JATIMTIMES - Pelantikan dan Pengambilan sumpah jabatan pejabat Administrator, Fungsional dan juga Pengawas, oleh Bupati Jember Hendy Siswanto pada Rabu 20 Maret 2024 lalu, disoal warganya.
Tidak hanya menyoal pelantikan tersebut, warga yang diketahui bernama Moh. Husni Thamrin asal Kelurahan Sempusari, Kecamatan Kaliwates juga melayangkan somasi kepada Bupati Jember Hendy Siswanto.
Baca Juga : Potensi Hengky Kurniawan Jadi Penantang Berat Mak Rini di Pilbup Blitar 2024
Menurut Thamrin, dalam pelantikan tersebut, ada 11 pejabat yang ikut dilantik sebagai pejabat fungsional pengadaan barang dan jasa, namun berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Padahal dalam aturannya jabatan tersebut harusnya di isi oleh ASN sesuai perundang-undangan yang berlaku.
"Ada 11 (sebelas) PPPK yang ikut dilantik sebagai pejabat fungsional pengadaan barang dan jasa. Jelas ini menyalahi aturan dan cacat hukum. Tidak hanya itu, hal ini juga berpotensi pada tindak pidana korupsi," ujar pria yang juga salah satu Advokat senior di Jember.
Atas fakta itulah, Thamrin melayangkan somasi kepada Bupati Jember, agar pelantikan terhadap 11 jabatan fungsional yang diisi oleh PPPK dianulir dan dibatalkan, karena melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Thamrin, pada salah satu poin aturan yang berlaku, pejabat fungsional pengadaan barang dan jasa harus diisi oleh ASN berstatus Pegawai Negeri Sipil bukan PPPK.
Pelantikan yang dilakukan Bupati Jember pun bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain sebagai berikut Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 5 yang berbunyi, “Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan berdasarkan: a. asas legalitas, b. asas perlindungan terhadap hak asasi manusia; dan c. AUPB.
Kemudian Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pasal 74 ayat (1) huruf (a), berbunyi “Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barang/Jasa”.
Pasal 74A angka (5) berbunyi, “Dalam hal pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pengelolaan pengadaan Barang/Jasa dilakukan oleh Personel Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b”. Angka (6) berbunyi, “Personel lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa”.
Angka (7) berbunyi, “Dalam hal personel lainnya belum memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib memiliki sertifikat Pengadaan Barang/Jasa tingkat dasar/level- 1”.
Pasal 74B ayat (2a) angka 2 berbunyi, “Anggota Pokja Pemilihan selain Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan oleh Pegawai Negeri Sipil yang memiliki sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat keahlian tingkat dasar/level-1 di bidang Pengadaan Barang/Jasa”.
Baca Juga : Tidak Hanya Sidang, Pelanggaran Administrasi Penyelenggara Pemilu di Jember Juga Dilaporkan ke DKPP
Ketiga Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pasal 1 Angka (9) berbunyi, “Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Pengelola PBJ adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa”;
Berikutnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsionl, serta beberapa peraturan lainnya,
"Ada 7 peraturan yang diabaikan bupati dan menjadi dasar kami melakukan somasi," jelasnya.
Atas dasar peraturan di atas, Thamrin meminta kepada Bupati Jember untuk segera melakukan pencabutan keputusan tersebut, selain melanggar peraturan perundang-undangan, juga berpotensi digugat sebagai perbuatan melawan hukum. “Ujungnya dapat dijerat sebagai tindak pidana korupsi”, ujarnya.
Menurut Thamrin, belasan pejabat fungsional di atas tugasnya antara lain melakukan lelang pengadaan barang dan jasa yang dibiayai oleh uang negara. Sehingga jika dipaksakan, produk kebijakannya bisa berpotensi melawan hukum.
“Kalau diteruskan, produknya selain dapat digugat untuk dibatalkan, bila sudah terserap anggarannya, maka dapat dilaporkan dengan sangkaan melakukan tindak pidana korupsi," tegas Thamrin.
Selain dikirimkan kepada Bupati Jember, surat somasi juga ditembuskan kepada DPRD Jember dan ketua Pengadilan Negeri Jember. Hal ini, kata Thamrin, sebagai salah satu persyaratan yang ditentukan dalam peraturan Mahkamah Agung, sebelum dilakukan gugatan apabila nanti bupati mengabaikan somasinya.
