Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Bisa-bisanya Pria di Tulungagung Ini Maling di Rumah Kerabat Sendiri

Penulis : Anang Basso - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

01 - Feb - 2026, 19:46

Placeholder
Polisi menangkap pria yang maling di rumah kerabatnya (Foto: Dokpol for Tulungagung Times)

JATIMTIMES - Polsek Ngunut, Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Desa Pulosari, dengan korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Kapolsek Ngunut Kompol Tri Nuartiko menjelaskan, pihaknya menerima laporan pada Selasa (27/01/2026) sekitar pukul 16.00 WIB dari korban bernama Sri Mujianah (60), warga Desa Pulosari, yang melaporkan kehilangan uang tunai, kartu ATM, serta perhiasan emas di dalam rumahnya.

Baca Juga : SMPN 1 Kauman Raih Nilai Tertinggi di Ajang Lomba Senam Anak Indonesia Hebat Se-Tulungagung

“Korban melaporkan telah terjadi pencurian uang tunai sebesar Rp 4 juta, dua kartu ATM, dua cincin emas, dan satu gelang emas yang diketahui terjadi pada Minggu, 25 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di dalam kamar rumah korban,” ujar Kompol Tri Nuartiko, Minggu (1/2/2026).

Dari hasil penyelidikan, diketahui peristiwa pencurian bermula saat korban terakhir kali melihat barang-barang tersebut masih tersimpan di dalam tas warna biru pada Sabtu malam (24/01/2026). Namun keesokan harinya, saat akan menggunakan perhiasan, korban mendapati seluruh barang tersebut telah hilang.

Tidak hanya itu, korban juga mengecek saldo rekening Bank Mandiri Taspen miliknya yang semula sekitar Rp 25 juta, namun tersisa hanya Rp 66 ribu, sehingga total kerugian ditaksir mencapai Rp 35 juta.

“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Ngunut segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada hari Selasa malam sekitar pukul 20.30 WIB, pelaku berhasil kami amankan di rumahnya di Desa Bandung, Kecamatan Bandung,” terang Kapolsek.

Pelaku diketahui berinisial Z, laki-laki usia 38 tahun, yang ternyata masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban. 

Modus operandi yang dilakukan pelaku yakni memanfaatkan kondisi rumah korban yang sedang kosong, lalu masuk melalui pintu samping dengan cara merusak pintu menggunakan bahunya, kemudian mengambil barang-barang milik korban tanpa izin.

Baca Juga : Tradisi Imlek di Jawa Timur, dari Bebersih Rumah hingga Pesta Kembang Api

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah tas warna biru dan dua lembar surat perhiasan emas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP tentang pencurian, dan saat ini masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Ngunut.

Kapolsek Ngunut mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.

“Kami mengajak masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan serta tidak ragu melapor ke Polsek atau melalui layanan kepolisian jika terjadi gangguan kamtibmas," pungkas Kompol Tri Nuartiko.


Topik

Peristiwa Polres Tulungagung pencurian maling pencuri Tulungagung



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa