakukan secara bersama-sama pada malam hari dengan merusak bangunan, keduanya terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Saat ini, penyidik sedang melakukan pemberkasan untuk segera melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Batu. Kapolres juga mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam membagikan informasi di media sosial, terutama terkait aset berharga dan informasi terkait keberadaan warga di luar rumah.
"Postingan harta benda bisa memicu niat buruk orang lain. Kami minta warga lebih berhati-hati mengunggah informasi di media sosial agar kejadian serupa tidak terulang," pungkas Aris.
