JATIMTIMES – Pelarian sopir truk yang terlibat aksi penganiayaan di jalur Pujon akhirnya berakhir. Satreskrim Polres Batu resmi mengamankan pria berinisial S (40), warga asal Tulungagung, yang diduga kuat sebagai pelaku pemukulan terhadap pengendara motor berinisial ABM (27) pada Minggu (8/2/2026) lalu.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat kepolisian setelah video keributan tersebut viral di media sosial. Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa yang terjadi di Jalan Raya Kedungrejo, Desa Sukomulyo, Kecamatan Pujon tersebut dipicu oleh aksi arogan tersangka di jalan raya.
Baca Juga : Warga Keluhkan Jalur Perlintasan KAI Cerme Jadi Langganan Macet
Kapolres Batu AKBP Aris Purwanto, menjelaskan bahwa kejadian bermula sekira pukul 11.50 WIB. Saat itu, tersangka S yang mengendarai dump truck melaju kencang dari arah Barat (Ngantang) menuju Timur (Kota Batu). Di tengah kemacetan, tersangka nekat mendahului kendaraan lain dengan mengambil jalur berlawanan (ngeblong).
Di saat bersamaan, korban yang mengendarai motor muncul dari arah berlawanan. Karena jalurnya terhalang oleh truk tersangka, korban berhenti untuk menegur. Namun, teguran tersebut justru dibalas dengan emosi meledak-ledak oleh tersangka S.
"Tersangka diduga tersulut emosi karena jalannya terhalang oleh korban. Ia lantas turun dari truk, mengambil sebuah stang kunci roda, dan melakukan pemukulan secara membabi buta ke arah kepala belakang dan tangan korban," ungkap Aris, Kamis (12/2/2026).
Sempat beredar informasi bahwa tersangka menggunakan palu, namun hasil pemeriksaan polisi memastikan bahwa alat yang digunakan untuk menganiaya korban adalah besi stang kunci roda. Saat ini, barang bukti besi tersebut beserta unit truk yang dikendarai tersangka telah disita di Mapolres Batu.
"Tersangka diamankan di salah satu penginapan di Kecamatan Pujon pada 10 Februari 2026 siang, beserta barang bukti," tambahnya.
Ps. Kasi Humas Polres Batu Iptu Huda Rochman menambahkan bahwa segala bentuk aksi premanisme di jalan raya akan ditindak secara tegas tanpa toleransi.
Baca Juga : Mengingat Kembali Kasus Bayi Rekayasa Gen di Tiongkok yang Sempat Guncang Dunia
"Kami pastikan proses penyidikan berjalan profesional sesuai Pasal 466 ayat (1) KUHP. Tersangka S kini terancam hukuman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan," tegas Huda.
Pihak kepolisian juga telah mengantongi hasil visum korban yang mengalami luka sobek di bagian kepala belakang untuk melengkapi berkas perkara. Menutup keterangan resminya, Iptu M. Huda Rohman meminta masyarakat untuk lebih bersabar dan menjaga etika saat berkendara di ruang publik.
"Jalan raya adalah milik bersama. Jangan mudah terprovokasi emosi yang akhirnya merugikan diri sendiri maupun orang lain. Kami imbau pengguna jalan untuk saling menghargai," pungkasnya.
