JATIMTIMES - Sebuah pabrik minuman keras (miras) rumahan ilegal yang digerebek polisi pada Sabtu (23/3/2024) lalu di Dusun Krajan, RT. 10/RW. 03, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang ternyata dapat memproduksi maksimal 500 liter per hari miras berjenis arak trobas.
Arak trobas sendiri merupakan jenis miras yang sudah dikenal sejak lama berasal dari Kabupaten Malang, tepatnya di kawasan Kecamatan Gedangan dan sekitarnya.
Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih menyampaikan, miras jenis Arak Trobas ini diproduksi oleh kedua tersangka yakni FA (36) dan AW (46) di gudang belakang kediaman keluarganya di Dusun Krajan, RT. 10/RW. 03, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, secara otodidak dan tanpa takaran yang jelas.
"Miras yang diproduksi oleh tersangka dibuat dengan cara otodidak. Jadi tidak ada takaran dan komposisi yang pasti. Tentunya kan membahayakan metabolisme dalam tubuh dan berakibat fatalitas menyebabkan kematian," ujar Imam, Senin (25/3/2024).
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Malang AKP Aditya Permana menyampaikan, bahwa produksi 500 liter per hari itu merupakan capaian maksimal produksi dalam satu hari.
"Jadi mereka berdua bisa memproduksi miras ini maksimal sampai 500 liter per hari," ungkap Aditya.
Miras yang berjenis Arak Trobas itu pun diproses secara mandiri oleh kedua orang tersangka yang masih memiliki hubungan keluarga tersebut. Dalam pengakuannya, tersangka memproduksi Arak Trobas ini sudah dalam kurun waktu sekitar 1,5 tahun.
Perwira polisi dengan tiga balok dipundaknya ini menuturkan, bahwa Arak Trobas yang merupakan hasil dari fermentasi dan penyulingan secara mandiri oleh dua tersangka ini dikemas dalam botol berukuran 1,5 liter.
"Jadi tersangka mengemas miras hasil produksinya ini ke dalam wadah botol berukuran 1,5 liter dan dijual dengan harga Rp 50 ribu," tutur Aditya.
Untuk keuntungan dari penjualan satu botol miras jenis Arak Trobas, kedua tersangka mengaku mendapatkan keuntungan hingga Rp 25 ribu. "Dari keuntungan sekitar Rp 25 ribu itu kemudia dibagi dua oleh kedua tersangka," kata Aditya.
Untuk peredarannya sendiri, kedua tersangka tidak menitipkan Arak Trobas tersebut ke kios-kios. Melainkan, banyak pengepul-pengepul yang datang ke kediaman kedua tersangka untuk membeli Arak Trobas dalam jumlah banyak.
"Diedarkan di wilayah Kabupaten Malang, dengan sistem menjual ke pengepul. Jadi dia menjual ke orang, orangnya bisa datang ke sini," ungkap Aditya.
Sementara itu, salah satu tersangka FA (36) mengaku, dalam satu bulan dirinya bisa meraup keuntungan mencapai Rp 4 juta. Artinya jika dalam 1,5 tahun atau 18 bulan beroperasi, kedua tersangka dapat meraup penghasilan hingga Rp 72 juta.
"Kalau pendapatan tidak tentu, tapi rata-rata Rp 4 juta tiap bulan. Kalau untuk produksi, itu pernah maksimal sampai 500 liter per hari," tandasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 204 (1) KUHP dan pasal 62 ayat 1 Juncto pasal 8 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman bagi kedua tersangka paling lama 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 4 miliar.
