Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Selama 30 Menit ETLE Statis Rekam Puluhan Roda 4 Melanggar di Kota Malang

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

01 - Apr - 2024, 15:19

Kamera ETLE statis di simpang tiga Masjid Sabilillah atau Jalan Ahmad Yani, Kota Malang. (Foto: Istimewa)
Kamera ETLE statis di simpang tiga Masjid Sabilillah atau Jalan Ahmad Yani, Kota Malang. (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) statis di Kota Malang telah difungsikan. Dalam kurun waktu 30 menit, kamera itu mampu mendeteksi puluhan pelanggaran kendaraan yang melintas di simpang tiga Masjid Sabilillah atau Jalan Ahmad Yani, Kota Malang.

Ya ETLE statis itu terpasang di sana. Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno mengatakan, dalam kurun waktu 30 menit terekam 20 pelanggar yang melintas.

Baca Juga : Tips Mudah Merebus Daging Sapi agar Cepat Empuk Tanpa Pakai Panci Presto

“Kebanyakan pelanggar kendaraan roda empat,” ucap Aris, Senin (1/4/2024) di kantornya.

Mereka yang melanggar ini rata-rata tidak menggunakan sabuk keselamatan. Padahal bagi kendaraan roda empat, sabuk keselamatan penting untuk mengantisipasi kecelakaan lalu lintas.

“Termonitor terlihat di dalam kendaraan itu tidak pakai sabuk keselataman, wajahnya pun bisa menangkap, dan terkoneksi nasional,” imbuh Aris.

Jadi bagi pengendara yang berkendara tidak sesuai dengan aturan lalu lintas siap-siap dapat surat cinta alias konfirmasi langsung di rumah masing-masing. Setelah mendapatkan surat, warga diminta melakukan konfirmasi.

“Pelanggar dipersilahkan untuk mengonfirmasi apalah betul itu kendaraanya atau sudah dijual. Misalnya seseorang menjual mobilnya tapi belum balik nama, itu akan otomatis suratnya akan terkirim ke pemilik lama,” tambah Aris.

Baca Juga : 3 Ide dan Tips Membuat Kue Serba-Rasa Cokelat untuk Lebaran

Namun jika bukan akan diblokir. Aris pun mengimbau khususnya kendaraan roda empat agar menggunakan sabuk keselamatan untuk mencegah fatalitas lalu lintas.

Diketahui difungsikannya ETLE tersebut setelah Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Matrius, meninjau langsung di lokasi pada Rabu (27/3/2024). Hasilnya setelah dilakukan peninjauan telah memenuhi syarat.

Sejak dilakukan assement tersebut, ETLE resmi difungsikan di sana. Para pengendara diminta tetap mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara di jalan raya. Hal ini dilakukan demi menekan angka fatalitas khususnya di Kota Malang.


Topik

Hukum dan Kriminalitas ETLE tilang elektronik kota malang satlantas Polresta Malang Kota


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni