JATIMTIMES - Ustaz Adi Hidayat menjelaskan ada tiga syarat bagi wanita jika ingin melaksanakan salat tarawih di masjid.
Dalam tausiyahnya, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan tiga syarat bagi wanita yang ingin melaksanakan ibadah salat tarawih di masjid dan bagaimana hukumnya menurut hadis.
Baca Juga : 5 Rekomendasi Tunik Kemeja Wanita: Pilihan Santai untuk Dipakai Hari Raya Ke-2
Pada umumnya, bagi kaum wanita karena adanya hal tertentu, maka biasanya mereka akan mengerjakan salat tarawih di rumah. Tetapi ada juga yang mengerjakan di masjid.
Lantas bagaimana hukumnya bagi kaum wanita yang mengerjakan salat tarawih di masjid? Apakah wajib atau tidak?
Dilansir dari kanal Youtube Ustaz Adi Hidayat, wanita yang ingin salat ke masjid harus memenuhi tiga syarat. "Kalau misalnya perempuan akan ke masjid saat menunaikan tarawih, kita pernah bahas sama hukumnya dengan perempuan salat ke masjid dalam hukum-hukum salat yang lainnya sepanjang ada tiga syarat," ungkap Ustaz Adi Hidayat.
Maka selama tiga syarat ini terpenuhi, tidak masalah jika perempuan ingin ikut salat tarawih berjamaah di masjid. "Pertama, bebas dari fitnah. Jadi, kalau berangkat ada mahram atau sekelompok perempuan yang menjaga keamanannya," jelasnya.
Lalu jagalah penampilan agar jangan sampai terbuka aurat. "Kemudian pakaian-pakaian dilihat, jangan sampai ke masjid tapi aurat terbuka. Itu nggak tepat," terangnya.
Syarat yang kedua, pastikan masjid yang akan didatangi aman, memiliki area khusus perempuan dan tidak bercampur dengan lawan jenis.
Baca Juga : 8 Adab Bertamu di Hari Lebaran Sesuai Anjuran Rasulullah
"Yang kedua aman tempatnya. Jadi, di tempat itu ada saf dikhususkan perempuan yang tidak istilaf dengan yang lain," ujar Ustaz Adi Hidayat.
Kemudian yang tidak kalah penting, menurut Ustaz Adi Hidayat, harus memastikan bahwa di rumah tidak ada kewajiban yang harus dilaksanakan. Misalnya, di rumah ada anak kecil yang butuh pengawasan.
"Yang ketiga ada kewajiban-kewajiban di rumah yang sudah dituntaskan dan tidak menganggu hal itu," pungkas Ustaz Adi Hidayat.
