Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polres Malang Bongkar Sarana Judi Sabung Ayam di Tengah Kebun Poncokusumo

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : A Yahya

07 - Feb - 2026, 20:44

Placeholder
Pihak kepolisian dari Polres Malang saat membongkar sarana judi sabung ayam di tengah kebun yang berada di Desa Belung, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Sabtu (7/2/2026). (Foto: Dok. Humas Polres Malang)

JATIMTIMES - Polres Malang membongkar judi sabung ayam di tengah kebun Desa Belung, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menyampaikan, lokasi arena judi sabung ayam berada di tengah kebun dan cukup terpencil yakni sekitar satu kilometer dari jalan raya. Bambang menyebut, akses menuju titik tersebut hanya bisa dilalui dengan sepeda motor. 

Di lokasi arena judi sabung ayam, petugas kepolisian dari Polres Malang menemukan sisa-sisa bangunan non permanen berupa bambu, terpal, karpet, serta sangkar ayam yang diduga kuat digunakan sebagai arena adu ayam.

Baca Juga : Pastikan Ketersediaan dan Stabilitas Harga Pangan, Satgas Pangan Polres Kediri Bersama Bapanas RI Gelar Sidak

Perwira polisi dengan tiga balok dipundaknya ini mengatakan, langkah pembongkaran arena judi sabung ayam di tengah kebun ini dilakukan untuk memastikan lokasi tersebut tidak lagi dimanfaatkan sebagai tempat praktik perjudian.

"Begitu menerima aduan masyarakat, petugas langsung bergerak. Di lokasi ditemukan sisa sarana yang mengarah pada praktik judi sabung ayam. Semua langsung kami musnahkan agar tidak bisa digunakan kembali," ungkap Bambang, Sabtu (7/2/2026). 

Pihaknya menuturkan, lokasi tersebut memang sudah tidak lagi digunakan untuk aktivitas judi sabung ayam saat petugas tiba. Namun keberadaan sarana menunjukkan bahwa tempat itu sempat difungsikan sebagai arena perjudian sabung ayam. Di mana hal itu melanggar peraturan perundang-undangan. 

"Kami tidak menunggu ada aktivitas. Ketika ditemukan indikasi kuat, kami langsung bertindak dengan membongkar dan memusnahkan seluruh perlengkapan di lokasi," ujar Bambang. 

Menurutnya, pembongkaran sarana judi sabung ayam ini merupakan bagian dari komitmen Polres Malang dalam menekan praktik perjudian yang meresahkan masyarakat. "Perjudian, termasuk sabung ayam, berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. Karena itu, kami tindak tegas setiap laporan yang masuk," tegas Bambang. 

Baca Juga : Jelang Ramadan 1447 H, Satgas Pangan Polres Malang Pastikan Harga Bapokting Aman

Lebih lanjut, selain membongkar dan kemudian memusnahkan sarana judi sabung ayam, pihaknya mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Malang secara umum agar tidak lagi terlibat dalam praktik perjudian sabung ayam atau perjudian pada umumnya. 

"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif. Jika masih menemukan aktivitas perjudian, segera laporkan melalui layanan 110," tandas Bambang.


Topik

Hukum dan Kriminalitas judi sabung ayam bambang subinajar sabung ayam



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

A Yahya

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas