JATIMTIMES - Skema perubahan jam belajar sekolah di Kota Batu bakal diberlakukan selama bulan puasa 2025. Mulai pengurangan dan perubahan jam di setiap sekolah hingga memasifkan materi keagamaan karena menyambut Ramadan 1146 Hijriah.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu M. Chori menegaskan bahwa Dinas Pendidikan Kota Batu telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 420/451/30.79.401/2025 tentang Kegiatan Pembelajaran di Bulan Ramadan. Di dalamnya mengatur perubahan jam pembelajaran di sekolah.
Baca Juga : Brace Akbar Syakira Antar Persewangi Banyuwangi Menang 2-1 atas Inter Kediri
"Yang jelas, pembelajaran akan dimulai pukul 08.00 untuk jenjang PAUD hingga SMP," terangnya.
Pada hari Senin hingga Kamis, pembelajaran jenjang SD akan tuntas pukul 10.30. Sementara jenjang SMP akan tuntas pukul 11.00. Lebih lanjut pada hari Jumat dan Sabtu akan dihentikan pada pukul 09.00 pada jenjang SD dan 10.00 pada jenjang SMP.
Dikatakannya, alokasi waktu setiap jam pembelajaran akan dikurangi paling banyak 10 menit. Artinya, siswa muslim akan mendapat pembelajaran keagamaan yang lebih banyak. Chori menyebut pelajaran agama didorong lebih banyak demi peningkatan keimanan, ketaqwaan, pendalaman, pemahaman dan keterampilan ibadah.
"Sebagai contoh, tadarus Al-Quran dan pesantren kilat bagi siswa muslim. Sementara siswa non muslim akan menyesuaikan," katanya.
Pihaknya juga menyesuaikan porsi penugasan yang tidak terlaku memberatkan. Dengan demikian, siswa dapat menjalankan ibadah puasa dengan baik tanpa mengesampingkan kewajiban untuk belajar.
Dia menambahkan, kebijakan tersebut ditelurkan agar siswa mampu menjaga keseimbangan antara kegiatan pendidikan dan kegiatan spiritual selama bulan Ramadan.
Baca Juga : 4 Penganiaya ABG di Ngantang Malang Ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak
"Apalagi menyambut pekan ujian sekolah. Sehingga, pelajaran juga harus tetap berjalan," imbuh Chori.
Sebelumnya, menteri pendidikan dasar dan menengah (mendikdasmen) telah mengeluarkan surat edaran bersama (SEB) yang ditandatangani oleh menteri pendidikan dasar dan menengah, menteri agama, dan menteri dalam negeri. Kebijakan ini mengatur siswa untuk belajar mandiri dari rumah selama pekan pertama bulan Ramadan, yaitu pada tangga 27 Februari hingga 5 Maret 2025.
Sebagai informasi, libur bersama Idul Fitri selama 13 hari, yakni pada tanggal 26 Maret hingga 8 April 2025. Sementara siswa akan melaksanakan pembelajaran seperti semula mulai tanggal 9 April mendatang.
