Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Wawali Kota Batu Heli Suyanto Pastikan Tidak Ada PHK Pegawai Meski Terapkan Efisiensi

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : A Yahya

26 - Feb - 2025, 15:22

Placeholder
Ilustrasi. Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto saat menyapa ASN di lingkungan Pemkot Batu usai apel di halaman Balai Kota Among Tani. Wawali memastikan Pos belanja untuk memenuhi hak pegawai tidak berkurang karena efisiensi anggaran.(Foto: Dokumen Prokopim KWB)

JATIMTIMES - Instruksi efisiensi anggaran daerah membuat sejumlah belanja pemerintahan terpangkas. Namun Pemkot Batu memastikan pos belanja pegawai aman. Sehingga tak ada kekhawatiran akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Hal tersebut disampaikan Wakil Wali (Wawali) Kota Batu Heli Suyanto. Menurut penjelasannya, besaran belanja pegawai yang digelontorkan masih sama meski ada efisiensi belanja.

Baca Juga : Infrastruktur Siap, Surabaya Ajukan Bidding Tuan Rumah Porprov Jatim 2027

Dirinya menegaskan, jika efisiensi dipastikan tak berpengaruh pada bidang ketenagakerjaan. Baik pegawai berstatus aparatur negeri sipil (ASN) daerah maupun tenaga harian lepas (THL). "Mengenai pemutusan hubungan kerja pegawai dipastikan tidak terjadi di Kota Batu," terangnya.

Heli beranggapan, para pegawai di lingkungan Pemkot Batu memiliki andil penting dalam memajukan pemerintahan. Sehingga sudah seharusnya mereka mendapatkan hak yang sesuai. Termasuk menerima gaji dan tunjangan sesuai dengan statusnya. "Gaji dan tunjangan tidak ada yang dipotong, bahkan gaji tiga belas," tambahnya.

Aturan gaji itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Batu Nomor 32 Tahun 2021 tentang Honorarium Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Batu. Besaran pemberian honorarium bagi pegawai non-ASN daerah sebesar Rp 2,8 juta dan THL sebesar Rp 2,45 juta. Selanjutnya besaran gaji PNS dan PPPK terhitung berdasarkan pangkat dan golongannya.

Untuk diketahui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Batu menetapkan pos belanja pegawai telah dianggarkan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), mencapai Rp 441 miliar. Angka itu meningkat dibanding tahun sebelumnya mencapai Rp 439 miliar. Belanja pegawai meliputi gaji, tunjangan dan tambahan penghasilan (tamsil).

Baca Juga : Cocok Jadi Makanan Pembuka Saat Puasa, Ini Ciri-Ciri Kurma Tanpa Gula

Heli menyebut jika Pemkot Batu telah memetakan anggaran yang memungkinkan bisa ditunda atau ditiadakan karena efisiensi. Dikatakan, tidak berkaitan dengan hak dan pelayanan masyarakat Kota Batu. Pihaknya bakal mengkaji ulang untuk refocusing anggaran. "Apakah ditunda atau direalisasikan setelah perubahan anggaran keuangan (PAK)," imbuhnya.


Topik

Pemerintahan efisiensi anggaran phk heli suyanto kota batu wawali



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

A Yahya