Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Serba Serbi

Resmi Jadi Istri Polisi, Segini Tunjangan yang Akan Didapat Febby Rastanty Setiap Bulan

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

10 - Nov - 2024, 10:14

Placeholder
Momen pernikahan Febby Rastanty dan Drajad Djumantara. (Foto Instagram @febbyrastanty)

JATIMTIMES - Febby Rastanty resmi dipersunting Drajad Djumantara, seorang anggota kepolisian RI. Febby Rastanty dan Drajad Djumantara menggelar akad nikah di The Tribrata, Darmawangsa, Jakarta Selatan, pada Sabtu (9/11/2024). 

Adapun mahar pernikahan Febby Rastanty dan Drajad yakni logam mulia dan juga uang yang disesuaikan dengan tanggal pernikahan mereka.

Baca Juga : Dua Kendaraan Roda 4 Adu Banteng di Pakis Malang

"(Saya nikahkan engkau dengan Febby Rastanty binti Rasyid Jayaruddin) dengan logam mulia 9 gram, uang 11 (sebelas) US dolar dan rupiah 2024 (dua ribu dua empat perak rupiah) dibayar tunai," kata wali.

"Saya terima nikahnya dan kawinnya Febby Rastanty binti Rasyid Jayaruddin dengan mas kawin tersebut dibayar tunai," ucap Drajad.

Seperti yang diketahui, Drajat Djumantara sekarang berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu). Ini termasuk dalam golongan PAMA atau Pangkat Perwira Pertama. 

Setelah resmi dipersunting Drajat, Febby Rastanty juga resmi menjadi ibu Bhayangkari. Ia pun berhak mendapat beragam hak sebagai istri polisi, salah satunya tunjangan istri.

Lantas, berapa jumlah tunjangan istri yang akan diterima oleh Febby Rastanty setiap bulannya? Berikut penjelasannya. 

Besaran Tunjangan yang Akan Didapat Febby Rastanty Sebagai Istri Drajat Djumantara

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 terkait Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, gaji PAMA dibagi ke dalam tiga golongan:

• Inspektur Polisi Dua (Ipda) = Rp2.735.300 - Rp4.425.200.

• Inspektur Polisi Satu (Iptu) = Rp2.820.800 - Rp4.635.600.

• Ajun Komisaris Polisi (AKP) = Rp2.909.100 - Rp4.780.600.

Jadi berdasarkan uraian di atas, gaji calon suami Febby Rastanty berada di kisaran Rp2.820.800 - Rp4.635.600. Kemudian soal tunjangan istri, besarannya adalah sepuluh persen dari total gaji pokok. Sehingga tunjangan yang bakal diterima oleh Febby Rastanty sekitar Rp282.080 hingga Rp463.560 per bulan.

Selain itu, setiap anggota Polri akan mendapat jatah beras sebanyak 18 kg dan 10 kg untuk istri serta anak setiap bulannya. Ada juga tunjangan lauk pauk senilai Rp60 ribu per bulan.


Topik

Serba Serbi febby rastanty drajad djumantara



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya