Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Opini

Mimpi Menghapus Impunitas Aparat

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

04 - Feb - 2026, 08:22

Placeholder
Ilustrasi impunitas aparat. (Sumber Gambar: Gemini AI-Generated)

JATIMTIMES – Di jalanan Jakarta yang keras, seorang pedagang es gabus hanya ingin satu hal: pulang membawa uang untuk keluarga. Namun, yang ia dapati justru rasa sakit. Kasus pedagang es gabus di Kemayoran adalah luka yang kembali menganga, mengingatkan kita pada sebuah kenyataan pahit: di negeri ini, seragam seringkali terasa lebih tinggi daripada hukum itu sendiri.

Suderajat namanya, pria yang telah puluhan tahun berjualan es kue gabus pada Sabtu (24/1/2026) lalu harus melewati hari yang tak terlupakan dan memicu trauma di kehidupannya. Oleh seorang aparat polisi dan seorang anggota TNI, pria 49 tahun itu dituduh menjajakan makanan berbahaya.

Baca Juga : Amalan Malam Nisfu Syaban: Yasin 3 Kali Setelah Maghrib, Ini Keutamaannya 

Kekerasan padanya sulit terelakkan. Ia dipukul, ditendang, dan disabet personel TNI dan polisi menggunakan selang hingga terluka. Kedua aparat yang semula datang membeli, memfitnah Suderajat menjual makanan berbahan spons. Video peristiwa itu lalu viral dan tuduhan itu tak terbukti.

Tentara dan polisi meminta maaf lalu memberikan sebuah sepeda motor kepada korban. Pertanyaannya, apa dampaknya jika 'maaf dan hadiah' dapat menghapus dugaan tindak pidana? Nyatanya, Senin (2/2/2026), sembilan hari setelah kejadian, lini masa sejumlah media memberitakan sang polisi yakni Bhabinkamtibmas Aiptu Ikhwan Mulyadi dinyatakan tidak bersalah. Sementara sang prajurit TNI, yakni Serda Heri Purnomo kabarnya hanya menjalani hukuman penahanan 21 hari.

Kasus ini bukan sekadar oknum yang khilaf, melainkan puncak gunung es dari budaya kekuasaan yang merasa tak tersentuh hukum. Apa yang menimpa Suderajat dan konsekuensi aparat pelaku kekerasan terhadapnya jelas tak setimpal. Dalam kasus ini, kedua aparat tidak bertindak sebagai pengayom yang mencari kebenaran, melainkan kepalang sebagai hakim yang telah menjatuhkan vonis.

Padahal sejatinya, kedua pelaku kekerasanlah yang harus menjalani proses peradilan hingga vonis yang berkekuatan hukum tetap. Hukum kita melalui Pasal 170 KUHP dengan tegas mengatur bahwa kekerasan terhadap orang yang dilakukan bersama-sama di muka umum dapat diancam pidana maksimal 7 tahun penjara. 

Belum lagi jika merujuk pada pasal penganiayaan dengan ancaman maksimal 5 tahun, serta sanksi pidana khusus aparat hingga pelanggaran etik berat yang berujung pemecatan. Namun, ketika realitanya sang polisi dinyatakan tak bersalah dan prajurit TNI hanya ditahan 21 hari, kita harus mempertanyakan: ke mana perginya kesetaraan di hadapan hukum?

Hadirnya ketimpangan relasi kuasa yang ekstrem antara aparat negara dan rakyat kecil membuat kasus ini menyakitkan. Tak ada hukuman berat, dan tak ada konsekuensi yang melegakan publik. Kenyataannya, ini adalah pola yang berulang. Masalah ini bukan insidental, tapi lebih luas dan sistemik. Preseden buruk yang terus ada memperlebar jurang rakyat kecil dengan keadilan itu sendiri. Serta Impunitas memperbesar keleluasaan aparat menjadi pelaku-pelaku baru kekerasan kepada rakyatnya sendiri.

Kasus pedagang es gabus di Jakarta ini mungkin terlihat kecil secara skala, namun ia berakar pada persoalan yang sama dengan berbagai tragedi kemanusiaan di negeri ini: lemahnya akuntabilitas. Ketika penyalahgunaan wewenang dalam skala kecil dibiarkan tanpa konsekuensi hukum yang setimpal, kita sebenarnya sedang membiarkan standar moral penegak hukum kita terus merosot. Tanpa ketegasan, insiden-insiden kecil ini secara akumulatif menciptakan normalisasi terhadap kekerasan, yang dalam titik ekstremnya, dapat bermuara pada tragedi besar seperti Kanjuruhan.

Kita tentu belum lupa dengan Tragedi Kanjuruhan. Di sana, ratusan nyawa melayang dalam semalam. Pemicunya? Penggunaan gas air mata yang jelas-jelas dilarang, namun tetap ditembakkan ke arah tribun. Butuh waktu lama dan tekanan publik yang luar biasa hebat hanya untuk menyeret segelintir pelakunya ke meja hijau. Itupun dengan vonis yang bagi banyak keluarga korban terasa jauh dari kata adil. Ganjaran terberat pada para pelaku Tragedi Kanjuruhan hanya 2,5 tahun mampir sebentar ke bilik penjara.

Pola ini terus muncul dalam wajah yang berbeda-beda. Kasus salah tangkap dan penganiayaan misalnya. Seringkali kita mendengar warga sipil dipaksa mengaku melakukan kejahatan di bawah tekanan fisik, seperti yang berulang kali dialami oleh masyarakat kelas bawah yang tak punya akses ke pengacara hebat.

Tak berbeda pula peristiwa kekerasan dalam demonstrasi. Di mana tongkat dan gas air mata seringkali bicara lebih keras daripada dialog, meninggalkan luka permanen pada mahasiswa atau buruh yang sekadar ingin suaranya didengar. Sulit bagi kita menemukan aparat-aparat pelaku kekerasan itu dihukum sesuai yang diharapkan. Semua kejadian ini memiliki satu benang merah yang sama: ketimpangan relasi kuasa. Ada pihak yang merasa bisa memukul tanpa perlu takut dipukul balik oleh hukum.

Baca Juga : Batoro Katong dan Babad Alas Pacitan: Jejak Islamisasi di Selatan Jawa

Jika kasus es gabus ini menguap begitu saja tanpa ada sanksi yang nyata, kita cenderung sedang memupuk benih untuk tragedi berikutnya di masa depan. Kita sedang menormalisasi bahwa kekerasan oleh negara adalah hal biasa, asalkan pelakunya memakai lencana.

Ketika warga sipil melaporkan aparat, ada hambatan struktural. Warga dibayangi rasa takut akan intimidasi balik. Bahkan belum sampai terbayang pelakunya akan mendapatkan hukuman yang adil.

Impunitas aparat kita masih bersemi, seolah didukung solidaritas korps yang Keliru. Kecenderungan melindungi rekan sejawat seringkali lebih kuat daripada menegakkan keadilan bagi korban. Kepercayaan publik tergerus. Kita yang telah menyerahkan sebagian hak (pajak, red) kepada negara untuk dilindungi, bukan untuk disakiti. Namun lamat-lamat kita sebagai masyarakat mulai merasa bahwa "hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke rekan sejawat."

Masalahnya bukan terletak pada seragamnya, melainkan pada persepsi kekebalan yang menyertainya. Ketika sistem internal cenderung protektif, seragam berubah menjadi perisai yang memberikan rasa aman semu bagi oknum untuk bertindak di luar prosedur. Jika penyimpangan serupa terus berulang secara sistemik, narasi 'oknum' tidak lagi memadai. Ini mengindikasikan adanya celah dalam 'rumah' institusi kita—baik dalam aspek pengawasan maupun kultur korps—yang memerlukan evaluasi mendalam.

Kita tidak butuh sekadar permintaan maaf di media sosial. Kita butuh jaminan bahwa siapapun yang menganiaya, harus diproses di pengadilan yang sama dengan masyarakat biasa. Reformasi yang jujur menuntut transparansi radikal dan penguatan lembaga pengawas eksternal agar lebih memiliki 'taji', meskipun hingga kini tanda-tandanya belum terlihat. Kita butuh proses hukum yang terbuka bagi publik sejak tahap penyelidikan oknum. Secara kultur pun perlu mengubah pola pikir dari "penguasa" menjadi "pelayan" yang benar-benar bisa diaudit oleh publik.

Kembali pada nasib Suderajat. Keadilan baginya adalah ujian bagi martabat hukum negeri ini. Menghapus impunitas bukan sekadar mimpi di siang bolong, melainkan syarat mutlak jika kita masih ingin menyebut negara ini sebagai negara hukum, bukan negara kekuasaan. Upaya ini menuntut keberanian institusi untuk membedah borok di tubuhnya sendiri. Tanpa sanksi yang setimpal bagi pelanggar, kita sedang membiarkan hukum tumpul di hadapan lencana.

Suderajat hanyalah satu dari sekian banyak rakyat kecil yang menanti janji keadilan. Jika negara gagal melindunginya dari tindakan sewenang-wenang aparatnya sendiri, maka 'keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia' bukan lagi sebuah tujuan, melainkan sekadar pajangan dinding-dinding kantor pemerintahan. Hukum di negeri ini harus berhenti memilih siapa yang ia lindungi, dan mulai menegakkan apa yang benar.


Topik

Opini Aparat penjual es gabus es gabus polisi impunitas impunitas aparat



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

Sri Kurnia Mahiruni